Terima 4 sertifikat, Liyana tertipu Rp1,1 M

Minggu, 12 Januari 2014 - 12:26 WIB
Terima 4 sertifikat,...
Terima 4 sertifikat, Liyana tertipu Rp1,1 M
A A A
Sidonews.com – Susu dibalas air tuba. Inilah yang dialami Liyana Yanti Latif. Niatnya ingin membantu tapi warga Jakarta ini malah menderita kerugian hingga Rp1,1 miliar.

Liyana mengatakan, dirinya mendapatkan jaminan empat sertifikat tanah dan bangun di kawasan Ngaglik, Sleman dari uang yang dipinjamkan sebesar Rp1,1 miliar. Namun saat dicek, tanah itu sudah dijual kepada orang lain.

Selain itu, satu sertifikat lainnya berupa sawah bukan tanah dan bangunan seperti yang dijanjikan sebelumnya.

Kasus yang terjadi sejak 2011, belum juga selesai hingga saat ini. Liyana masih berupaya menuntut haknya.

“Saat akan saya balik nama, serifikat tanah beserta rumah ternyata sudah dijual pihak lain. Di antara sertifikat yang dijadikan agunan juga ternyata ada sebidang sawah bukan rumah,” terang Liyana, Minggu (12/1/2014).

Menurut Liyana, persoalan bermula ketika tersangka Herry Robert membeli belasan mobil di sebuah showroom milik Agus Salim di Jakarta. Mobil itu dibeli dengan cara kredit dan bekerja sama dengan sebuah perusahaan pembiayaan. Karena berteman baik, mobil diatasnamakan keluarga pemilik dealer.

Belakangan, Herry tidak bisa melunasi angsuran mobil yang dibelinya. Khawatir mobilnya ditarik leasing, Herry meminta bantuan Agus Salim mencarikan pinjaman.

Dari sana, Agus Salim mengenalkan Liyana kepada tersangka. Terjadilah negosiasi dan sepakat Liyana memberikan pinjaman senilai Rp1,1 miliar dengan jaminan sertifikat tanah dan rumah.

“Tapi ternyata belakangan diketahui, sertifikat tidak bisa dibalik nama karena sudah dibeli orang lain. Saat transaksi peminjaman uang, Herry tidak pernah memberi tahu masalah ini. Dia memang sengaja menyembunyikan dari kami. Saya ingin masalah ini cepat selesai karena uang dipakai adalah uang perusahaan,” katanya.

Dia menambahkan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda DIY sejak lama. “Kabarnya berkasnya sudah selesai. Kami akan terus memantau kasus ini. Selain prosesnya lama karena ada intervensi, kami ingin hak kami kembali,” tambahnya.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DIY, Tri Subardiman, mengatakan, berkas kasus yang melibatkan Herry Robert dari Polda DIY sudah dinyatakan lengkap. Rencananya, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri pekan depan.

“Kami akan mengajukan 12 saksi untuk kasus ini,” katanya. Tersangka Herry Robert akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(lns)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
20 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
43 menit yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved