Ketua PDC Gerindra Solo dipenjara 4 tahun

Kamis, 09 Januari 2014 - 22:54 WIB
Ketua PDC Gerindra Solo...
Ketua PDC Gerindra Solo dipenjara 4 tahun
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ketua DPC Gerindra Solo Aris Nuryanto (32), karena terbukti menggelapkan uang Gunawan Hadi Surya senilai Rp9,7 miliar. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 378 jo, Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Mujahri, Kamis (9/1/2014).

Dalam persidangan itu, hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim adalah, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian pada orang lain (saksi korban) dan tidak mau mengakui perbuatannya, serta tidak menyesalinya.

Penasihat Hukum Terdakwa Aris Nuryanto, Warsito Sanyoto menyatakan, pihaknya keberatan dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Yang jelas kita akan mengajukan banding, sebab putusan itu adalah suatu ketidakadilan," tegasnya, usia persidangan.

Menurut dia, ada beberapa fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim, seperti kliennya telah mengembalikan uang pada Gunawan melalui seseorang bernama Febi sebesar Rp4,2 miliar. Selain itu, Saksono juga menerima pembayaran sebesar Rp180 juta, tapi sudah dikembalikan pada Gunawan. "Uang tersebut ditransfer terdakwa,” bebernya.

Kasus ini bermula ketika Gunawan yang memiliki PT Raberindo di Boja, Kabupaten Kendal, ini diduga mengalami masalah soal pajak sehingga menjadi tersangka pada 2008. Jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada negara membengkak dari pajak pokok, ditambah denda 400 kali lipat, sehingga membuat Gunawan kesulitan melunasinya.

Terdakwa lantas menawarkan diri untuk membantu Gunawan, dengan janji kasusnya tidak P-21 atau bisa di SP3 di Kejaksaan Agung. Dengan jaminan ini, terdakwa meyakinkan Gunawan bahwa terdakwa mengenal sejumlah pejabat. Baik di Polda Jateng, Kantor Pajak, maupun pejabat di Kejaksaan Agung.

Anehnya, meski telah menyerahkan uang Rp9,7 miliar, baik secara tunai, tranfer, maupun melalui rekenaning BCA, kasus pajak yang dihadapi korban tetap berlanjut, dan bahkan langsung ditahan. Merasa ditipu, Gunawan melaporkan Aris ke Polrestabes Semarang, dan diproses secara hukum.

Baca juga: Dalangi pemerasan, Caleg Gerindra ditembak
(san)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
22 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
45 menit yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved