Mantan staf ahli Gubernur Jateng divonis 4 tahun penjara

Selasa, 21 Januari 2014 - 22:12 WIB
Mantan staf ahli Gubernur Jateng divonis 4 tahun penjara
Mantan staf ahli Gubernur Jateng divonis 4 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Mantan staf ahli Gubernur Jawa Tengah, Priyantono Djarot Nugroho divonis empat tahun, enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Endang Sri Widayanti menyebutkan, terdakwa Djarot terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama telah melanggar dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Majelis dalam pertimbanganya, tidak pernah menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus perbuatan terdakwa, sehingga majelis berpendapat, terdakwa memenuhi unsur perbuatan pidana dan harus dihukum," kata Endang, Selasa (21/1/2014).

Djarot diduga terlibat dalam korupsi kasus tukar guling tanah (ruislag) milik Pemprov Jateng di Nyatnyono, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, dengan cara membuat pernyataan di atas meterai yang menerangkan tanah 32 ribu benar miliknya.

Dengan dasar hukum ini terdakwa menyuruh Karyono untuk menjualnya kepada pihak lain.

Selain pidana kurungan badan, majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200juta atau setara tiga bulan penjara. Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp70 juta.

"Dalam hal pidana uang pengganti, jika tidak dibayar dalam satu bulan, setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita untuk dielang. Jika harta tidak mencukupi, maka akan diganti kurungan selama enam bulan," papar Endang.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara lima tahun enam bulan, serta pidana denda Rp300 juta atau setara enam bulan kurungan. Menanggapi vonis itu terdakwa menyatakan pikir-pikir.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6812 seconds (0.1#10.140)