Terima 4 sertifikat, Liyana tertipu Rp1,1 M

Minggu, 12 Januari 2014 - 12:26 WIB
Terima 4 sertifikat,...
Terima 4 sertifikat, Liyana tertipu Rp1,1 M
A A A
Sidonews.com – Susu dibalas air tuba. Inilah yang dialami Liyana Yanti Latif. Niatnya ingin membantu tapi warga Jakarta ini malah menderita kerugian hingga Rp1,1 miliar.

Liyana mengatakan, dirinya mendapatkan jaminan empat sertifikat tanah dan bangun di kawasan Ngaglik, Sleman dari uang yang dipinjamkan sebesar Rp1,1 miliar. Namun saat dicek, tanah itu sudah dijual kepada orang lain.

Selain itu, satu sertifikat lainnya berupa sawah bukan tanah dan bangunan seperti yang dijanjikan sebelumnya.

Kasus yang terjadi sejak 2011, belum juga selesai hingga saat ini. Liyana masih berupaya menuntut haknya.

“Saat akan saya balik nama, serifikat tanah beserta rumah ternyata sudah dijual pihak lain. Di antara sertifikat yang dijadikan agunan juga ternyata ada sebidang sawah bukan rumah,” terang Liyana, Minggu (12/1/2014).

Menurut Liyana, persoalan bermula ketika tersangka Herry Robert membeli belasan mobil di sebuah showroom milik Agus Salim di Jakarta. Mobil itu dibeli dengan cara kredit dan bekerja sama dengan sebuah perusahaan pembiayaan. Karena berteman baik, mobil diatasnamakan keluarga pemilik dealer.

Belakangan, Herry tidak bisa melunasi angsuran mobil yang dibelinya. Khawatir mobilnya ditarik leasing, Herry meminta bantuan Agus Salim mencarikan pinjaman.

Dari sana, Agus Salim mengenalkan Liyana kepada tersangka. Terjadilah negosiasi dan sepakat Liyana memberikan pinjaman senilai Rp1,1 miliar dengan jaminan sertifikat tanah dan rumah.

“Tapi ternyata belakangan diketahui, sertifikat tidak bisa dibalik nama karena sudah dibeli orang lain. Saat transaksi peminjaman uang, Herry tidak pernah memberi tahu masalah ini. Dia memang sengaja menyembunyikan dari kami. Saya ingin masalah ini cepat selesai karena uang dipakai adalah uang perusahaan,” katanya.

Dia menambahkan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda DIY sejak lama. “Kabarnya berkasnya sudah selesai. Kami akan terus memantau kasus ini. Selain prosesnya lama karena ada intervensi, kami ingin hak kami kembali,” tambahnya.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DIY, Tri Subardiman, mengatakan, berkas kasus yang melibatkan Herry Robert dari Polda DIY sudah dinyatakan lengkap. Rencananya, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri pekan depan.

“Kami akan mengajukan 12 saksi untuk kasus ini,” katanya. Tersangka Herry Robert akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1457 seconds (0.1#10.140)