Komisioner KPI Jatim berstatus PNS

Jum'at, 03 Januari 2014 - 20:36 WIB
Komisioner KPI Jatim...
Komisioner KPI Jatim berstatus PNS
A A A
Sindonews.com - Penetapan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur masih menyisakan masalah. Kali ini salah seorang Komisionernya bernama Prilani masih tercatat sebagai pengawai negeri sipil (PNS).

Otomatis, penetapan tersebut bertabrakan dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang menyatakan untuk menjabat sebagai anggota KPI bukan pejabat pemerintah.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elemen Masyarakat Anti Korupsi (EMAK) Jawa Timur Djoko Pudjiato mengungkapkan, Prilani tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 197804212005011002 dengan unit kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, Kediri sebagai Lektor dengan Golongan Ruang III/d.

"Yang bersangkutan masih tercatat sebagai PNS aktif. Sehingga harus memilih salah satu atau mundur dari jabatan Komisioner KPID Jawa Timur," kata pria yang akrab disapa Yoyok di Surabaya, Jumat (3/1/2014).

Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan pejabat pemerintah adalah menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh presiden atau gubernur. Kemudian dalam UU nomer 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian disebutkan, Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

"Pegawai negeri terdiri dari Pegawai Negri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Anggota Polri," jelasnya.

Djoko menuding KPID selaku komisi independen sudah tidak steril lagi karena 2014 adalah tahun politik.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik kepengurusan baru KPID Jawa Timur Priode 2013-2016 pada Jumat 11 Oktober 2013 lalu. Dari tujuh komisioner KPID, tercatat seorang yang menyandang status PNS.

Sementara Ketua KPID Jawa Timur Maulana Arif enggan memberikan komentar terkait persoalan ini. Ia meminta untuk menanyakan langsung ke Komisi A DPRD Jawa Timur. Pasalnya, wakil rakyat itulah yang memilih tujuh Komisioner KPID.

"Silakan ke Komisi A saja. Karena kita dipilih oleh Komisi A," jawab singkat pria yang akrab disapa Donny saat dihubungi.
(lns)
Berita Terkait
Aksi Wartawan Tolak...
Aksi Wartawan Tolak Revisi UU Penyiaran di DPR RI
Industri Penyiaran di...
Industri Penyiaran di Persimpangan Jalan: Beradaptasi atau Punah di Era Digital
Regulasi dan Persaingan...
Regulasi dan Persaingan Sehat: Kunci Kebangkitan Industri Penyiaran di Era Digital
Mastel Soroti Tantangan...
Mastel Soroti Tantangan Industri Penyiaran di Era Digital dan Usulkan Solusi Inovatif
Bahas UU Penyiaran,...
Bahas UU Penyiaran, DPR Tunggu Masukan Pemangku Kepentingan
Penguatan KPI Secara...
Penguatan KPI Secara Sistematis dan Transformasi ke Artificial Intelligence
Berita Terkini
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
15 menit yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
20 menit yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
33 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
1 jam yang lalu
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved