Polres Jakarta Utara amankan sabu senilai Rp3,5 M

Senin, 16 Desember 2013 - 13:31 WIB
Polres Jakarta Utara...
Polres Jakarta Utara amankan sabu senilai Rp3,5 M
A A A
Sindonews.com - Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara berhasil menyita ratusan gram sabu-sabu dan juga ribuan butir pil ekstasi yang bernilai Rp3,5 miliar lebih dari tangan kurir narkoba.

Penangkapan itu sendiri awalnya dilakukan dari operasi cipta kondisi dan berhasil mengamankan seorang tersangka bernama AB di Jalan Raya Teluk Gong, Jakarta Utara. Dalam penangkapan tersebut, pelaku kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 102 gram yang disembunyinkan di bawah jok motor.

Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berusaha melakukan penangkapan terhadap Mahyudin, orang yang menyerahkan narkoba ke tersangka AB.

"Kemudian disepakati bahwa akan ada pemesanan sebesar 300 gram sabu. Setelah disepakati tempat di daerah Pademangan, kita langsung menangkap Mahyudin dan menemukan barang bukti 300 gram lebih sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara Kompol Donny Adityawarman di Mapolres Jakarta Utara, Senin (16/12/2013).

Donny melanjutkan, kemudian dari pengembangan petugas mengetahui bahwa sabu-sabu tersebut dia dapatkan dari seseoran berinisial JML yang saat ini masih buronan kepolisian. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dari Pintu Besar Selatan 1 Rt 001 Rw 006 Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

"Saat penangkapan, kami hanya mendapatkan tiga orang tersangka berinisial MB, ES, dan SR dengan barang bukti ekstasi sebanyak 7.328 butir dan 550,7 gram pada saat dilakukan penyitaan," tukasnya.

Pada saat penangkapan, petugas juga menemukan bukti transfer dari tersangka J yang jumlahnya mencapai Rp400 juta hanya dalam kurun waktu per enam hari. Transferan tersebut diduga diberikan tersangka J terkait bisnis narkoba ke beberapa orang.

Sementara itu, narkoba ini sendiri rencananya akan diedarkan ke luar daerah dan juga beberapa tempat hiburan. Mereka pun diselundupkan dari negara Cina melalui jalur laut dengan menggunakan kompresor sebagai media penyimpanan narkoba.

Saat ini, para tersangka masih mendekam di rutan Mapolres Jakarta Utara. Mereka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(mhd)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
7 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
7 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
11 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved