Pembunuh wanita & penganiaya balita di Batang akhirnya dibekuk

Jum'at, 20 Desember 2013 - 13:43 WIB
Pembunuh wanita & penganiaya...
Pembunuh wanita & penganiaya balita di Batang akhirnya dibekuk
A A A
Sindonews.com - Kasus perampokan dan penganiayaan di Batang Jawa Tengah, beberapa hari lalu terungkap. Pelaku ternyata masih keluarga sendiri, yaitu adik ipar korban yang tinggal satu rumah.

Tersangka adalah Gilang Ganesha (28), warga Dukuh Pejagalan RT09/RW03, Gang 7 No 15, Desa dan Kecamatan Warungasem, Batang, Jawa Tengah. Pelaku merupakan adik ipar dari korban Siti Azimah (41) dan paman dari anak balita, Nazya Alima Sakinah (1, 5).

Tersangka diamankan satuan reskrim polres Batang, setelah sempat melarikan diri ke Cirebon, Jawa Barat. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Batang dan menjalani pemeriksan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di hadapan petugas, tersangka Gilang Ganesa menyebutkan, perampokan yang dilakukan hanya merupakan pengalihan perhatian agar tidak mudah tertangkap. Diakui dia, sebenarnya mempunyai dendam pribadi dengan sang kakak ipar, Siti Azimah.

“Saya sering dihina karena tidak bekerja dan dianggap memberatkan keluarga, saya marah lalu terlibat percekcokan. Saya kemudian mencekiknya dan dia membalas, ya sudah saya cekik dia sekerasnya hingga tewas," jelasnya.

Pelaku yang sudah kalap kemudian membekap keponakannya yang masih balita tersebut, karena melihat semua kejadian. Nazya yang terus menangis membuat dirinya makin panik sehingga mulut serta mata dan lehernya dilakban serta tangan juga kaki diikat.

Kepala Bagian Humas Polres Batang, AKP Machsus, menyebutkan, terungkapnya kasus penganiayaan ini berkat dari informasi masyarakat dan olah TKP petugas. “Motif penganiayaan adalah dendam pribadi dengan korban dan perampokan yang dilakukan hanya untuk upaya menutupi kejahatan yang dilakukan,“ jelasnya.

Tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di mapolres batang jawa tengah. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI no 23 th 2004 tentang penghapusan KDRT dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan direncanakan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara atau seumur hidup.

Baca juga: Perampok sadis bunuh wanita tua, aniaya balita
(rsa)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Lumpuhkan Karyawan Minimarket,...
Lumpuhkan Karyawan Minimarket, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
4 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
4 jam yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
5 jam yang lalu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
6 jam yang lalu
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
7 jam yang lalu
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
8 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved