Jaksa KPK diperintahkan usut keterangan palsu hakim Kartini Marpaung

Selasa, 25 Februari 2014 - 19:56 WIB
Jaksa KPK diperintahkan...
Jaksa KPK diperintahkan usut keterangan palsu hakim Kartini Marpaung
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut adanya dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang dilakukan Kartini Juliana Mandalena Marpaung.

Karena Kartini yang juga mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, dianggap berbohong dan menutup-nutupi fakta dalam persidangan.

Permintaan tersebut diajukan Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Dwiarso Budi Santiarto yang menyidangkan kasus terdakwa Asmadinata.

"Saya perintahkan jaksa KPK menindaklanjuti, untuk diproses hukum. Saksi (Kartini Marpaung) memberikan keterangan di bawah sumpah, jika berbohong bisa dipidana. Keterangan atau sumpah palsu," kata Dwiarso Budi Santiarto, Selasa (25/2/2014).

Saksi Kartini, kata Dwiarso Budi Santiarto, dinilai menutup-nutupi fakta. Berulangkali Kartini yang statusnya terpidana itu, diperingatkan saat memberikan keterangan. Karena keterangan palsu bisa dijerat pidana.

Hakim anggotanya, Erentuah Damanik, berkata senada. Dia memberi contoh kasus yang menimpa Said Faisal, ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal, yang ditahan KPK karena sumpah palsu dalam sidang."Ada ancaman pidananya," tambahnya.

Jaksa KPK, Surya Heli, menyatakan akan melaksanakan perintah majelis hakim.
"Kami akan laporkan dulu ke pimpinan KPK. Jika cukup bukti, maka tentu naik penyidikan dan ditetapkan tersangka, agar nantinya disidang perkara sumpah palsu," jelasnya.

Pada persidangan itu, Kartini menyatakan tidak pernah menjanjikan vonis bebas ataupun satu tahun penjara saat menangani mantan Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Termasuk menyangkal tidak pernah meminta uang Rp500 juta ataupun Rp150 juta.

"Yang mulia, saya tidak pernah janjikan ataupun terima suap," kata Kartini.
Kartini malah menuduh hakim Pragsono yang meminta uang kepada Heru Kisbandono. Ia beralasan, sebagai hakim anggota, tidak punya kewenangan memutus perkara.

Kartini juga mengaku tidak mengetahui rencana Heru Kisbandono untuk menyuap Pragsono, ataupun membawa uang Rp150 juta.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5885 seconds (0.1#10.140)