Sadis, pemuda ini potong leher ibu & anak
A
A
A
Sindonews.com - Pembunuhan sadis terjadi di Kampung Babakan Legon RT01 RW05, Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Seorang anak putus sekolah berisinial AN (19), tega membunuh seorang ibu dan anaknya dengan cara memotong leher mereka pakai pisau.
“Keduanya sama-sama digorok oleh pelaku. Korban bernama Euis (43) tewas di tempat. Sementara satu korban lainnya, yakni seorang anak berusia sembilan tahun bernama Hilman mengalami luka berat. Kedua korban adalah ibu dan anak,” kata Kapolres Garut AKBP Arif Rahmat, kepada wartawan, Senin (27/1/2014).
Kedua korban ditemukan bersimbah darah di dapur. Jasad Euis langsung dibawa ke RSUD dr Slamet Garut untuk divisum, sedangkan puteranya Hilman, masih mendapatkan perawatan intensif di IGD rumah sakit yang sama.
“Sementara pelaku yang berdomisili di Kampung Seruk, Desa Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi ini sudah diamankan ke Mapolres tak lama setelah kejadian. Tersangka ditangkap tidak jauh dari rumah korban,” terangnya.
Ditambahkan dia, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal. Pelaku adalah orang asing bagi lingkungan sekitar korban tinggal. Warga juga sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku. Dari kesaksian warga, pelaku melompati pagar rumah korban dan berlari. Raut wajahnya saat itu seperti orang yang bingung ketakutan.
"Tersangka sempat dihakimi massa ketika diketahui telah menggorok kedua korban. Namun, dia berhasil diamankan oleh petugas yang berada di lokasi kejadian," terangnya.
Beruntung, ada anggota polisi yang tinggal di dekat rumah korban. Sehingga pelaku pun berhasil diamankan sebelum tewas dihakimi massa. Kemudian, petugas itu melapor ke Polsek Kadungora. Pelaku pun langsung dievakuasi ke Mapolsek Kadungora. "Dia sudah babak belur saat kami amankan,” ucapnya.
Warga yang masih emosi, kemudian mengepung kantor polisi tempat pelaku ditahan. Sekira 60 orang warga tampak memutari gedung polsek. Aksi pengepungan dilakukan selama sejam, mulai pukul 16.00-17.00 WIB.
“Kami mengerti adanya aksi pengepungan itu. Keluarganya dan warga sangat tidak terima oleh perbuatan pelaku kepada para korban. Namun kami memberikan pengertian kepada mereka dengan berjanji akan memproses hukum pelaku,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Tentang Pencurian Dengan Kekerasan, Pasal 338 Tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 Tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.
“Keduanya sama-sama digorok oleh pelaku. Korban bernama Euis (43) tewas di tempat. Sementara satu korban lainnya, yakni seorang anak berusia sembilan tahun bernama Hilman mengalami luka berat. Kedua korban adalah ibu dan anak,” kata Kapolres Garut AKBP Arif Rahmat, kepada wartawan, Senin (27/1/2014).
Kedua korban ditemukan bersimbah darah di dapur. Jasad Euis langsung dibawa ke RSUD dr Slamet Garut untuk divisum, sedangkan puteranya Hilman, masih mendapatkan perawatan intensif di IGD rumah sakit yang sama.
“Sementara pelaku yang berdomisili di Kampung Seruk, Desa Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi ini sudah diamankan ke Mapolres tak lama setelah kejadian. Tersangka ditangkap tidak jauh dari rumah korban,” terangnya.
Ditambahkan dia, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal. Pelaku adalah orang asing bagi lingkungan sekitar korban tinggal. Warga juga sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku. Dari kesaksian warga, pelaku melompati pagar rumah korban dan berlari. Raut wajahnya saat itu seperti orang yang bingung ketakutan.
"Tersangka sempat dihakimi massa ketika diketahui telah menggorok kedua korban. Namun, dia berhasil diamankan oleh petugas yang berada di lokasi kejadian," terangnya.
Beruntung, ada anggota polisi yang tinggal di dekat rumah korban. Sehingga pelaku pun berhasil diamankan sebelum tewas dihakimi massa. Kemudian, petugas itu melapor ke Polsek Kadungora. Pelaku pun langsung dievakuasi ke Mapolsek Kadungora. "Dia sudah babak belur saat kami amankan,” ucapnya.
Warga yang masih emosi, kemudian mengepung kantor polisi tempat pelaku ditahan. Sekira 60 orang warga tampak memutari gedung polsek. Aksi pengepungan dilakukan selama sejam, mulai pukul 16.00-17.00 WIB.
“Kami mengerti adanya aksi pengepungan itu. Keluarganya dan warga sangat tidak terima oleh perbuatan pelaku kepada para korban. Namun kami memberikan pengertian kepada mereka dengan berjanji akan memproses hukum pelaku,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Tentang Pencurian Dengan Kekerasan, Pasal 338 Tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 Tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.
(san)