Penyelundup sabu di anus sedang hamil
A
A
A
Sindonews.com - SS (26), WNA asal Kamboja yang menjadi pelaku penyelundupan sabu dengan menyembunyikannya di dalam anusnya, ternyata sedang mengandung.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung Jarot Jatniko, saat menggelar ekspose di Kantor KPPBC, Jalan Gedebage, Kota Bandung, Rabu (15/1/2013).
"Kita awalnya curigai kalau SS ini menyembunyikan sesuatu di perutnya. Ternyata saat di-USG dia ini tengah hamil tiga bulan," terang Jarot.
Meski dalam kondisi hamil tiga bulan, pihaknya tidak memperlakukan SS dengan spesial. SS tetap menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan oleh Ditres Narkoba Polda Jabar.
Penangkapan SS ini diawali kecurigaan petugas Bea dan Cukai dengan gerak-gerik SS. Saat diperiksa, petugas menemukan satu bungkus plastik coklat berbentuk kapsul yang disembunyikan di dalam anus SS.
Bungkusan berdiameter lima sentimeter dan panjang sekira 15 sentimeter itu berisi kristal bening seberat 205 gram yang dipastikan sabu.
Kepada petugas, SS mengaku hanya sebagai kurir yang disuruh oleh suaminya yang seorang WNA Nigeria. SS terbang dari China menuju Indonesia transit di Singapura dengan menggunakan visa wisatawan.
"Kita sekarang kerja sama dengan Polda Jabar untuk menindaklanjuti penemuan ini. Diduga SS adalah kurir yang bekerja untuk jaringan internasional," katanya.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan junto Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat (2) sub pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung Jarot Jatniko, saat menggelar ekspose di Kantor KPPBC, Jalan Gedebage, Kota Bandung, Rabu (15/1/2013).
"Kita awalnya curigai kalau SS ini menyembunyikan sesuatu di perutnya. Ternyata saat di-USG dia ini tengah hamil tiga bulan," terang Jarot.
Meski dalam kondisi hamil tiga bulan, pihaknya tidak memperlakukan SS dengan spesial. SS tetap menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan oleh Ditres Narkoba Polda Jabar.
Penangkapan SS ini diawali kecurigaan petugas Bea dan Cukai dengan gerak-gerik SS. Saat diperiksa, petugas menemukan satu bungkus plastik coklat berbentuk kapsul yang disembunyikan di dalam anus SS.
Bungkusan berdiameter lima sentimeter dan panjang sekira 15 sentimeter itu berisi kristal bening seberat 205 gram yang dipastikan sabu.
Kepada petugas, SS mengaku hanya sebagai kurir yang disuruh oleh suaminya yang seorang WNA Nigeria. SS terbang dari China menuju Indonesia transit di Singapura dengan menggunakan visa wisatawan.
"Kita sekarang kerja sama dengan Polda Jabar untuk menindaklanjuti penemuan ini. Diduga SS adalah kurir yang bekerja untuk jaringan internasional," katanya.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan junto Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat (2) sub pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(lns)