Korupsi gedung politeknik Ujung Pandang, 3 tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Diam-diam Polrestabes Makassar telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Politeknik Negeri Ujung Pandang ke tingkat penyidikan. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Jumlah kerugian keuangan negara, untuk sementara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dosen Politeknik Negeri Ujung Pandang Suradi, Kepala Dusun Moncongloe Maros Abd Hamid, serta seorang warga Juliar.
Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya pembayaran ganti rugi lahan kepada warga yang diketahui tidak memiliki surat alas hak. Diduga keras, terjadi persekongkolan antara Suradi yang juga Ketua Panitia Pembebasan Lahan Gedung Politeknik, dengan Kepala Dusun Moncongloe, untuk mengeluarkan surat kuasa lahan yang bukan haknya.
Dengan terjadinya pembayaran Rp1,8 miliar kepada Juliar, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar pembayaran tersebut.
"Dari hasil gelar perkara di Mapolda Sulselbar, kita telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP M Endro, kepada wartawan, Senin (16/12/2013).
Jumlah kerugian negara tersebut, kemungkinan besar meningkat, pasalnya polisi juga menemukan adanya ganti rugi terhadap lahan milik negara. "Dari 67 pemilik lahan yang dibebaskan, ada 39 tanah milik negara di dalamnya," sebutnya didampingi Kanit Tipikor Polrestabes AKP Badollahi.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyatakan, sejak awal telah ditemukan banyak penyimpangan dari kasus pembangunan Gedung Politeknik yang mendapatkan kucuran dana Rp20 miliar dari Kemendikbud RI ini.
Dari ketetapan anggaran tersebut, harusnya pembangunan gedung baru politeknik ini berlokasi di Kota Makassar. Namun oleh panitia, dipindahkan ke Kabupaten Maros, tanpa persetujuan dari Kemendikbud.
"Pihak panitia tidak melaksanakan tugas dengan cermat, sehingga terjadi pembayaran ganti rugi lahan kepada orang yang berhak. Total lahan yang dibebaskan itu seluas 29 hektare," pungkasnya.
Dari kasus ini, sejak September 2013 lalu penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Namun khusus untuk tersangka Suradi, belum sekali pun menghadap ke penyidik, dengan alasan tengah kuliah S3 di Australia.
Kanit Tipikor Polrestabes AKP Badollahi menambahkan, pihaknya telah bersurat ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Makassar untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Jumlah kerugian keuangan negara, untuk sementara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dosen Politeknik Negeri Ujung Pandang Suradi, Kepala Dusun Moncongloe Maros Abd Hamid, serta seorang warga Juliar.
Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya pembayaran ganti rugi lahan kepada warga yang diketahui tidak memiliki surat alas hak. Diduga keras, terjadi persekongkolan antara Suradi yang juga Ketua Panitia Pembebasan Lahan Gedung Politeknik, dengan Kepala Dusun Moncongloe, untuk mengeluarkan surat kuasa lahan yang bukan haknya.
Dengan terjadinya pembayaran Rp1,8 miliar kepada Juliar, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar pembayaran tersebut.
"Dari hasil gelar perkara di Mapolda Sulselbar, kita telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP M Endro, kepada wartawan, Senin (16/12/2013).
Jumlah kerugian negara tersebut, kemungkinan besar meningkat, pasalnya polisi juga menemukan adanya ganti rugi terhadap lahan milik negara. "Dari 67 pemilik lahan yang dibebaskan, ada 39 tanah milik negara di dalamnya," sebutnya didampingi Kanit Tipikor Polrestabes AKP Badollahi.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyatakan, sejak awal telah ditemukan banyak penyimpangan dari kasus pembangunan Gedung Politeknik yang mendapatkan kucuran dana Rp20 miliar dari Kemendikbud RI ini.
Dari ketetapan anggaran tersebut, harusnya pembangunan gedung baru politeknik ini berlokasi di Kota Makassar. Namun oleh panitia, dipindahkan ke Kabupaten Maros, tanpa persetujuan dari Kemendikbud.
"Pihak panitia tidak melaksanakan tugas dengan cermat, sehingga terjadi pembayaran ganti rugi lahan kepada orang yang berhak. Total lahan yang dibebaskan itu seluas 29 hektare," pungkasnya.
Dari kasus ini, sejak September 2013 lalu penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Namun khusus untuk tersangka Suradi, belum sekali pun menghadap ke penyidik, dengan alasan tengah kuliah S3 di Australia.
Kanit Tipikor Polrestabes AKP Badollahi menambahkan, pihaknya telah bersurat ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Makassar untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
(san)