Komisioner KPI Jatim berstatus PNS

Jum'at, 03 Januari 2014 - 20:36 WIB
Komisioner KPI Jatim...
Komisioner KPI Jatim berstatus PNS
A A A
Sindonews.com - Penetapan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur masih menyisakan masalah. Kali ini salah seorang Komisionernya bernama Prilani masih tercatat sebagai pengawai negeri sipil (PNS).

Otomatis, penetapan tersebut bertabrakan dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang menyatakan untuk menjabat sebagai anggota KPI bukan pejabat pemerintah.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elemen Masyarakat Anti Korupsi (EMAK) Jawa Timur Djoko Pudjiato mengungkapkan, Prilani tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 197804212005011002 dengan unit kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, Kediri sebagai Lektor dengan Golongan Ruang III/d.

"Yang bersangkutan masih tercatat sebagai PNS aktif. Sehingga harus memilih salah satu atau mundur dari jabatan Komisioner KPID Jawa Timur," kata pria yang akrab disapa Yoyok di Surabaya, Jumat (3/1/2014).

Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan pejabat pemerintah adalah menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh presiden atau gubernur. Kemudian dalam UU nomer 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian disebutkan, Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

"Pegawai negeri terdiri dari Pegawai Negri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Anggota Polri," jelasnya.

Djoko menuding KPID selaku komisi independen sudah tidak steril lagi karena 2014 adalah tahun politik.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik kepengurusan baru KPID Jawa Timur Priode 2013-2016 pada Jumat 11 Oktober 2013 lalu. Dari tujuh komisioner KPID, tercatat seorang yang menyandang status PNS.

Sementara Ketua KPID Jawa Timur Maulana Arif enggan memberikan komentar terkait persoalan ini. Ia meminta untuk menanyakan langsung ke Komisi A DPRD Jawa Timur. Pasalnya, wakil rakyat itulah yang memilih tujuh Komisioner KPID.

"Silakan ke Komisi A saja. Karena kita dipilih oleh Komisi A," jawab singkat pria yang akrab disapa Donny saat dihubungi.
(lns)
Berita Terkait
Aksi Wartawan Tolak...
Aksi Wartawan Tolak Revisi UU Penyiaran di DPR RI
Industri Penyiaran di...
Industri Penyiaran di Persimpangan Jalan: Beradaptasi atau Punah di Era Digital
Regulasi dan Persaingan...
Regulasi dan Persaingan Sehat: Kunci Kebangkitan Industri Penyiaran di Era Digital
Mastel Soroti Tantangan...
Mastel Soroti Tantangan Industri Penyiaran di Era Digital dan Usulkan Solusi Inovatif
Bahas UU Penyiaran,...
Bahas UU Penyiaran, DPR Tunggu Masukan Pemangku Kepentingan
Penguatan KPI Secara...
Penguatan KPI Secara Sistematis dan Transformasi ke Artificial Intelligence
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
1 jam yang lalu
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
2 jam yang lalu
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
2 jam yang lalu
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
3 jam yang lalu
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
3 jam yang lalu
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
4 jam yang lalu
Infografis
Universitas dengan Lulusan...
Universitas dengan Lulusan Paling Banyak Menjadi PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved