Ketua PDC Gerindra Solo dipenjara 4 tahun

Kamis, 09 Januari 2014 - 22:54 WIB
Ketua PDC Gerindra Solo dipenjara 4 tahun
Ketua PDC Gerindra Solo dipenjara 4 tahun
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ketua DPC Gerindra Solo Aris Nuryanto (32), karena terbukti menggelapkan uang Gunawan Hadi Surya senilai Rp9,7 miliar. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 378 jo, Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Mujahri, Kamis (9/1/2014).

Dalam persidangan itu, hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim adalah, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian pada orang lain (saksi korban) dan tidak mau mengakui perbuatannya, serta tidak menyesalinya.

Penasihat Hukum Terdakwa Aris Nuryanto, Warsito Sanyoto menyatakan, pihaknya keberatan dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Yang jelas kita akan mengajukan banding, sebab putusan itu adalah suatu ketidakadilan," tegasnya, usia persidangan.

Menurut dia, ada beberapa fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim, seperti kliennya telah mengembalikan uang pada Gunawan melalui seseorang bernama Febi sebesar Rp4,2 miliar. Selain itu, Saksono juga menerima pembayaran sebesar Rp180 juta, tapi sudah dikembalikan pada Gunawan. "Uang tersebut ditransfer terdakwa,” bebernya.

Kasus ini bermula ketika Gunawan yang memiliki PT Raberindo di Boja, Kabupaten Kendal, ini diduga mengalami masalah soal pajak sehingga menjadi tersangka pada 2008. Jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada negara membengkak dari pajak pokok, ditambah denda 400 kali lipat, sehingga membuat Gunawan kesulitan melunasinya.

Terdakwa lantas menawarkan diri untuk membantu Gunawan, dengan janji kasusnya tidak P-21 atau bisa di SP3 di Kejaksaan Agung. Dengan jaminan ini, terdakwa meyakinkan Gunawan bahwa terdakwa mengenal sejumlah pejabat. Baik di Polda Jateng, Kantor Pajak, maupun pejabat di Kejaksaan Agung.

Anehnya, meski telah menyerahkan uang Rp9,7 miliar, baik secara tunai, tranfer, maupun melalui rekenaning BCA, kasus pajak yang dihadapi korban tetap berlanjut, dan bahkan langsung ditahan. Merasa ditipu, Gunawan melaporkan Aris ke Polrestabes Semarang, dan diproses secara hukum.

Baca juga: Dalangi pemerasan, Caleg Gerindra ditembak
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2610 seconds (0.1#10.140)
pixels