Larang bawa kendaraan, DKI harus siapkan bus
Jum'at, 03 Januari 2014 - 16:09 WIB
Larang bawa kendaraan, DKI harus siapkan bus
A
A
A
Sindonews.com - Larangan penggunaan kendaraan pribadi mulai tiap Jumat, nampaknya tak begitu diindahkan oleh PNS. Pengamat menilai, buruknya kondisi angkutan umum di Jakarta membuat sebagian PNS ogah untuk beralih ke transportasi massal.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Lisman Manurung menilai, banyak yang harus dilakukan Pemprov DKI sebelum melarang PNS-nya beralih ke angkutan umum.
"Ke depan perlu memfasilitasi peningkatan kualitas bus kota. Sehingga menarik minat 400 ribuan PNS di DKI Jakarta," katanya kepada Sindonews, Jumat (3/1/2014).
Maka itu, kata Lisman, Pemprov DKI Jakarta harus menggelontorkan uang kembali untuk memfasilitasi PNS DKI dengan memperbanyak bus pegawai.
"Untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, harus diperbanyak bus pegawai Pemprov," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai diberlakukan per tanggal 3 Januari 2014. Aturan ini berlaku hanya pada Jumat pekan pertama setiap bulannya.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Lisman Manurung menilai, banyak yang harus dilakukan Pemprov DKI sebelum melarang PNS-nya beralih ke angkutan umum.
"Ke depan perlu memfasilitasi peningkatan kualitas bus kota. Sehingga menarik minat 400 ribuan PNS di DKI Jakarta," katanya kepada Sindonews, Jumat (3/1/2014).
Maka itu, kata Lisman, Pemprov DKI Jakarta harus menggelontorkan uang kembali untuk memfasilitasi PNS DKI dengan memperbanyak bus pegawai.
"Untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, harus diperbanyak bus pegawai Pemprov," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai diberlakukan per tanggal 3 Januari 2014. Aturan ini berlaku hanya pada Jumat pekan pertama setiap bulannya.
(ysw)