Komplotan ini gunakan umpan cabe-cabean untuk merampok

Jum'at, 21 Februari 2014 - 18:41 WIB
Komplotan ini gunakan...
Komplotan ini gunakan umpan cabe-cabean untuk merampok
A A A
Sindonews.com - Berbagai modus dilakukan para pelaku kriminalitas jalanan untuk mengelabuhi para korbannya. Salah satunya adalah menggunakan umpan wanita muda atau yang saat ini populer dengan istilah cabe-cabean sebagai pancingan.

Modus ini digunakan Santoso dan enam rekan lainnya, yakni DP (15), sang pemeran cabe-cabean; Agus Slamet (19); Wahyu Agus Saputro (19); IAP (14); Dwi Purwanto (20); dan Tofa. Mereka adalah sindikat curanmor asal Mranggen Demak.

Dalam aksinya, Santoso CS memanfaatkan DP sebagai pancingan untuk menarik korban-korbannya. Terakhir, para tersangka ini melakukan aksi di kawasan Segar Bencah, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada 11 Februari silam. Korbannya adalah Sutrisno (20), warga Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Dalam aksinya itu, DP yang bertugas menjadi pemancing mengajak korban Sutrisno yang belakangan diketahui mantan pacar DP ke kawasan Segar Bencah Semarang. Di tempat itu, ternyata Santoso dan lima rekan lainnya sudah menunggu dengan membawa senjata tajam untuk mengambil sepeda motor korban.

“Saya disuruh jadi pancingan. Saya diancam mau dibunuh sama dia (Santoso). Terus saya janjian sama Sutrisno di jembatan Waru, saya minta diantar ke rumah teman lewat Sigar Bencah Tembalang. Sutrisno itu mantan pacar saya," kilah DP kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (21/2/2014).

Sesampainya di Segar Bencah, DP dan Sutrisno yang datang menggunakan sepeda motor Satria FU dihadang oleh Santoso dan teman-teman lainnya. Mereka yang telah merencanakan hal itu langsung menarik Sutrisno dan menghajarnya. Tidak hanya itu, para pelaku juga menghujamkan senjata tajam kepada korban.

“Saya hanya melihat dan tidak bisa apa-apa, dia (Sutrisno) dipukuli dan diinjak-injak kepalanya. Tidak hanya itu, dia juga disabet dengan senjata tajam kemudian motornya diambil,” imbuh gadis putus sekolah itu.

Sementara itu, setelah kejadian tersebut para tersangka kemudian kabur. Tak beberapa lama, mereka berhasil dibekuk petugas Polsek Tembalang dan diamankan petugas. Namun, dua orang dari ketujuh tersangka itu berhasil kabur dan menjadi DPO, mereka adalah Santoso dan Tofa.

Saat gelar perkara itu, terungkap jika para pelaku kerap menggunakan DP sebagai umpan dalam melakukan aksinya. DP bertugas mencari mangsa untuk mengantarkannya ke suatu tempat. Di sana, para pelaku sudah siap merampas sepeda motor korban dengan berbagai senjata tajam.

“Saya sudah empat kali melakukan hal ini, setiap beraksi memang selalu menggunakan DP sebagai pancingan dan selalu membawa senjata tajam,” kata Agus Slamet, pelaku lainnya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan, modus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan para tersangka termasuk unik, yakni menggunakan perempuan untuk memancing korban.

"Para pelaku akan diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara bagi DP, pihaknya akan mengancam dengan Undang-Undang perlindungan anak karena masih di bawah umur 17 tahun," tuturnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7677 seconds (0.1#10.140)