Komisioner KPI Jatim berstatus PNS
A
A
A
Sindonews.com - Penetapan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur masih menyisakan masalah. Kali ini salah seorang Komisionernya bernama Prilani masih tercatat sebagai pengawai negeri sipil (PNS).
Otomatis, penetapan tersebut bertabrakan dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang menyatakan untuk menjabat sebagai anggota KPI bukan pejabat pemerintah.
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elemen Masyarakat Anti Korupsi (EMAK) Jawa Timur Djoko Pudjiato mengungkapkan, Prilani tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 197804212005011002 dengan unit kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, Kediri sebagai Lektor dengan Golongan Ruang III/d.
"Yang bersangkutan masih tercatat sebagai PNS aktif. Sehingga harus memilih salah satu atau mundur dari jabatan Komisioner KPID Jawa Timur," kata pria yang akrab disapa Yoyok di Surabaya, Jumat (3/1/2014).
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan pejabat pemerintah adalah menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh presiden atau gubernur. Kemudian dalam UU nomer 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian disebutkan, Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
"Pegawai negeri terdiri dari Pegawai Negri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Anggota Polri," jelasnya.
Djoko menuding KPID selaku komisi independen sudah tidak steril lagi karena 2014 adalah tahun politik.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik kepengurusan baru KPID Jawa Timur Priode 2013-2016 pada Jumat 11 Oktober 2013 lalu. Dari tujuh komisioner KPID, tercatat seorang yang menyandang status PNS.
Sementara Ketua KPID Jawa Timur Maulana Arif enggan memberikan komentar terkait persoalan ini. Ia meminta untuk menanyakan langsung ke Komisi A DPRD Jawa Timur. Pasalnya, wakil rakyat itulah yang memilih tujuh Komisioner KPID.
"Silakan ke Komisi A saja. Karena kita dipilih oleh Komisi A," jawab singkat pria yang akrab disapa Donny saat dihubungi.
Otomatis, penetapan tersebut bertabrakan dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang menyatakan untuk menjabat sebagai anggota KPI bukan pejabat pemerintah.
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elemen Masyarakat Anti Korupsi (EMAK) Jawa Timur Djoko Pudjiato mengungkapkan, Prilani tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 197804212005011002 dengan unit kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, Kediri sebagai Lektor dengan Golongan Ruang III/d.
"Yang bersangkutan masih tercatat sebagai PNS aktif. Sehingga harus memilih salah satu atau mundur dari jabatan Komisioner KPID Jawa Timur," kata pria yang akrab disapa Yoyok di Surabaya, Jumat (3/1/2014).
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan pejabat pemerintah adalah menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh presiden atau gubernur. Kemudian dalam UU nomer 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian disebutkan, Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
"Pegawai negeri terdiri dari Pegawai Negri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Anggota Polri," jelasnya.
Djoko menuding KPID selaku komisi independen sudah tidak steril lagi karena 2014 adalah tahun politik.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik kepengurusan baru KPID Jawa Timur Priode 2013-2016 pada Jumat 11 Oktober 2013 lalu. Dari tujuh komisioner KPID, tercatat seorang yang menyandang status PNS.
Sementara Ketua KPID Jawa Timur Maulana Arif enggan memberikan komentar terkait persoalan ini. Ia meminta untuk menanyakan langsung ke Komisi A DPRD Jawa Timur. Pasalnya, wakil rakyat itulah yang memilih tujuh Komisioner KPID.
"Silakan ke Komisi A saja. Karena kita dipilih oleh Komisi A," jawab singkat pria yang akrab disapa Donny saat dihubungi.
(lns)