Minta istri orang, kakek dibunuh tetangga

Selasa, 31 Desember 2013 - 15:14 WIB
Minta istri orang, kakek dibunuh tetangga
Minta istri orang, kakek dibunuh tetangga
A A A
Sindonews.com - Jajaran petugas Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku pembunuhan Yohanes Imam Santoso (72), warga Jalan Bayu Prasetya Timur 1, Blok B, No.5, RT10/3, Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Tak disangka, pelaku merupakan tetangga dekat korban yang hanya berjarak tiga rumah dari rumah korban. Pelaku bernama Mohammad Aris (34), warga Jalan Bayu Prasetya Timur 1, Blok B, RT10/3, Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Aris ditangkap oleh petugas kurang dari 24 jam setelah kejadian itu.

Saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Aris mengaku pembunuhan itu dilakukan karena sakit hati terhadap korban. "Dia (korban) mengatakan kepada saya ingin tidur dengan istri saya. Dia mengatakan lebih dari tiga kali dan menawari saya sejumlah uang sebagai gantinya," kata Aris, kepada wartawan, Selasa (31/12/2013).

Aris mengaku, sempat mengingatkan korban. "Saya ingatkan mbah jangan bercanda, kamu kan sudah tua. Namun dia jawab kalau serius benar-benar menginginkannya," imbuhnya.

Permintaan Yohanes terakhir kali disampaikan pada hari Minggu 29 Desember 2013. Aris sendiri tidak dapat tidur, karena selalu kepikiran.

"Karena itu, Senin dini hari, sekira pukul 03.00 WIB, saya mendatangi rumah korban. Saya ingin menanyakan apakah dia serius atau tidak, ternyata dia serius," paparnya.

Aris mengaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang kemudian mengetuk pintu belakang. Setelah Yohanes keluar, Aris menanyakan permintaan korban. Namun tak disangka, korban justru marah dan menantang korban.

"Kerah saya diangkat kemudian dia menantang. Tidak terima, saya pukul dia dan kami saling adu pukul," ujarnya.

Saat itu, Aris mengaku melihat batako yang tergeletak di tanah. Batako itu digunakannya untuk memukul kepala korban. "Saya pukul tiga kali di bagian kepala korban. Setelah itu, saya lari dari pintu belakang lewat sawah-sawah dan pulang ke rumah," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya kurang dari 1x24 jam atas kerja sama Tim Resmob Polrestabes Semarang, Polsek Genuk, dan anjing pelacak yang dipimpin oleh Panit Resmob Polrestabes Semarang Iptu Willy Budianto.

"Setelah kami lakukan penyisiran, pelaku mengarah kepada Aris. Dia kemudian kami amankan dan kami mintai keterangan," terangnya.

Motif utama pembunuhan itu, karena sakit hati atas perlakuan korban. Sebab, istri pelaku dirayu oleh korban. "Dari pengakuan korban, dia sakit hati, karena merasa direndahkan oleh korban," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kasus itu murni pembunuhan. Pihaknya belum menemukan motif lain yang dilakukan tersangka untuk menghabisi nyawa korban. "Sementara kami jerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7291 seconds (0.1#10.140)