Harta Rina Irinai diduga hasil kejahatan

Rabu, 19 Februari 2014 - 21:14 WIB
Harta Rina Irinai diduga...
Harta Rina Irinai diduga hasil kejahatan
A A A
Sindonews.com – Seluruh harta kekayaan yang dimiliki mantan Bupati Karanganyar yang juga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar Rina Iriani selama menjabat sebagai Bupati diduga hasil kejahatan yang disamarkan.

Sebab, Rina diketahui tidak pernah melaporkan harta kekayaan tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal tersebut dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Masyhudi saat ditemui wartawan di kantornya.

Menurut Masyhudi, dari harta Rina yang berhasil disita Kejati terkait kasus tersebut, semuanya ternyata tidak dilaporkan oleh tersangka.

“Setelah tersangka Rina dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kami langsung menyita beberapa assetnya. Dari situ kami mengetahui jika harta tersebut diduga merupakan hasil kejahatan yang disamarkan. Sebab harta yang disita ini diketahui tidak pernah disampaikan oleh Rina dalam laporan LHKPN,” kata dia, Rabu (19/2/2014).

Diduga kuat semua harta yang dimiliki Rina Iriani selama menjabat sebagai Bupati Karanganyar merupakan hasil kejahatan. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus itu.

“Kami akan terus lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini. Posisi Rina dalam dugaan pencucian uang tersebut sebagai pihak yang menerima uang hasil kejahatan,” imbuhnya.

Sementara mengenai kasus Rina terkait pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Masyhudi mengatakan pemberkasan sudah hampir selesai.

“Sudah sekitar 80 persen, tinggal konfirmasi lagi dari keterangan saksi-saksi,” lanjut dia.

Meski demikian, pihak Kejati lanjut dia belum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Rina Iriani. Sebab, penahanan itu masih harus menunggu pendapat dari jaksa penyidik yang menangani kasus itu.

“Bukannya kami tidak serius menangani kasus ini, tapi ini bagian dari strategi penyidikan,” pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
46 menit yang lalu
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
58 menit yang lalu
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
1 jam yang lalu
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
2 jam yang lalu
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
3 jam yang lalu
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
3 jam yang lalu
Infografis
Hasil Drawing Grup Piala...
Hasil Drawing Grup Piala Dunia 2026: Brasil dan Prancis Dihadang Kuda Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved