Nahkoda kapal tinggalkan turis Jepang saat nyelam

Jum'at, 21 Februari 2014 - 17:09 WIB
Nahkoda kapal tinggalkan...
Nahkoda kapal tinggalkan turis Jepang saat nyelam
A A A
Sindonews.com - Pengakuan mengejutkan disampaikan turis Jepang yang selamat dalam musibah saat diving di Perairan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali ternyata nahkoda kapal meninggalkan mereka saat menyelam.

Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum Direktorat Polisi Air Polda Bali AKBP Handoyo Supeno menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait insiden diving pada 14 Februari 2014.

Dari pengakuan saksi korban, mereka melakukan penyelaman selama 30 menit di sekitar Manta Point dan Crystal Bay di Perairan Nusa Lembongan, Nusa Penida.

"Setelah menyelam selama 30 menit, saat kembali ke permukaan Kapal Ocean Express sudah meninggalkan mereka," jelas Handoyo dihubungi wartawan, Jumat (21/2/2014).

Atas tindakan kelalaian nahkoda kapal itu, polisi akhirnya menetapkan Kapten Ocean Expres sebagai tersangka dalam musibah yang menimpa tujuh turis Jepang di mana lima korban selamat, satu tewas dan satu orang lainnya hilang.

Kapten kapal Agustinus dinyatakan melakukan kelalaian yang mengakibatkan tewasnya seorang wisatawan Jepang.

"Dia ditetapkan sebagai tersangka," kata Handoyo menegaskan.

Atas perbuatannya itu, Agustinus dijerat Pasal 359 KUHP dan Undang-undang pelayaran. Ancaman pidananya belum ditetapkan.

Terkait kabar, ada tersangka lainnya yakni Furukawa Saori yang merupakan instruktur penyelam yang selamat dalam musibah itu, Handoyo membantahnya.

"Kecil kemungkinan dia (Saori) tersangka, ya kita tunggulah pekembangan hasil penyelidikan," imbuhnya.

Dia menegaskan, dari catatan yang didapat, Saori merupakan instruktur penyelaman yang memiliki kualifikasi dan tidak melanggar batasan tentang jumlah penyelam yang diajaknya.

Para penyelam yang merupakan wisatawan Jepang itu, kata dia, merupakan penyelam andal.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6726 seconds (0.1#10.140)