Jual ganja 1 kg, seorang nenek di Garut ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Seorang nenek di Kabupaten Garut digelandang ke Mapolres Garut karena menjual ganja. Nenek beridentitas Lilis Mulyani (53) ini, ditangkap polisi bersama empat orang jaringannya di sejumlah tempat berbeda.
“Kita tangkap lima orang pengedar narkoba jenis ganja yang masih satu jaringan. Salah satu diantaranya berstatus sebagai nenek karena telah memiliki cucu,” kata Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Nurdjaman, Selasa (17/12/2013).
Lilis yang tidak lain beralamat tinggal di Kampung Talun RT02/12, Desa Regol, Kecamatan Garut Kota ini diringkus di Jalan Karacak, Kecamatan Garut Kota. Dari tangan Lilis dan jaringannya, Polisi berhasil menyita ganja kering seberat 4 kg yang telah diubah ke dalam beberapa paket kecil.
“Jika diuangkan, nilai barang bukti total dari jaringan ini seharga Rp4 juta,” ujarnya.
Adapun keempat orang lain yang juga ikut diamankan adalah Dede Saepudin (35), warga Kampung Colongokan, Kecamatan Limbangan; Dadan Hermawan (31), warga Kampung Salamnunggal, Kecamatan Leles; Joko Arianto (38), warga Kampung Leuweung Tiis, Kecamatan Banyuresmi; dan Tedi Heryadi (30), warga Kampung Ciateul, Kecamatan Tarogong Kidul.
“Tersangka Dede ditangkap di rumahnya di Kampung Cilongokan, tersangka Dadan ditangkap di Jalan Raya Bayongbong, Kecamatan Bayongbong, tersangka Joko ditangkap di rumahnya, Kampung Leuweung Tiis, dan terakhir tersangka Tedi ditangkap di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kidul,” urainya.
Diungkapkan Nurdjaman, tersangka Lilis merupakan isteri salah seorang tersangka pengedar ganja yang telah ditangkap pada 2011 lalu. Suaminya diringkus bersama jaringan pengedar ganja berbeda.
“Bahkan suaminya itu adalah residivis pengedar ganja yang sudah tiga kali masuk penjara. Hakim pengadilan telah memvonisnya 10 tahun penjara sejak 2011 lalu. Sekarang, yang kita tangkap adalah isterinya,” ungkapnya.
Kepada petugas, Lilis mengaku mendapatkan ganja dari seseorang di Bandung yang ia ketahui dari ponsel suaminya. Tersangka kemudian menghubungi orang tersebut untuk mendapatkan ganja.
“Ponsel yang ia pegang merupakan ponsel milik suaminya. Di dalam ponsel itu, masih tersimpan nomor seorang bandar ganja kenalan suaminya di daerah Bandung. Ia kemudian menghubungi orang tersebut untuk mendapatkan ganja. Selain itu, ia pun membentuk jaringan yang baru, yaitu empat orang yang juga kita tangkap. Dari sini, kami berkesimpulan jika ia telah merencanakan akan menjadi pengedar di Garut,” jelasnya.
Sistem penjualan yang diberlakukan tersangka dan kawanannya ini adalah dengan memecah ganja seberat 4 kg ke dalam beberapa paket kecil. Masing-masing paket, dijual seharga Rp200 ribu.
“Dari masing-masing paket ini, tersangka dan kawanannya mendapat untuk Rp100 ribu,” ucap Nurdjaman menambahkan.
Atas perbuatannya, kelima orang ini dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara. Nurdjaman memastikan, nenek bercucu dua ini akan mendapatkan hukuman paling tinggi.
“Dia mengetahui jika mengedarkan ganja adalah perbuatan melanggar hukum. Dia juga tahu, jika suaminya telah ditahan karena jadi pengedar ganja. Namun, dia nekat menjadi pengedar bahkan membuka jaringan baru. Kita akan tetapkan ancaman hukuman maksimal untuknya,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Lilis mengaku ia hanya iseng mengedarkan ganja. Menurut Lilis, ia terpaksa menjadi pengedar karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Saya terpaksa harus membeli susu untuk anak angkat saya yang berusia empat tahun,” tukasnya.
