Jokowi larang PNS bawa kendaraan, tapi sebulan sekali
Kamis, 02 Januari 2014 - 22:02 WIB
Jokowi larang PNS bawa kendaraan, tapi sebulan sekali
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan berupa larangan 'ngantor' menggunakan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun larangan ini hanya diberlakukan pada hari Jumat, selama satu kali dalam sebulan.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengungkapkan, aturan tersebut sudah ditetapkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No.15 tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI yang ditandatangani 30 Desember lalu.
"Jadi enggak batal. Siapa yang bilang batal. Waktu pelaksanaannya saja belum final," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2013).
Menurut Jokowi, instruksi tersebut semata-mata dikeluarkan agar pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI mulai membiasakan diri menggunakan transportasi massal menuju ke kantor. "Kita ini kan ingin membiasakan mereka naik angkutan umum," terangnya.
Mantan Wali Kota Solo ini melanjutkan, apabila jumlah armada bus Transjakarta dan angkutan umum lainnya sudah cukup, aturan tersebut tidak hanya diberlakukan sebulan sekali saja.
"Nanti kalau busway jumlahnya sudah cukup, bisa saja sebulan empat kali. Atau seminggu dua atau empat kali. Ini kan baru memulai sehingga hanya sebulan sekali," bebernya.
Jokowi juga mengatakan, tidak akan memberikan tolerasi kepada PNS yang tidak bisa melaksanakan aturan ini karena alasan tempat tinggal mereka jauh.
"Kalau aturan ada toleransi, ya enggak ada artinya. Jadi yang jauh ya naik angkutan umum," tandasnya.
Baca:
Larangan PNS DKI bawa kendaraan masih tertunda
Namun larangan ini hanya diberlakukan pada hari Jumat, selama satu kali dalam sebulan.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengungkapkan, aturan tersebut sudah ditetapkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No.15 tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI yang ditandatangani 30 Desember lalu.
"Jadi enggak batal. Siapa yang bilang batal. Waktu pelaksanaannya saja belum final," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2013).
Menurut Jokowi, instruksi tersebut semata-mata dikeluarkan agar pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI mulai membiasakan diri menggunakan transportasi massal menuju ke kantor. "Kita ini kan ingin membiasakan mereka naik angkutan umum," terangnya.
Mantan Wali Kota Solo ini melanjutkan, apabila jumlah armada bus Transjakarta dan angkutan umum lainnya sudah cukup, aturan tersebut tidak hanya diberlakukan sebulan sekali saja.
"Nanti kalau busway jumlahnya sudah cukup, bisa saja sebulan empat kali. Atau seminggu dua atau empat kali. Ini kan baru memulai sehingga hanya sebulan sekali," bebernya.
Jokowi juga mengatakan, tidak akan memberikan tolerasi kepada PNS yang tidak bisa melaksanakan aturan ini karena alasan tempat tinggal mereka jauh.
"Kalau aturan ada toleransi, ya enggak ada artinya. Jadi yang jauh ya naik angkutan umum," tandasnya.
Baca:
Larangan PNS DKI bawa kendaraan masih tertunda
(mhd)