Polisi gerebek lokasi pengoplos elpiji, 7 pelaku diringkus
Selasa, 07 Januari 2014 - 16:47 WIB
Polisi gerebek lokasi pengoplos elpiji, 7 pelaku diringkus
A
A
A
Sindonews.com - Dua rumah yang dijadikan sebagai tempat untuk mengoplos gas elpiji dari ukuran tiga kilogram ke 12 kilogram digerebek petugas Polres Bogor.
Dari dua tempat itu, petugas berhasil menyita 900 unit tabung gas berukuran 3 dan 12 kilogram. Tak hanya itu petugas juga menyita puluhan mesin suntik (regulator).
Di tempat pertama yakni di Kampung Tegal RT 4/2, Desa Jatisari, Cileungsi Kabupaten Bogor petugas berhasil menangkap TS (51) (pemilik), DA (28), (sopir), dan AW (32) (pengoplos).
"Barang bukti di Cileungsi kami mengamankan 351 tabung gas ukuran 12 kilogram dan tiga kilogram beserta 11 buah mesin suntik, dan dua buah kulkas berisikan es batu, tutup tabung, 35 lembar segel berwarna biru, timbangan duduk dan satu uni mobil pikap Daihatsu Grand Max F 8645 GD," kata Kapolres Bogor AKBP Asep Saprudin kepada wartawan di Bogor, Selasa (7/1/2013).
lebih lanjut dia menjelaskan, di lokasi kedua yakni di Perumahan Citra Indah, Bukit Agape, Blok I, No 10, Desa Sukamaju, Jonggol, Kabupaten Bogor petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku.
Dari tangan HS (42) (pemilik), MR (25) (pengemudi), AN (33) (kernet) dan HR (37) (pengoplos) petugas berhasil menyita 339 tabung gas ukuran tiga kilogram dan 12 kilogram, satu buah selang regulator untuk menyuntik, plastik segel beserta satu mobil pikap Suzuki Futura F 8687 C.
"Modus yang mereka lakukan sama seperti yang di Cileungsi, mereka memindahkan gas dari tabung ukuran tiga kilogram (bersubsidi) ke tabung 12 kilogram (non subsidi), kemudian dipasarkan ke warga sekitar dan toko-toko di wilayah Jonggol," katanya.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan upaya antisipasi terjadi penimbunan dan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi saat pemerintah menaikan harga elpiji 12 kilogram.
"Saat itu anggota kami curiga dengan salah gudang gas elpiji di Desa Jatisari, Cileungsi. Kemudian kita gerebek, ternyata benar di lokasi tersebut telah terjadi penyuntikan gas elpiji dari tiga kilogram ke 12 kilogram," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Irfan Nurmansyah.
Dihadapan petugas para pelaku mengakui kegiatannya tidak memiliki izin. "Ya memang kita enggak punya izin usaha pengolahan, penyimpanan dan pengangkutan usaha niaga gas bumi. Usaha ini sudah berlangsung sejak bulan September," kata TS salah seorang tersangka yang digerebek di Cileungsi.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 53 dan 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi, juncto Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merk, junto undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Dari dua tempat itu, petugas berhasil menyita 900 unit tabung gas berukuran 3 dan 12 kilogram. Tak hanya itu petugas juga menyita puluhan mesin suntik (regulator).
Di tempat pertama yakni di Kampung Tegal RT 4/2, Desa Jatisari, Cileungsi Kabupaten Bogor petugas berhasil menangkap TS (51) (pemilik), DA (28), (sopir), dan AW (32) (pengoplos).
"Barang bukti di Cileungsi kami mengamankan 351 tabung gas ukuran 12 kilogram dan tiga kilogram beserta 11 buah mesin suntik, dan dua buah kulkas berisikan es batu, tutup tabung, 35 lembar segel berwarna biru, timbangan duduk dan satu uni mobil pikap Daihatsu Grand Max F 8645 GD," kata Kapolres Bogor AKBP Asep Saprudin kepada wartawan di Bogor, Selasa (7/1/2013).
lebih lanjut dia menjelaskan, di lokasi kedua yakni di Perumahan Citra Indah, Bukit Agape, Blok I, No 10, Desa Sukamaju, Jonggol, Kabupaten Bogor petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku.
Dari tangan HS (42) (pemilik), MR (25) (pengemudi), AN (33) (kernet) dan HR (37) (pengoplos) petugas berhasil menyita 339 tabung gas ukuran tiga kilogram dan 12 kilogram, satu buah selang regulator untuk menyuntik, plastik segel beserta satu mobil pikap Suzuki Futura F 8687 C.
"Modus yang mereka lakukan sama seperti yang di Cileungsi, mereka memindahkan gas dari tabung ukuran tiga kilogram (bersubsidi) ke tabung 12 kilogram (non subsidi), kemudian dipasarkan ke warga sekitar dan toko-toko di wilayah Jonggol," katanya.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan upaya antisipasi terjadi penimbunan dan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi saat pemerintah menaikan harga elpiji 12 kilogram.
"Saat itu anggota kami curiga dengan salah gudang gas elpiji di Desa Jatisari, Cileungsi. Kemudian kita gerebek, ternyata benar di lokasi tersebut telah terjadi penyuntikan gas elpiji dari tiga kilogram ke 12 kilogram," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Irfan Nurmansyah.
Dihadapan petugas para pelaku mengakui kegiatannya tidak memiliki izin. "Ya memang kita enggak punya izin usaha pengolahan, penyimpanan dan pengangkutan usaha niaga gas bumi. Usaha ini sudah berlangsung sejak bulan September," kata TS salah seorang tersangka yang digerebek di Cileungsi.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 53 dan 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi, juncto Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merk, junto undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
(mhd)