Selundupkan sabu, warga Perancis ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Bea & Cukai Bali menangkap warga Perancis Giuily Francois Jacques (49) karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat tiga kilogram.
Giuily ditangkap di area customs clearence terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Minggu 19 Januari pukul 02.35 Wita dini hari.
Pria kelahiran Bloui, Prancis, diketahui mendarat di Bali menggunakan pesawat Malaysian Airlines dengan nomor penerbangan MH 867 dari Dakka (Abudabi) - Kuala Lumpur - Denpasar.
"Yang bersangkutan baru pertama datang ke Bali," ujar Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai, Made Wijaya saat jumpa pers di kantornya, Senin (20/1/2014).
Giuily Francois Jacques sejak awal memang dicurigai petugas saat pemeriksaan X- Ray Watch.
Petugas langsung menggeledah travel bag milik Giuily dan menemukan barang haram yang disimpan di dasar tas.
"Dari identifikasi awal dengan menggunakan Narcotics Testkit, dalam benda itu positif mengandung Methamphetamine (sabu - sabu)," jelas Wijaya.
Hingga kini, petugas masih melakukan pemeriksaan untuk melacak dari mana dan akan dibawa ke mana barang haram itu oleh pelaku.
Giuily ditangkap di area customs clearence terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Minggu 19 Januari pukul 02.35 Wita dini hari.
Pria kelahiran Bloui, Prancis, diketahui mendarat di Bali menggunakan pesawat Malaysian Airlines dengan nomor penerbangan MH 867 dari Dakka (Abudabi) - Kuala Lumpur - Denpasar.
"Yang bersangkutan baru pertama datang ke Bali," ujar Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai, Made Wijaya saat jumpa pers di kantornya, Senin (20/1/2014).
Giuily Francois Jacques sejak awal memang dicurigai petugas saat pemeriksaan X- Ray Watch.
Petugas langsung menggeledah travel bag milik Giuily dan menemukan barang haram yang disimpan di dasar tas.
"Dari identifikasi awal dengan menggunakan Narcotics Testkit, dalam benda itu positif mengandung Methamphetamine (sabu - sabu)," jelas Wijaya.
Hingga kini, petugas masih melakukan pemeriksaan untuk melacak dari mana dan akan dibawa ke mana barang haram itu oleh pelaku.
(lns)