Vendra Wasnury dituntut 2 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Dituntut dua tahun penjara, terdakwa Vendra Washury yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek aplikasi Pajak Bumi dan Bangun (PBB) Online merasa keberatan. Bahkan Direktur PT Adora Intregasi Solusi (AIS) ini menilai kasusnya dipaksakan penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Febri, dari Kejati Jateng, menuntut hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp191 juta. "Dalam hal uang pengganti jika terdakwa tidak membayarnya, maka hukuman akan bertambah enam bulan penjara," ujar Heri Febri di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (26/12/2013)
Penasihat hukum terdakwa Vendra, Deddy Madong menyatakan keberatan. Deddy juga menilai, JPU memaksakan kehendaknya dalam menuntut Vendra.
Menurut dia, terdakwa telah memenuhi kewajibannya dengan melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Semua proyek aplikasi PBB online atas kerja sama dengan Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang, diselesaikan secara baik.
Bahkan menurut dia untuk mendukung berjalannya aplikasi ini, Vendra juga menyumbangkan sebanyak 86 unit komputer, untuk beberapa kecamatan.
"Kami keberatan atas tuntutan JPU. Ada kesan jaksa memaksakan diri dalam kasus ini," katanya
Dalam kasus korupsi proyek aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) online, di Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, JPU menjerat terdakwa Vendra terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, satu terdakwa lain dalam kasus ini, Lilik Purno Putranto, dituntut 1,5 tahun tahun penjara denda Rp 50 juta atau setara satu bulan kurungan.
Berbeda dengan Vendra, Lilik dibebaskan dari tuntutan uang pengganti, lantaran tak terbukti menikmati uang hasil korupsi.
Menurut jaksa, Lilik yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ini juga dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula saat Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang mengadakan proyek pengadaan aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) online tahun 2011 silam.
Kala itu, Lilik sebagai PPKom sekaligus KPA. Sementara Vendra adalah pihak ketiga atau rekanan yang mengerjakan proyek. Dalam proses pengadaan tersebut, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,1 miliar.
Saat kasus ini berjalan, Vendra mengembalikan uang yang dianggap sebahgai kerugian negara kepada penyidik Kejari Semarang. Pertama Rp1,5 miliar, kemudian tahap kedua Rp1,6 miliar. Namun, ada kekurangan sebesar Rp191 juta.
Kekurangan ini yang oleh jaksa dinilai sebagai kerugian negara saat ini, dan dijadikan dasar penuntutan untuk uang pengganti.
Ketua majelis hakim Hastopo Lantas menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (7/1) tahun depan, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, dari pihak terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Febri, dari Kejati Jateng, menuntut hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp191 juta. "Dalam hal uang pengganti jika terdakwa tidak membayarnya, maka hukuman akan bertambah enam bulan penjara," ujar Heri Febri di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (26/12/2013)
Penasihat hukum terdakwa Vendra, Deddy Madong menyatakan keberatan. Deddy juga menilai, JPU memaksakan kehendaknya dalam menuntut Vendra.
Menurut dia, terdakwa telah memenuhi kewajibannya dengan melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Semua proyek aplikasi PBB online atas kerja sama dengan Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang, diselesaikan secara baik.
Bahkan menurut dia untuk mendukung berjalannya aplikasi ini, Vendra juga menyumbangkan sebanyak 86 unit komputer, untuk beberapa kecamatan.
"Kami keberatan atas tuntutan JPU. Ada kesan jaksa memaksakan diri dalam kasus ini," katanya
Dalam kasus korupsi proyek aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) online, di Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, JPU menjerat terdakwa Vendra terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, satu terdakwa lain dalam kasus ini, Lilik Purno Putranto, dituntut 1,5 tahun tahun penjara denda Rp 50 juta atau setara satu bulan kurungan.
Berbeda dengan Vendra, Lilik dibebaskan dari tuntutan uang pengganti, lantaran tak terbukti menikmati uang hasil korupsi.
Menurut jaksa, Lilik yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ini juga dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula saat Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang mengadakan proyek pengadaan aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) online tahun 2011 silam.
Kala itu, Lilik sebagai PPKom sekaligus KPA. Sementara Vendra adalah pihak ketiga atau rekanan yang mengerjakan proyek. Dalam proses pengadaan tersebut, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,1 miliar.
Saat kasus ini berjalan, Vendra mengembalikan uang yang dianggap sebahgai kerugian negara kepada penyidik Kejari Semarang. Pertama Rp1,5 miliar, kemudian tahap kedua Rp1,6 miliar. Namun, ada kekurangan sebesar Rp191 juta.
Kekurangan ini yang oleh jaksa dinilai sebagai kerugian negara saat ini, dan dijadikan dasar penuntutan untuk uang pengganti.
Ketua majelis hakim Hastopo Lantas menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (7/1) tahun depan, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, dari pihak terdakwa.
(lns)