Harta Rina Irinai diduga hasil kejahatan

Rabu, 19 Februari 2014 - 21:14 WIB
Harta Rina Irinai diduga...
Harta Rina Irinai diduga hasil kejahatan
A A A
Sindonews.com – Seluruh harta kekayaan yang dimiliki mantan Bupati Karanganyar yang juga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar Rina Iriani selama menjabat sebagai Bupati diduga hasil kejahatan yang disamarkan.

Sebab, Rina diketahui tidak pernah melaporkan harta kekayaan tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal tersebut dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Masyhudi saat ditemui wartawan di kantornya.

Menurut Masyhudi, dari harta Rina yang berhasil disita Kejati terkait kasus tersebut, semuanya ternyata tidak dilaporkan oleh tersangka.

“Setelah tersangka Rina dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kami langsung menyita beberapa assetnya. Dari situ kami mengetahui jika harta tersebut diduga merupakan hasil kejahatan yang disamarkan. Sebab harta yang disita ini diketahui tidak pernah disampaikan oleh Rina dalam laporan LHKPN,” kata dia, Rabu (19/2/2014).

Diduga kuat semua harta yang dimiliki Rina Iriani selama menjabat sebagai Bupati Karanganyar merupakan hasil kejahatan. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus itu.

“Kami akan terus lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini. Posisi Rina dalam dugaan pencucian uang tersebut sebagai pihak yang menerima uang hasil kejahatan,” imbuhnya.

Sementara mengenai kasus Rina terkait pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Masyhudi mengatakan pemberkasan sudah hampir selesai.

“Sudah sekitar 80 persen, tinggal konfirmasi lagi dari keterangan saksi-saksi,” lanjut dia.

Meski demikian, pihak Kejati lanjut dia belum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Rina Iriani. Sebab, penahanan itu masih harus menunggu pendapat dari jaksa penyidik yang menangani kasus itu.

“Bukannya kami tidak serius menangani kasus ini, tapi ini bagian dari strategi penyidikan,” pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
46 menit yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
56 menit yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
1 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
2 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
3 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
4 jam yang lalu
Infografis
Hasil Drawing Babak...
Hasil Drawing Babak 4: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Irak dan Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved