2 pria 1 wanita dan 0,1 gram sabu di kamar hotel
Rabu, 08 Januari 2014 - 22:33 WIB
2 pria 1 wanita dan 0,1 gram sabu di kamar hotel
A
A
A
Sindonews.com - Polsek Sawah Besar ringkus seorang wanita dan dua rekan prianya di sebuah Hotel Serela, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2014. Dari tangan ketiganya, polisi menyita sepaket plastik sabu seberat 0,1 gram dan uang tunai Rp500 ribu.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan narkoba. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan penyamaran sebagai pembeli di Jalan Mangga Besar Raya.
Dari sini petugas mengamankan IS alias Acong (24) dan HYD alias Ari (20). Selanjutnya dari keterangan keduanya diketahui bahwa narkoba yang ada pada keduanya merupakan milik Jeny (35), yang sedang menginap di Hotel Gran Serela.
"Kedua tersangka menyimpan narkotika jenis sabu pada badannya. Dari tangan mereka, polisi mendapatkan satu paket plastik berisi sabu seberat 0,1 gram," katanya di Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Pengembangan berlanjut kepada Jeny, yang diketahui sedang menginap di kamar 604 hotel tersebut, dengan kedua tersangka, petugas langsung mendatangi kamar 604 dan melakukan penggeledahan.
Kepada petugas, Jeny (35), warga Pademangan Timur, Jakarta Utara, mengaku dirinya sudah enam bulan menjalankan profesinya sebagai bandar. Setiap weekend, Jeny selalu menginap di hotel kawasan Mangga Besar dan Kartini.
Hal ini dilakukan agar proses jual beli narkoba bisa lebih cepat. "Biasanya Jeny menginap mulai Sabtu hingga Senin, hal ini dilakukan agar tindakannya tidak mudah terlacak," tuturnya.
Shinto menambahkan, sasaran penjualan kelompok ini adalah para eksekutif muda dan warga yang kerap menghabiskan waktu di tempat hiburan malam. Cara pelaku mendekati calon pembeli juga terbilang lihai, yakni dengan berpura-pura bertanya tentang ketersediaan narkoba.
Selanjutnya jika sudah terjalin komunikasi pelaku langsung mempromosikan narkoba yang dijualnya. "Untuk satu gram sabu-sabu, pelaku menjual dengan harga Rp1,600 juta," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 Undang-Undang URI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Kini para tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sawah Besar.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan narkoba. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan penyamaran sebagai pembeli di Jalan Mangga Besar Raya.
Dari sini petugas mengamankan IS alias Acong (24) dan HYD alias Ari (20). Selanjutnya dari keterangan keduanya diketahui bahwa narkoba yang ada pada keduanya merupakan milik Jeny (35), yang sedang menginap di Hotel Gran Serela.
"Kedua tersangka menyimpan narkotika jenis sabu pada badannya. Dari tangan mereka, polisi mendapatkan satu paket plastik berisi sabu seberat 0,1 gram," katanya di Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Pengembangan berlanjut kepada Jeny, yang diketahui sedang menginap di kamar 604 hotel tersebut, dengan kedua tersangka, petugas langsung mendatangi kamar 604 dan melakukan penggeledahan.
Kepada petugas, Jeny (35), warga Pademangan Timur, Jakarta Utara, mengaku dirinya sudah enam bulan menjalankan profesinya sebagai bandar. Setiap weekend, Jeny selalu menginap di hotel kawasan Mangga Besar dan Kartini.
Hal ini dilakukan agar proses jual beli narkoba bisa lebih cepat. "Biasanya Jeny menginap mulai Sabtu hingga Senin, hal ini dilakukan agar tindakannya tidak mudah terlacak," tuturnya.
Shinto menambahkan, sasaran penjualan kelompok ini adalah para eksekutif muda dan warga yang kerap menghabiskan waktu di tempat hiburan malam. Cara pelaku mendekati calon pembeli juga terbilang lihai, yakni dengan berpura-pura bertanya tentang ketersediaan narkoba.
Selanjutnya jika sudah terjalin komunikasi pelaku langsung mempromosikan narkoba yang dijualnya. "Untuk satu gram sabu-sabu, pelaku menjual dengan harga Rp1,600 juta," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 Undang-Undang URI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Kini para tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sawah Besar.
(mhd)