Napi Lapas Polman jual sabu dalam penjara
A
A
A
Sindonews.com - Peredaran sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Polewali Mandar, Sulawesi Barat, akhirnya terbongkar. Seorang narapidana diamankan, bersama sabu dan sejumlah uang tunai.
Pengungkapan ini terjadi pada sore hari. Berawal dari kecurigaan sipir oleh seorang napi bernama HM yang terlibat kasus pembunuhan. Saat diperiksa petugas lapas, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti.
Namun petugas lebih dahulu mengamankan dan merampas barang bukti tersebut. Dari pengakuan tersangka, barang haram itu didapat dari salah seorang napi yang terlibat dalam kasus narkoba bernama AC.
Pihak Lapas Kelas 2B mengakui, pihaknya sudah mendata sebanyak 16 orang tahanan kerap menggunakan sabu. Hasil ini diambil dari hasil tes urine yang dilakukan pihak lapas, pada 220 napi beberapa waktu lalu, bersama BNN Provinsi Sulawesi Barat.
Kini, untuk sementara pihak lapas akan melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus peredaran sabu tersebut. Sedangkan pelaku sendiri yang kini menjalani proses hukuman 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan untuk sementara diamakan di ruang sel khusus.
Untuk menghindari keributan besar, pihak lapas akan lebih berhati-hati dalam penyelidikan kasus peredaran narkoba dan rencananya akan bekerjasama dengan BNN.
Pengungkapan ini terjadi pada sore hari. Berawal dari kecurigaan sipir oleh seorang napi bernama HM yang terlibat kasus pembunuhan. Saat diperiksa petugas lapas, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti.
Namun petugas lebih dahulu mengamankan dan merampas barang bukti tersebut. Dari pengakuan tersangka, barang haram itu didapat dari salah seorang napi yang terlibat dalam kasus narkoba bernama AC.
Pihak Lapas Kelas 2B mengakui, pihaknya sudah mendata sebanyak 16 orang tahanan kerap menggunakan sabu. Hasil ini diambil dari hasil tes urine yang dilakukan pihak lapas, pada 220 napi beberapa waktu lalu, bersama BNN Provinsi Sulawesi Barat.
Kini, untuk sementara pihak lapas akan melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus peredaran sabu tersebut. Sedangkan pelaku sendiri yang kini menjalani proses hukuman 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan untuk sementara diamakan di ruang sel khusus.
Untuk menghindari keributan besar, pihak lapas akan lebih berhati-hati dalam penyelidikan kasus peredaran narkoba dan rencananya akan bekerjasama dengan BNN.
(san)