Cari bukti korupsi, kantor bea cukai Jatim digeledah
Senin, 16 Desember 2013 - 16:49 WIB
Cari bukti korupsi, kantor bea cukai Jatim digeledah
A
A
A
Sindonews.com - Salah satu ruangan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya, digeledah sejumlah penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Penggeledahan ini, untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Kanwil Bea dan Cukai Jatim senilai Rp36,6 milliar. Tim Penyidik Kejati Jatim dipimpin oleh Kasi Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Rohmadi.
Hingga pukul 14.00 Wib para penyidik belum ada tanda-tanda keluar dari ruangan di kantor unit Menteri Keuangan di Jalan Perak Timur itu.
"Dari kasus ini, ada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan atas dugaan korupsi. Mereka adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen-red), Agus Kuncoro, dan Direktur PT Bintang Timur Nangdi bernama Nanang," kata Rohmadi di lokasi, Senin (14/12/2013).
Rohmadi juga mengatakan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi. Unsurnya, pejabat bea dan cukai, pihak kontraktor dan sejumlah pihak yang terkait proses pembangunan gedung itu.
Rohmadi menjelaskan, pembanunan Gedung Kanwil Bea dan Cukai ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, adalah pembangunan dua lantai yang telah selesai pada tahun 2011 lalu. Tahap pertama pembangunan ini melelan anggaran Rp30 milliar yang bersumber dari APBN.
Kemudian pada tahap dua pembangunan dilanjutkan pada lantai dua dan tiga. Tahap ini menghabiskan anggaran sebesar Rp36,5 milliar. Rupanya pembangunan yang ditergetkan selesai pada tahun 2012 ternyata mangkrak. Bahkan terindikasi ada penyimpangan dalam proyek tersebut.
"Akibat penyelewengan proses pembangunan itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 miliar," tandas dia.
Penggeledahan ini, untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Kanwil Bea dan Cukai Jatim senilai Rp36,6 milliar. Tim Penyidik Kejati Jatim dipimpin oleh Kasi Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Rohmadi.
Hingga pukul 14.00 Wib para penyidik belum ada tanda-tanda keluar dari ruangan di kantor unit Menteri Keuangan di Jalan Perak Timur itu.
"Dari kasus ini, ada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan atas dugaan korupsi. Mereka adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen-red), Agus Kuncoro, dan Direktur PT Bintang Timur Nangdi bernama Nanang," kata Rohmadi di lokasi, Senin (14/12/2013).
Rohmadi juga mengatakan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi. Unsurnya, pejabat bea dan cukai, pihak kontraktor dan sejumlah pihak yang terkait proses pembangunan gedung itu.
Rohmadi menjelaskan, pembanunan Gedung Kanwil Bea dan Cukai ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, adalah pembangunan dua lantai yang telah selesai pada tahun 2011 lalu. Tahap pertama pembangunan ini melelan anggaran Rp30 milliar yang bersumber dari APBN.
Kemudian pada tahap dua pembangunan dilanjutkan pada lantai dua dan tiga. Tahap ini menghabiskan anggaran sebesar Rp36,5 milliar. Rupanya pembangunan yang ditergetkan selesai pada tahun 2012 ternyata mangkrak. Bahkan terindikasi ada penyimpangan dalam proyek tersebut.
"Akibat penyelewengan proses pembangunan itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 miliar," tandas dia.
(rsa)