Mantan staf ahli Gubernur Jateng divonis 4 tahun penjara

Selasa, 21 Januari 2014 - 22:12 WIB
Mantan staf ahli Gubernur...
Mantan staf ahli Gubernur Jateng divonis 4 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Mantan staf ahli Gubernur Jawa Tengah, Priyantono Djarot Nugroho divonis empat tahun, enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Endang Sri Widayanti menyebutkan, terdakwa Djarot terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama telah melanggar dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Majelis dalam pertimbanganya, tidak pernah menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus perbuatan terdakwa, sehingga majelis berpendapat, terdakwa memenuhi unsur perbuatan pidana dan harus dihukum," kata Endang, Selasa (21/1/2014).

Djarot diduga terlibat dalam korupsi kasus tukar guling tanah (ruislag) milik Pemprov Jateng di Nyatnyono, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, dengan cara membuat pernyataan di atas meterai yang menerangkan tanah 32 ribu benar miliknya.

Dengan dasar hukum ini terdakwa menyuruh Karyono untuk menjualnya kepada pihak lain.

Selain pidana kurungan badan, majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200juta atau setara tiga bulan penjara. Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp70 juta.

"Dalam hal pidana uang pengganti, jika tidak dibayar dalam satu bulan, setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita untuk dielang. Jika harta tidak mencukupi, maka akan diganti kurungan selama enam bulan," papar Endang.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara lima tahun enam bulan, serta pidana denda Rp300 juta atau setara enam bulan kurungan. Menanggapi vonis itu terdakwa menyatakan pikir-pikir.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
13 menit yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
4 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
5 jam yang lalu
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved