Korban kecelakaan di Depok kini bisa berobat gratis

Jum'at, 07 Februari 2014 - 15:09 WIB
Korban kecelakaan di...
Korban kecelakaan di Depok kini bisa berobat gratis
A A A
Sindonews.com - Tidak hanya warga miskin, korban kecelakaan di Depok juga kini bisa berobat gratis di tiga rumah sakit. Fasilitas ini didapat setelah sejumlah pihak terkait menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Nantinya, korban kecelakaan di Depok akan langsung ditangai rumah sakit tanpa perlu repot mengeluarkan biaya.

"Kami buat kesepakatan dengan tiga rumah sakit di Depok untuk merawat dan menanganai korban kecelakaan secara terpadu," ujar Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bogor Ichwan SE dalam acara Penandatanganan MoU bersama Kepolisian Polresta Depok, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, dan tiga rumah sakit di Aula RS Bhakti Yudha, Depok, Jumat (7/2/2014).

Ketiga rumah sakit yang ditunjuk untuk merawat korban kecelakaan adalah RSUD, RS Bhakti Yudha, dan RS Tugu Ibu.

"MoU ini intinya menolong bagi korban kecelakaan. Kalau sudah ada MoU pihak rumah sakit tidak lagi menagih biaya pengobatan ke korban. Asalkan ada laporan kepolisian, Jasa Raharja yang membayar pengobatannya," terang Ichwan.

Ia menjelaskan, setiap kecelakaan lalin harus dibuatkan laporan kepolisian sehingga bisa diberikan santunan. Ia pun mendorong agar polisi bekerja lebih cepat untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah kecelakaan terjadi.

"Jadi tidak semua kecelakaan lalu lintas bisa mendapat santunan itu, seperti kecelakaan tunggal," ungkapnya.

Direktur RS Bhakti Yudha, Drg Syahrul Amri MH, selaku perwakilan dari tiga rumah sakit mengatakan, pihaknya sangat bersyukur dengan adanya kerja sama tersebut. Artinya kedepan akan ada kepastian dalam penanganan korban kecelakaan dengan sistem terpadu.

"Potensi tahun ini sebagai tahun politik sangat rawan korban kecelakaan, misalnya saat kampanye, apalagi indisiplin pengendara cukup tinggi. Dengan MoU ini minimal korban kecelakaaan bisa mengetahui alur pengurusan santunannya," ujarnya.

Baca:

3 RS di Depok akan tangani korban kecelakaan
(mhd)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
16 menit yang lalu
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
23 menit yang lalu
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
25 menit yang lalu
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
40 menit yang lalu
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
1 jam yang lalu
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
3 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved