Ngaku polisi, tipu warga Rp70 juta
Selasa, 07 Januari 2014 - 19:47 WIB
Ngaku polisi, tipu warga Rp70 juta
A
A
A
Sindonews.com - Aksi kejahatan dengan cara mengelabui melalui telepon kembali terjadi. Kemarin, M Yuniwati (62), warga Suyudono, Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan, menjadi korban dengan kerugian Rp70 juta.
Saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Yuni mengaku kasus penipuan itu terjadi pada Senin 6 Januari 2013. Saat itu, dia mengaku mendapatkan telepon dari seorang pria yang mengaku polisi.
“Waktu itu pria tersebut mengabarkan anak saya Ressa Ferdian (22) yang sedang bekerja di Jakarta terkena kasus. Kemudian dia berkata kalau tidak segera diberesi, maka akan dimasukkan penjara,” kata dia, Selasa (6/1/2014).
Yuni menambahkan, saat menerima telepon itu dirinya panik dan sangat khawatir dengan nasib anaknya itu. Apalagi, orang yang menelponnya itu mengaku seorang polisi.
“Kemudian dia mengatakan bisa menyelesaikan kasus anaknya itu, dengan cara memberikan uang tebusan Rp70 juta. Karena panik dan takut terjadi apa-apa, saya langsung mengiyakan,” imbuhnya.
Tanpa pikir panjang, Yuni kemudian mentransfer uang tersebut kepada pria itu. Waktu itu, dia diminta mengirim uang Rp70 juta itu ke rekening BNI atas nama Syahbudi dengan nomor rekening 0314544956.
“Karena saya hanya memiliki rekening BCA, akhirnya saya transfer ke rekening itu memakai rekening saya di ATM BCA, di Jalan Pandanaran Kota Semarang,” paparnya.
Setelah itu, Yuni kemudian pulang ke rumah. Karena menyadari uangnya habis untuk membayar tebusan anaknya, dia menelpon kerabatnya yang ada di Jakarta untuk meminjam uang.
“Saya kemudian menceritakan kejadian itu kepada saudara saya itu, mereka kaget dan mengatakan saya terkena aksi tipu-tipu,” terangnya.
Seolah tidak percaya, saudaranya itu kemudian mengecek keberadaan Ressa. Ternyata firasat saudara Yuni benar, saat dicek ternyata Ressa sedang tertidur pulas di kamarnya dan dalam kondisi baik.
“Saya terkejut mendengar hal itu, ternyata orang yang menelpon saya itu penipu. Saya tidak sempat menggunakan akal sehat karena takut terjadi apa-apa dengan anak saya. Kata saudara saya, Ressa mengaku tidak pernah berurusan dengan polisi,” pungkasnya.
Sadar menjadi korban penipuan, Yuni kemudian melaporkan kejadian itu kepada petugas Polrestabes Semarang. Saat ini, laporan Yuni sudah terdaftar dan sedang didalami oleh Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, kasus penipuan dengan modus menelpon kemudian mengaku anggota keluarganya terkena musibah, dan meminta kiriman uang bukanlah kasus baru. Sudah dipastikan jika tindakan tersebut merupakan penipuan.
“Masyarakat harus waspada dan berhati-hati menghadapi modus itu. Jangan sampai panik dan langsung percaya, karena dipastikan itu tindakan penipuan,” ungkapnya.
Jika terjadi seperti itu lagi, imbuh dia, diharapkan masyarakat mencari kebenaran langsung kepada korban. Dia juga berpesan agar segera menutup telepon dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
“Jangan mudah percaya, apalagi meminta sejumlah uang. Segera laporkan ke polisi dengan mencatat nomor telpon yang telah menghubungi,” pungkasnya.
Saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Yuni mengaku kasus penipuan itu terjadi pada Senin 6 Januari 2013. Saat itu, dia mengaku mendapatkan telepon dari seorang pria yang mengaku polisi.
“Waktu itu pria tersebut mengabarkan anak saya Ressa Ferdian (22) yang sedang bekerja di Jakarta terkena kasus. Kemudian dia berkata kalau tidak segera diberesi, maka akan dimasukkan penjara,” kata dia, Selasa (6/1/2014).
Yuni menambahkan, saat menerima telepon itu dirinya panik dan sangat khawatir dengan nasib anaknya itu. Apalagi, orang yang menelponnya itu mengaku seorang polisi.
“Kemudian dia mengatakan bisa menyelesaikan kasus anaknya itu, dengan cara memberikan uang tebusan Rp70 juta. Karena panik dan takut terjadi apa-apa, saya langsung mengiyakan,” imbuhnya.
Tanpa pikir panjang, Yuni kemudian mentransfer uang tersebut kepada pria itu. Waktu itu, dia diminta mengirim uang Rp70 juta itu ke rekening BNI atas nama Syahbudi dengan nomor rekening 0314544956.
“Karena saya hanya memiliki rekening BCA, akhirnya saya transfer ke rekening itu memakai rekening saya di ATM BCA, di Jalan Pandanaran Kota Semarang,” paparnya.
Setelah itu, Yuni kemudian pulang ke rumah. Karena menyadari uangnya habis untuk membayar tebusan anaknya, dia menelpon kerabatnya yang ada di Jakarta untuk meminjam uang.
“Saya kemudian menceritakan kejadian itu kepada saudara saya itu, mereka kaget dan mengatakan saya terkena aksi tipu-tipu,” terangnya.
Seolah tidak percaya, saudaranya itu kemudian mengecek keberadaan Ressa. Ternyata firasat saudara Yuni benar, saat dicek ternyata Ressa sedang tertidur pulas di kamarnya dan dalam kondisi baik.
“Saya terkejut mendengar hal itu, ternyata orang yang menelpon saya itu penipu. Saya tidak sempat menggunakan akal sehat karena takut terjadi apa-apa dengan anak saya. Kata saudara saya, Ressa mengaku tidak pernah berurusan dengan polisi,” pungkasnya.
Sadar menjadi korban penipuan, Yuni kemudian melaporkan kejadian itu kepada petugas Polrestabes Semarang. Saat ini, laporan Yuni sudah terdaftar dan sedang didalami oleh Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, kasus penipuan dengan modus menelpon kemudian mengaku anggota keluarganya terkena musibah, dan meminta kiriman uang bukanlah kasus baru. Sudah dipastikan jika tindakan tersebut merupakan penipuan.
“Masyarakat harus waspada dan berhati-hati menghadapi modus itu. Jangan sampai panik dan langsung percaya, karena dipastikan itu tindakan penipuan,” ungkapnya.
Jika terjadi seperti itu lagi, imbuh dia, diharapkan masyarakat mencari kebenaran langsung kepada korban. Dia juga berpesan agar segera menutup telepon dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
“Jangan mudah percaya, apalagi meminta sejumlah uang. Segera laporkan ke polisi dengan mencatat nomor telpon yang telah menghubungi,” pungkasnya.
(san)