Bukan status pernyataan, jurnalis SINDO tak langgar UU ITE

Rabu, 19 Februari 2014 - 13:39 WIB
Bukan status pernyataan,...
Bukan status pernyataan, jurnalis SINDO tak langgar UU ITE
A A A
Sindonews.com - Pembuatan status BlackBerry Messenger (BBM) bukanlah pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena, status BBM jurnalis Koran Sindo Deny Irawan bukan bentuk pernyataan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pekerja Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma kepada Sindonews, Rabu (19/2/2014).

"Apalagi dalam statusnya bukan statement, tapi dalam bentuk pertanyaan yang berorientasi untuk mengonfirmasi berita dari status BBM tersebut," kata Alvon.

Dia menegaskan, status BBM tersebut bukanlah sebagai bentuk pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

"Menurut aku itu bukan merupakan informasi elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU ITE. Artinya Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4 tentang perbuatan yang dilarang tentang informasi elektronik sulit menjangkau status BBM," katanya.

Menurut dia, seharusnya putra mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (WH) M Fadlin Akbar bisa memisahkan antara status BBM dengan pelanggaran ITE. Karena, kata dia, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) ITE tersebut.

"Menurut aku, terkait dengan informasi elektronik dapat mengualifikasikan status BBM sebagai bagiannya," tuturnya.

Dia menambahkan, status BBM yang dilakukan jurnalis Koran SINDO Deny Irawan bukan sebuah pernyataan, melainkan pertanyaan. Dia menilai itu wajar, karena Deny merupakan seorang jurnalis.

"Apalagi dalam statusnya bukan statement, tapi dalam bentuk pertanyaan yang berorientasi untuk mengonfirmasi berita dari status BBM tersebut," pungkas Alvon.

UU ITE tahun 2008, dia menjelaskan, berupa informasi elektronik dalam sekumpulan data bukan status BBM seperti kasus Deny ini.

"Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI)," paparnya.

Menurut Alvon, yang bisa dikatakan pelanggaran UU ITE adalah kumpulan data yang bisa diartikan sebagian orang. Jadi, apabila pesan elektronik itu berbentuk statement seperti broadcast BBM baru bisa dikatakan pelanggaran UU ITE.

"Elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya," terangnya.

Maka itu, menurut dia, semua penjelasan tersebut merupakan inti daripada informasi elektronik. "Jadi itu arti informasi elektronik," tandasnya.

Baca:
Laporkan status BBM? Tak mudah pakai UU ITE
(mhd)
Berita Terkait
Sepanjang 2020, Kekerasan...
Sepanjang 2020, Kekerasan Dialami Jurnalis dalam Bertugas
Dewan Pers Sebut KUHP...
Dewan Pers Sebut KUHP Baru Berpotensi Kriminalisasi Jurnalis
Upaya Dewan Pers Lindungi...
Upaya Dewan Pers Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi KUHP Baru
Iwakum Gugat Pasal 8...
Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK, Tak Ingin Wartawan Dikriminalisasi
Pernyataan Sikap Gerakan...
Pernyataan Sikap Gerakan Muda: Bebaskan Aktivis, Hentikan Kriminalisasi
Aksi Peringatan Hari...
Aksi Peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia di Palembang
Berita Terkini
Pelajar Perakit Bom...
Pelajar Perakit Bom di MAN 3 Padang Belajar dari Internet, Terinspirasi Kasus Bom SMA 72 Jakarta
19 menit yang lalu
Memilukan, Driver Ojol...
Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
53 menit yang lalu
Bom Rakitan Meledak...
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelajar Ditangkap Polisi
1 jam yang lalu
Suhu di Papua Barat...
Suhu di Papua Barat Tembus 39,2 Derajat Celsius, Panas Tertinggi di Indonesia
1 jam yang lalu
Cetak Generasi Berkarakter,...
Cetak Generasi Berkarakter, PHG Dirikan Sekolah Dian Harapan di Bandung
1 jam yang lalu
Pendekar 08 Kolaborasi...
Pendekar 08 Kolaborasi dengan Pemda Hadirkan Khitanan Massal Gratis
1 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved