Harta kekayaan disita, Bupati Rina dimiskinkan

Kamis, 09 Januari 2014 - 18:53 WIB
Harta kekayaan disita, Bupati Rina dimiskinkan
Harta kekayaan disita, Bupati Rina dimiskinkan
A A A
Sindonews.com - Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, dipimpin Sugeng Riyanto, menyita seluruh aset kekayaan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani. Penyitaan dilakukan setelah tim melakukan penggeledahan selama tujuh jam di rumah pribadi Mantan Bupati.

Aset kekayaan yang disita di antaranya adalah dua rumah pribadi Rina Iriani, dua buah mobil mewah merek Toyota Camry dan Honda CRV, uang tunai sebanyak Rp100 juta, dua kotak perhiasan berisi berlian, delapan sertifikat, serta buku tabungan, termasuk deposito.

Ketua Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sugeng Riyanto mengatakan, penyitaan terpaksa dilakukan oleh Kejati berdasarkan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp11,9 miliar lebih yang melibatkan Rina Iriani. Termasuk, penetapan Rina Iriani sebagai tersangka kasus pencucian uang.

"Untuk tersangka Rina sendiri belum kami tahan. Karena selama ini tersangka bersikap kooperatif terhadap hukum," papar Sugeng, usai menyita aset kekayaan milik Rina Iriani, di rumahnya pribadinya, di Jalan Angsana No.1-2 Perum Jaten Permai, Dusun Gatak, Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Kamis (9/1/2014).

Selain rumah pribadi Rina yang ada di Perum Jaten Permai, Kejati juga menyita beberapa rumah Rina lainnya, di antaranya di Desa Gaum Tasikmadu, Bejen, Popongan, dan satu rumah mewah Rina yang terletak di Lor In Residence, Colomadu, Karanganyar.

“Nanti biar pengadilan yang akan membuktikan apakah harta yang disita ini terkait korupsi GLA atau tidak. Yang penting kami total ingin mengejar pengembalian kerugian negara,” terangnya.

Menyangkut berapa nilai nominal harta milik Rina yang disita, Sugeng mengaku belum bisa menghitungnya secara pasti. Namun kalau dilihat secara awam, harta milik Rina diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

“Lha perhiasan saja sekitar dua kotak besar. Padahal ada satu berlian ukuran kepalan tangan yang senilai ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Sugeng memastikan, penyitaan harta Rina ini tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik Kejati Jateng akan terus melacak dimana harta kekayaan Rina Iriani tersebut tersebar. Termasuk saat ini Tim Kejati sedang melakukan penggeledahan di rumah Kakak kandung Rina Iriani, di Papahan, Tasikmadu, Karanganyar.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Rina Iriani, Muhammad Yagari Guntur siap melaporkan balik tindakan tim penyidik yang dianggap kubu Rina tidak sesuai dengan KUHP. Menurut Yagari, penggeledahan yang dilakukan Kejati sangat arogan.

"Kita juga punya hak sebenarnya. Kita tidak terima dengan penggeledahan hari ini. Kita akan laporkan perkara ini ke Komnas HAM, ke Komisi III, ke semuanya. Karena kata Pak Kaligis, kita selama ini diam karena menghormati Kejaksaan Tinggi. Kita kooperatif dengan pemeriksaan yang ada," terang Yagari.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7051 seconds (0.1#10.140)
pixels