Bukan status pernyataan, jurnalis SINDO tak langgar UU ITE

Rabu, 19 Februari 2014 - 13:39 WIB
Bukan status pernyataan,...
Bukan status pernyataan, jurnalis SINDO tak langgar UU ITE
A A A
Sindonews.com - Pembuatan status BlackBerry Messenger (BBM) bukanlah pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena, status BBM jurnalis Koran Sindo Deny Irawan bukan bentuk pernyataan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pekerja Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma kepada Sindonews, Rabu (19/2/2014).

"Apalagi dalam statusnya bukan statement, tapi dalam bentuk pertanyaan yang berorientasi untuk mengonfirmasi berita dari status BBM tersebut," kata Alvon.

Dia menegaskan, status BBM tersebut bukanlah sebagai bentuk pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

"Menurut aku itu bukan merupakan informasi elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU ITE. Artinya Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4 tentang perbuatan yang dilarang tentang informasi elektronik sulit menjangkau status BBM," katanya.

Menurut dia, seharusnya putra mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (WH) M Fadlin Akbar bisa memisahkan antara status BBM dengan pelanggaran ITE. Karena, kata dia, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) ITE tersebut.

"Menurut aku, terkait dengan informasi elektronik dapat mengualifikasikan status BBM sebagai bagiannya," tuturnya.

Dia menambahkan, status BBM yang dilakukan jurnalis Koran SINDO Deny Irawan bukan sebuah pernyataan, melainkan pertanyaan. Dia menilai itu wajar, karena Deny merupakan seorang jurnalis.

"Apalagi dalam statusnya bukan statement, tapi dalam bentuk pertanyaan yang berorientasi untuk mengonfirmasi berita dari status BBM tersebut," pungkas Alvon.

UU ITE tahun 2008, dia menjelaskan, berupa informasi elektronik dalam sekumpulan data bukan status BBM seperti kasus Deny ini.

"Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI)," paparnya.

Menurut Alvon, yang bisa dikatakan pelanggaran UU ITE adalah kumpulan data yang bisa diartikan sebagian orang. Jadi, apabila pesan elektronik itu berbentuk statement seperti broadcast BBM baru bisa dikatakan pelanggaran UU ITE.

"Elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya," terangnya.

Maka itu, menurut dia, semua penjelasan tersebut merupakan inti daripada informasi elektronik. "Jadi itu arti informasi elektronik," tandasnya.

Baca:
Laporkan status BBM? Tak mudah pakai UU ITE
(mhd)
Berita Terkait
Sepanjang 2020, Kekerasan...
Sepanjang 2020, Kekerasan Dialami Jurnalis dalam Bertugas
Dewan Pers Sebut KUHP...
Dewan Pers Sebut KUHP Baru Berpotensi Kriminalisasi Jurnalis
Upaya Dewan Pers Lindungi...
Upaya Dewan Pers Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi KUHP Baru
Iwakum Gugat Pasal 8...
Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK, Tak Ingin Wartawan Dikriminalisasi
Pernyataan Sikap Gerakan...
Pernyataan Sikap Gerakan Muda: Bebaskan Aktivis, Hentikan Kriminalisasi
Aksi Peringatan Hari...
Aksi Peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia di Palembang
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
16 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
32 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved