KPK & Pemprov Jabar terapkan sistem pengendalian gratifikasi

Jum'at, 17 Januari 2014 - 19:06 WIB
KPK & Pemprov Jabar terapkan sistem pengendalian gratifikasi
KPK & Pemprov Jabar terapkan sistem pengendalian gratifikasi
A A A
Sindonews.com - Untuk mencegah adanya gratifikasi dalam pelayanan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan menerapkan sistem khusus.

Menurut Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK Asep Rahmat, langkah itu Itu dilakukan sebagai tindak lanjut kerjasama KPK dan Pemprov Jawa Barat yang dilakukan pada 2013 lalu.

"Namanya Unit Mekanisme Pengendalian Gratifikasi," kata Asep Rahmat Suwanda, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (17/1/2014).

Lewat sistem itu, Pemprov Jawa Barat bisa mencegah terjadinya gratifikasi. Salah satu yang ingin dicegah adalah adanya suap dalam proses pelayanan publik.

Asep mengatakan, PNS atau penyelenggara negara di Pemprov Jawa Barat yang diduga menerima gratifikasi nantinya tidak perlu datang ke KPK untuk melapor. Mereka hanya melapor ke Unit Mekanisme Pengendalian Gratifikasi.

Untuk teknis pengaturannya, itu akan dirumuskan lagi. Yang akan diatur di antaranya wajib lapor, siapa yang mengelola, uang atau barang yang terbukti gratifikasi dikelola pemerintah pusat atau pemprov. "Itu nanti akan kita rumuskan," ucap Asep.

Dia juga berharap Pemprov Jawa Barat memiliki aturan lebih rinci seputar gratifikasi, di luar aturan yang sudah ada. "Misalnya bikin aturan di internal Jawa Barat, gratifikasi mau diatur seperti apa, mana yang boleh dan tidak, berapa besaran yang wajar dan tidak," jelasnya.

Asep membenarkan jika di undang-undang ada aturan yang membahas soal gratifikasi. Tapi ada yang tidak diatur secara detil. "Misalnya di pelayanan publik tidak boleh menerima tip, tidak boleh minta uang di luar ketentuan. Hal seperti itu di undang-undang tidak ada," tuturnya.

Untuk sistem itu, KPK sudah memberlakukannya di daerah lain seperti Sumatera Barat, Kalimantan Timur, dan Yogyakarta. Kerjasama dengan pemerintah daerah sengaja dilakukan karena personel dan kemampuan KPK terbatas.

Soal jumlah gratifikasi, KPK mencatat dari tahun ke tahun jumlahnya terus meningkat. Pada 2013 misalnya ada 1.400 pelaporan dugaan gratifikasi.

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), mengatakan pemberlakuan sistem itu nantinya akan dilakukan secepatnya. Bentuknya di antaranya ada kotak pengaduan, pemeriksaan rutin, hingga pemantauan berkala gratifikasi.

"Nanti tim yang mengelolanya dibentuk tim dari KPK dan pemprov," tandas Aher.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3662 seconds (0.1#10.140)