Korupsi gedung politeknik Ujung Pandang, 3 tersangka

Senin, 16 Desember 2013 - 16:55 WIB
Korupsi gedung politeknik...
Korupsi gedung politeknik Ujung Pandang, 3 tersangka
A A A
Sindonews.com - Diam-diam Polrestabes Makassar telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Politeknik Negeri Ujung Pandang ke tingkat penyidikan. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Jumlah kerugian keuangan negara, untuk sementara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dosen Politeknik Negeri Ujung Pandang Suradi, Kepala Dusun Moncongloe Maros Abd Hamid, serta seorang warga Juliar.

Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya pembayaran ganti rugi lahan kepada warga yang diketahui tidak memiliki surat alas hak. Diduga keras, terjadi persekongkolan antara Suradi yang juga Ketua Panitia Pembebasan Lahan Gedung Politeknik, dengan Kepala Dusun Moncongloe, untuk mengeluarkan surat kuasa lahan yang bukan haknya.

Dengan terjadinya pembayaran Rp1,8 miliar kepada Juliar, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar pembayaran tersebut.

"Dari hasil gelar perkara di Mapolda Sulselbar, kita telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP M Endro, kepada wartawan, Senin (16/12/2013).

Jumlah kerugian negara tersebut, kemungkinan besar meningkat, pasalnya polisi juga menemukan adanya ganti rugi terhadap lahan milik negara. "Dari 67 pemilik lahan yang dibebaskan, ada 39 tanah milik negara di dalamnya," sebutnya didampingi Kanit Tipikor Polrestabes AKP Badollahi.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyatakan, sejak awal telah ditemukan banyak penyimpangan dari kasus pembangunan Gedung Politeknik yang mendapatkan kucuran dana Rp20 miliar dari Kemendikbud RI ini.

Dari ketetapan anggaran tersebut, harusnya pembangunan gedung baru politeknik ini berlokasi di Kota Makassar. Namun oleh panitia, dipindahkan ke Kabupaten Maros, tanpa persetujuan dari Kemendikbud.

"Pihak panitia tidak melaksanakan tugas dengan cermat, sehingga terjadi pembayaran ganti rugi lahan kepada orang yang berhak. Total lahan yang dibebaskan itu seluas 29 hektare," pungkasnya.

Dari kasus ini, sejak September 2013 lalu penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Namun khusus untuk tersangka Suradi, belum sekali pun menghadap ke penyidik, dengan alasan tengah kuliah S3 di Australia.

Kanit Tipikor Polrestabes AKP Badollahi menambahkan, pihaknya telah bersurat ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Makassar untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
1 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
1 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
1 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
1 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
2 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved