2014, KTP konvensional tak berlaku
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 100 ribu warga Kota Makassar hingga kini belum melakukan rekam data untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Padahal, KTP konvensional (non-elektronik) sudah tidak berlaku mulai 1 Januari 2014. Karena itu Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengimbau seluruh wajib KTP segera malakukan rekam e-KTP paling lambat 31 Desember 2013.
"Kita meminta kepada sekitar 100.000 warga Makassar yang belum merekam E-KTP secepatnya ke kantor kecamatan untuk merekam. Sebab KTP komvensional sudah tidak berlaku 2014," kata Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Makassar, Nielma Palamba di Makassar, Jumat (13/12/2013).
Menurut dia, terdapat 1.076.000 warga Makasssar yang wajib merekam E-KTP paling lambat akhir Desember 2013. Selain terdapat 100 ribu orang yang belum merekam, juga ada sekitar dua ribu orang yang sudah merekam, namun belum mendapatkan kartu E-KTP.
"Namun yang sudah merekam tidak masalah karena tinggal menunggu sampai kartunya selesai dicetak di Jakarta. Dalam waktu dekat sudah selesai," jelasnya.
Nielma mengemukakan, yang paling banyak belum merekam E-KTP adalah penduduk di kecamatan yang memiliki populasi penduduk paling banyak seperti Kecamatan Tamalate. Pengurusan E-KTP di Makassar juga tidak dikenakan biaya alias gratis.
Sementara, warga Makassar yang sudah memiliki E-KTP secara otomatis berlaku seumur hidup. Meski dalam E-KTP tertulis hanya berlaku untuk lima tahun kedepan.
“Jadi kita juga mengingatkan kepada warga yang sudah memiliki E-KTP bahwa itu berlaku seumur hidup. Misalnya ada tertulis berlaku sampai 2017, 2018 secara otomatis berlaku seumur hidup. Tidak perlu diurus ulang,” jelasnya.
Padahal, KTP konvensional (non-elektronik) sudah tidak berlaku mulai 1 Januari 2014. Karena itu Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengimbau seluruh wajib KTP segera malakukan rekam e-KTP paling lambat 31 Desember 2013.
"Kita meminta kepada sekitar 100.000 warga Makassar yang belum merekam E-KTP secepatnya ke kantor kecamatan untuk merekam. Sebab KTP komvensional sudah tidak berlaku 2014," kata Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Makassar, Nielma Palamba di Makassar, Jumat (13/12/2013).
Menurut dia, terdapat 1.076.000 warga Makasssar yang wajib merekam E-KTP paling lambat akhir Desember 2013. Selain terdapat 100 ribu orang yang belum merekam, juga ada sekitar dua ribu orang yang sudah merekam, namun belum mendapatkan kartu E-KTP.
"Namun yang sudah merekam tidak masalah karena tinggal menunggu sampai kartunya selesai dicetak di Jakarta. Dalam waktu dekat sudah selesai," jelasnya.
Nielma mengemukakan, yang paling banyak belum merekam E-KTP adalah penduduk di kecamatan yang memiliki populasi penduduk paling banyak seperti Kecamatan Tamalate. Pengurusan E-KTP di Makassar juga tidak dikenakan biaya alias gratis.
Sementara, warga Makassar yang sudah memiliki E-KTP secara otomatis berlaku seumur hidup. Meski dalam E-KTP tertulis hanya berlaku untuk lima tahun kedepan.
“Jadi kita juga mengingatkan kepada warga yang sudah memiliki E-KTP bahwa itu berlaku seumur hidup. Misalnya ada tertulis berlaku sampai 2017, 2018 secara otomatis berlaku seumur hidup. Tidak perlu diurus ulang,” jelasnya.
(lns)