“Kita tangkap lima orang pengedar narkoba jenis ganja yang masih satu jaringan. Salah satu diantaranya berstatus sebagai nenek karena telah memiliki cucu,” kata Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Nurdjaman, Selasa (17/12/2013).
Lilis yang tidak lain beralamat tinggal di Kampung Talun RT02/12, Desa Regol, Kecamatan Garut Kota ini diringkus di Jalan Karacak, Kecamatan Garut Kota. Dari tangan Lilis dan jaringannya, Polisi berhasil menyita ganja kering seberat 4 kg yang telah diubah ke dalam beberapa paket kecil.
“Jika diuangkan, nilai barang bukti total dari jaringan ini seharga Rp4 juta,” ujarnya.
Adapun keempat orang lain yang juga ikut diamankan adalah Dede Saepudin (35), warga Kampung Colongokan, Kecamatan Limbangan; Dadan Hermawan (31), warga Kampung Salamnunggal, Kecamatan Leles; Joko Arianto (38), warga Kampung Leuweung Tiis, Kecamatan Banyuresmi; dan Tedi Heryadi (30), warga Kampung Ciateul, Kecamatan Tarogong Kidul.
“Tersangka Dede ditangkap di rumahnya di Kampung Cilongokan, tersangka Dadan ditangkap di Jalan Raya Bayongbong, Kecamatan Bayongbong, tersangka Joko ditangkap di rumahnya, Kampung Leuweung Tiis, dan terakhir tersangka Tedi ditangkap di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kidul,” urainya.
Diungkapkan Nurdjaman, tersangka Lilis merupakan isteri salah seorang tersangka pengedar ganja yang telah ditangkap pada 2011 lalu. Suaminya diringkus bersama jaringan pengedar ganja berbeda.
“Bahkan suaminya itu adalah residivis pengedar ganja yang sudah tiga kali masuk penjara. Hakim pengadilan telah memvonisnya 10 tahun penjara sejak 2011 lalu. Sekarang, yang kita tangkap adalah isterinya,” ungkapnya.
Kepada petugas, Lilis mengaku mendapatkan ganja dari seseorang di Bandung yang ia ketahui dari ponsel suaminya. Tersangka kemudian menghubungi orang tersebut untuk mendapatkan ganja.
“Ponsel yang ia pegang merupakan ponsel milik suaminya. Di dalam ponsel itu, masih tersimpan nomor seorang bandar ganja kenalan suaminya di daerah Bandung. Ia kemudian menghubungi orang tersebut untuk mendapatkan ganja. Selain itu, ia pun membentuk jaringan yang baru, yaitu empat orang yang juga kita tangkap. Dari sini, kami berkesimpulan jika ia telah merencanakan akan menjadi pengedar di Garut,” jelasnya.
Sistem penjualan yang diberlakukan tersangka dan kawanannya ini adalah dengan memecah ganja seberat 4 kg ke dalam beberapa paket kecil. Masing-masing paket, dijual seharga Rp200 ribu.
“Dari masing-masing paket ini, tersangka dan kawanannya mendapat untuk Rp100 ribu,” ucap Nurdjaman menambahkan.
Atas perbuatannya, kelima orang ini dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara. Nurdjaman memastikan, nenek bercucu dua ini akan mendapatkan hukuman paling tinggi.
“Dia mengetahui jika mengedarkan ganja adalah perbuatan melanggar hukum. Dia juga tahu, jika suaminya telah ditahan karena jadi pengedar ganja. Namun, dia nekat menjadi pengedar bahkan membuka jaringan baru. Kita akan tetapkan ancaman hukuman maksimal untuknya,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Lilis mengaku ia hanya iseng mengedarkan ganja. Menurut Lilis, ia terpaksa menjadi pengedar karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Saya terpaksa harus membeli susu untuk anak angkat saya yang berusia empat tahun,” tukasnya.
(rsa)