Jaksa KPK diperintahkan usut keterangan palsu hakim Kartini Marpaung

Selasa, 25 Februari 2014 - 19:56 WIB
Jaksa KPK diperintahkan...
Jaksa KPK diperintahkan usut keterangan palsu hakim Kartini Marpaung
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut adanya dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang dilakukan Kartini Juliana Mandalena Marpaung.

Karena Kartini yang juga mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, dianggap berbohong dan menutup-nutupi fakta dalam persidangan.

Permintaan tersebut diajukan Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Dwiarso Budi Santiarto yang menyidangkan kasus terdakwa Asmadinata.

"Saya perintahkan jaksa KPK menindaklanjuti, untuk diproses hukum. Saksi (Kartini Marpaung) memberikan keterangan di bawah sumpah, jika berbohong bisa dipidana. Keterangan atau sumpah palsu," kata Dwiarso Budi Santiarto, Selasa (25/2/2014).

Saksi Kartini, kata Dwiarso Budi Santiarto, dinilai menutup-nutupi fakta. Berulangkali Kartini yang statusnya terpidana itu, diperingatkan saat memberikan keterangan. Karena keterangan palsu bisa dijerat pidana.

Hakim anggotanya, Erentuah Damanik, berkata senada. Dia memberi contoh kasus yang menimpa Said Faisal, ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal, yang ditahan KPK karena sumpah palsu dalam sidang."Ada ancaman pidananya," tambahnya.

Jaksa KPK, Surya Heli, menyatakan akan melaksanakan perintah majelis hakim.
"Kami akan laporkan dulu ke pimpinan KPK. Jika cukup bukti, maka tentu naik penyidikan dan ditetapkan tersangka, agar nantinya disidang perkara sumpah palsu," jelasnya.

Pada persidangan itu, Kartini menyatakan tidak pernah menjanjikan vonis bebas ataupun satu tahun penjara saat menangani mantan Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Termasuk menyangkal tidak pernah meminta uang Rp500 juta ataupun Rp150 juta.

"Yang mulia, saya tidak pernah janjikan ataupun terima suap," kata Kartini.
Kartini malah menuduh hakim Pragsono yang meminta uang kepada Heru Kisbandono. Ia beralasan, sebagai hakim anggota, tidak punya kewenangan memutus perkara.

Kartini juga mengaku tidak mengetahui rencana Heru Kisbandono untuk menyuap Pragsono, ataupun membawa uang Rp150 juta.
(sms)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
52 menit yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
1 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
1 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
1 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
2 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved