Lagi, sabu asal Malaysia masuk Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat dua kilogram asal Malaysia. Sabu asal Tawau, Malaysia tersebut bahkan sudah berhasil dibawa hingga ke Samarinda.
Penggerebekan dilakukan di sebuah apartemen di Jalan AW Syahranie, Samarinda. Saat itu, sabu akan diserahkan ke pemesan yang menunggu di apartemen.
BNN dan BNNP Kaltim berhasil mengamankan 40 kantong plastik yang masing-masing berisi 50 gram sabu. Selain itu, turut diamankan sebuah kendaraan roda empat jenis double kabin dengan nomor polisi KT 8114 MT yang digunakan pelaku.
Kasi Penyidikan, Penindakan, dan Pengejaran BNP Kaltim Kompol M Daud menjelaskan, sabu dari Tawau itu menyeberang ke Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Untuk sampai Samarinda, para pelaku menggunakan jalur darat.
“Ada empat tersangka yang kami tangkap, yakni Dedi (25), Irwan (31), Rustam (23), dan Agus alias Cheng alias Andi (35), yang kita bekuk di apartemen, Jalan AW Sjahranie, Samarinda. Para tersangka tersangkut peredaran narkotika lintas negara," kata Daud, Selasa (18/2/2014).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian dikembangkan dan dilakukan pengintaian. Rencananya, para pelaku akan ditangkap saat berada di Sebatik, pada 14 Februari 2014, namun berhasil lolos.
Setelah dilakukan pelacakan, keberadaan posisi pelaku dapat diketahui. Petugas kemudian mengetahui posisi pelaku berada di Kabupaten Berau, Kaltim. Dari Berau, petugas melacak keberadaan mereka sudah ada di Samarinda.
"Tidak perlu disebutkan alat pelacaknya, itu teknis kami. Dari situ kita ketahui mereka akan menuju Samarinda," urai Daud.
Begitu tiba di Samarinda, dan hendak mengeluarkan seluruh sabu dari mobil, polisi langsung melakukan penangkapan. Saat itu, kendaraan yang digunakan tersangka di parkir di depan apartemen.
“Jadi dari penyidikan kita terhadap para tersangka, pelaku atas nama Rustam yang mengambil sabu itu ke Tawau, kemudian ketemu Dedi dan Irwan di Sebatik. Jadi tiga tersangka ini yang kita tangkap dulu saat di parkiran apartemen," katanya.
Sementara itu, pelaku Cheng, merupakan penerima barang di Samarinda. Saat penggerebekan, dia sedang berada di lantai lima apartemen tersebut. Begitu mengetahui ketiga rekannya sudah digerebek petugas, Cheng berusaha kabur melalui jendela apartemennya.
Cheng sempat berusaha turun ke lantai empat dengan bergantungan. Mengetahui hal itu, petugas gabungan ini menangkap Cheng di lantai empat.
"Pelaku atas nama Cheng ini berusaha kabur, kita lihat dia sedang bergantungan di jendela apartemennya di lantai lima menuju lantai empat. Akhirnya dia tidak tahan dan kita tarik tangannya dari lantai empat," tambah Daud.
Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di Samarinda dan sekitarnya. BNN akan menjerat ke empat pelaku dengan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 114 ayat 1 jo 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penggerebekan dilakukan di sebuah apartemen di Jalan AW Syahranie, Samarinda. Saat itu, sabu akan diserahkan ke pemesan yang menunggu di apartemen.
BNN dan BNNP Kaltim berhasil mengamankan 40 kantong plastik yang masing-masing berisi 50 gram sabu. Selain itu, turut diamankan sebuah kendaraan roda empat jenis double kabin dengan nomor polisi KT 8114 MT yang digunakan pelaku.
Kasi Penyidikan, Penindakan, dan Pengejaran BNP Kaltim Kompol M Daud menjelaskan, sabu dari Tawau itu menyeberang ke Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Untuk sampai Samarinda, para pelaku menggunakan jalur darat.
“Ada empat tersangka yang kami tangkap, yakni Dedi (25), Irwan (31), Rustam (23), dan Agus alias Cheng alias Andi (35), yang kita bekuk di apartemen, Jalan AW Sjahranie, Samarinda. Para tersangka tersangkut peredaran narkotika lintas negara," kata Daud, Selasa (18/2/2014).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian dikembangkan dan dilakukan pengintaian. Rencananya, para pelaku akan ditangkap saat berada di Sebatik, pada 14 Februari 2014, namun berhasil lolos.
Setelah dilakukan pelacakan, keberadaan posisi pelaku dapat diketahui. Petugas kemudian mengetahui posisi pelaku berada di Kabupaten Berau, Kaltim. Dari Berau, petugas melacak keberadaan mereka sudah ada di Samarinda.
"Tidak perlu disebutkan alat pelacaknya, itu teknis kami. Dari situ kita ketahui mereka akan menuju Samarinda," urai Daud.
Begitu tiba di Samarinda, dan hendak mengeluarkan seluruh sabu dari mobil, polisi langsung melakukan penangkapan. Saat itu, kendaraan yang digunakan tersangka di parkir di depan apartemen.
“Jadi dari penyidikan kita terhadap para tersangka, pelaku atas nama Rustam yang mengambil sabu itu ke Tawau, kemudian ketemu Dedi dan Irwan di Sebatik. Jadi tiga tersangka ini yang kita tangkap dulu saat di parkiran apartemen," katanya.
Sementara itu, pelaku Cheng, merupakan penerima barang di Samarinda. Saat penggerebekan, dia sedang berada di lantai lima apartemen tersebut. Begitu mengetahui ketiga rekannya sudah digerebek petugas, Cheng berusaha kabur melalui jendela apartemennya.
Cheng sempat berusaha turun ke lantai empat dengan bergantungan. Mengetahui hal itu, petugas gabungan ini menangkap Cheng di lantai empat.
"Pelaku atas nama Cheng ini berusaha kabur, kita lihat dia sedang bergantungan di jendela apartemennya di lantai lima menuju lantai empat. Akhirnya dia tidak tahan dan kita tarik tangannya dari lantai empat," tambah Daud.
Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di Samarinda dan sekitarnya. BNN akan menjerat ke empat pelaku dengan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 114 ayat 1 jo 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(san)