Istri Wali Kota Salatiga siap dieksekusi Kejati

Jum'at, 21 Februari 2014 - 21:12 WIB
Istri Wali Kota Salatiga siap dieksekusi Kejati
Istri Wali Kota Salatiga siap dieksekusi Kejati
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mengaku siap melakukan penahanan terhadap istri Wali Kota Salatiga Yulianto yang juga terdakwa korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Titik Kirnaningsih. Hal itu menyusul tidak dikabulkannya permohonan kasasi Titik oleh Mahkamah Agung (MA).

“Amar putusannya menolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa. Putusan itulah yang akan menjadi dasar hukum kami mengeksekusi Titik. Putusan kasasi bisa dilakukan dan tidak perlu menunggu PK untuk bisa dieksekusi," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Masyhudi kepada wartawan, Jumat (21/2/2014).

Meski begitu, hingga kini Kejati Jateng masih belum melakukan penahanan terhadap terdakwa Titik. Sebab, salinan putusan kasasi asli dari MA belum diterima oleh pihak Kejati. "Salinan putusan kasasi asli belum kami terima. Kami sudah surati ke MA, tapi memang putusan aslinya belum ada. Kalau sudah (turun) kami dapat langsung mengeksekusi Titik," imbuhnya.

Sementara itu, Heru Wismanto selaku penasehat hukum terdakwa saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui perihal putusan kasasi dari MA tersebut. Hingga saat ini, pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari MA.

"Saya belum tahu. Informasinya memang begitu, tapi saya belum tahu pasti karena belum menerima salinan putusan," kata Heru.

Terkait eksekusi kliennya itu, Heru mengatakan bisa dilakukan jika surat pemberitahuan putusan MA telah diterimanya. Sementara, terkait informasi putusan kasasi yang menguatkan putusan sebelumnya itu, Heru mengaku belum mengambil sikap.

"Jika pemberitahuan putusan sudah sampai kami, itu bisa dieksekusi. Tapi itu wewenang dia (kejaksaan). Saya belum tahu akan mengambil sikap seperti apa karena belum menerima pemberitahuannya," tegasnya.

Majelis hakim kasasi MA, sebelumnya menyatakan menolak permohonan kasasi Titik Kirnaningsih dalam kasus korupsi proyek JLS tahun 2008 tersebut. Informasi yang berhasil dihimpun, berkas kasasi direktur PT Kuntjup itu diputus oleh majelis hakim MA yang terdiri atas Mohammad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Artidjo Alkostar Senin 3 Februari 2014 lalu.

Sementara itu, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah telah terjadi penyimpangan pada proyek JLS paket STA 1+800 sampai dengan STA 8+350 tahun 2008 sepanjang 6,5 kilometer. Atas penyimpangan itu negara dirugikan Rp12 miliar lebih.

Dalam kasus ini sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Mantan Wali Kota Salatiga John Manuel Manoppo dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Salatiga Saryono.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7139 seconds (0.1#10.140)