2 pria 1 wanita dan 0,1 gram sabu di kamar hotel

Rabu, 08 Januari 2014 - 22:33 WIB
2 pria 1 wanita dan...
2 pria 1 wanita dan 0,1 gram sabu di kamar hotel
A A A
Sindonews.com - Polsek Sawah Besar ringkus seorang wanita dan dua rekan prianya di sebuah Hotel Serela, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2014. Dari tangan ketiganya, polisi menyita sepaket plastik sabu seberat 0,1 gram dan uang tunai Rp500 ribu.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan narkoba. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan penyamaran sebagai pembeli di Jalan Mangga Besar Raya.

Dari sini petugas mengamankan IS alias Acong (24) dan HYD alias Ari (20). Selanjutnya dari keterangan keduanya diketahui bahwa narkoba yang ada pada keduanya merupakan milik Jeny (35), yang sedang menginap di Hotel Gran Serela.

"Kedua tersangka menyimpan narkotika jenis sabu pada badannya. Dari tangan mereka, polisi mendapatkan satu paket plastik berisi sabu seberat 0,1 gram," katanya di Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Pengembangan berlanjut kepada Jeny, yang diketahui sedang menginap di kamar 604 hotel tersebut, dengan kedua tersangka, petugas langsung mendatangi kamar 604 dan melakukan penggeledahan.

Kepada petugas, Jeny (35), warga Pademangan Timur, Jakarta Utara, mengaku dirinya sudah enam bulan menjalankan profesinya sebagai bandar. Setiap weekend, Jeny selalu menginap di hotel kawasan Mangga Besar dan Kartini.

Hal ini dilakukan agar proses jual beli narkoba bisa lebih cepat. "Biasanya Jeny menginap mulai Sabtu hingga Senin, hal ini dilakukan agar tindakannya tidak mudah terlacak," tuturnya.

Shinto menambahkan, sasaran penjualan kelompok ini adalah para eksekutif muda dan warga yang kerap menghabiskan waktu di tempat hiburan malam. Cara pelaku mendekati calon pembeli juga terbilang lihai, yakni dengan berpura-pura bertanya tentang ketersediaan narkoba.

Selanjutnya jika sudah terjalin komunikasi pelaku langsung mempromosikan narkoba yang dijualnya. "Untuk satu gram sabu-sabu, pelaku menjual dengan harga Rp1,600 juta," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 Undang-Undang URI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Kini para tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sawah Besar.
(mhd)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
4 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
7 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
8 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
8 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
9 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved