Selundupkan sabu di anus, wanita asal Kamboja dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Bea Cukai Bandara Husein Sastranegara berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 205 gram atau senilai Rp369 juta.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kediri (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung Jarot Jatniko menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Kamboja berinisial SS (26) pada 11 Januari 2014 lalu.
Penyelundupan ini tergolong unik. Pasalnya, ratusan gram sabu itu dibungkus dalam kapsul besar dan dimasukkan ke dalam anusnya.
Menurutnya, sebelum ditangkap SS baru saja terbang dari China dengan tujuan Indonesia. Pelaku sempat melakukan transit di Singapura untuk melanjutkan perjalanan ke Bandara Husein Sastranegara.
"Saat turun dari pesawat Tiger Air No Flight TR 2202 sekira pukul 11.00 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik SS. Akhirnya petugas pun melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap SS," jelas Jarot kepada wartawan, Rabu (15/1/2013).
Dalam pemeriksaan itu, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa bubuk kristal bening seberat 205 gram yang diduga kuat berupa Methamphetamine atau sabu.
Setelah diperiksa lebih mendalam ke labotorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Bea dan Cukai, dipastikan jika batang tersebut positif narkotika golongan satu jenis sabu.
"Kalau diasumsikan sabu itu di pasaran 1 gram sama dengan Rp1,8 juta, maka total nilai barang sabu itu mencapai Rp369 juta," bebernya.
Saat ini, SS sudah diserahkan kepada Ditres Narkoba Polda Jabar untuk dilakukan penahanan dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat (2) sub pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca:
Penyelundup sabu di anus sedang hamil
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kediri (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung Jarot Jatniko menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Kamboja berinisial SS (26) pada 11 Januari 2014 lalu.
Penyelundupan ini tergolong unik. Pasalnya, ratusan gram sabu itu dibungkus dalam kapsul besar dan dimasukkan ke dalam anusnya.
Menurutnya, sebelum ditangkap SS baru saja terbang dari China dengan tujuan Indonesia. Pelaku sempat melakukan transit di Singapura untuk melanjutkan perjalanan ke Bandara Husein Sastranegara.
"Saat turun dari pesawat Tiger Air No Flight TR 2202 sekira pukul 11.00 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik SS. Akhirnya petugas pun melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap SS," jelas Jarot kepada wartawan, Rabu (15/1/2013).
Dalam pemeriksaan itu, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa bubuk kristal bening seberat 205 gram yang diduga kuat berupa Methamphetamine atau sabu.
Setelah diperiksa lebih mendalam ke labotorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Bea dan Cukai, dipastikan jika batang tersebut positif narkotika golongan satu jenis sabu.
"Kalau diasumsikan sabu itu di pasaran 1 gram sama dengan Rp1,8 juta, maka total nilai barang sabu itu mencapai Rp369 juta," bebernya.
Saat ini, SS sudah diserahkan kepada Ditres Narkoba Polda Jabar untuk dilakukan penahanan dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat (2) sub pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca:
Penyelundup sabu di anus sedang hamil
(rsa)