2014 Kota Semarang bersih dari anjal
A
A
A
Sindonews.com – Tahun 2014 Kota Semarang dipastikan akan bersih dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Sebab di tahun itu, Peraturan Daerah mengenai penanganan PMKS seperti anak jalanan, pengemis dan gelandangan akan segera diberlakukan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Sosial Pemuda dan Olahraga (Dinsospora) Kota Semarang, Tri Supriyanto kepada KORAN SINDO.
Menurut Tri, perda tersebut akan menjadi payung hukum pihaknya untuk menertibkan PMKS di Kota Semarang.
“Perda tersebut akan menjadi payung hukum kami melakukan tugas penertiban itu. Karena selama ini kami masih terkendala belum adanya perda tersebut, karena jika melakukan penertiban dikatakan melanggar Hak Azazi Manusia,” kata dia, Kamis (12/12/2013).
Tri menambahkan, pihaknya telah menganggarkan dana sebesar Rp300 juta untuk melakukan penertiban PMKS di tahun 2014. Anggaran tersebut diketahui lebih besar dari tahun sebelumnya.
“Tahun lalu kita hanya menganggarkan Rp80 juta untuk penertiban anjal itu. Kali ini kita anggarkan lebih banyak, karena setelah Perda anjal tersebut disahkan, pasti tindakan penertiban kita akan semakin massif,” imbuhnya.
Lebih lanjut Tri mengatakan jika kesiapan Pemkot Semarang terutama Dinsospora menyambut perda itu memang belum maksimal. Salah satu kendala yang dihadapi adalah minimnya tempat rehabilitasi sosial bagi PMKS yang nantinya terjaring razia.
“Memang kendalanya adalah sarana prasarana, karena panti Rehabsos kita sangat minim dan keberadaannya sampai saat ini saja selalu overload. Nantinya kami akan meminta bantuan ke Kementerian Sosial untuk penambahan lokasi itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang sekaligus Ketua Pansus Raperda Anjal Kota Semarang Anang Budi Utomo mengatakan, perda mengenai anjal di Kota Semarang sudah hampir selesai. Rencananya, awal 2014 Perda tersebut sudah disahkan dan dapat diberlakukan.
“Pembahasan sudah hampir selesai, tinggal finishing saja. Awal 2014 nanti perda sudah disahkan dan dapat diberlakukan,” ujarnya.
Anang menambahkan, tidak ada kendala yang dihadapi dalam pembuatan Perda Anjal tersebut. Namun menurutnya, kendala yang dihadapi adalah bagaimana kesiapan dari instansi terkait ketika perda diberlakukan.
“Dengan diberlakukannya perda itu, pastinya akan banyak razia yang dilakukan untuk membersihkan Kota Semarang dari anjal dan PMKS lainnya. Masalahnya, sarana prasarana kita untuk menampung mereka sangat terbatas dan tidak memenuhi,” imbuhnya.
Untuk itu Anang mengimbau kepada SKPD terkait untuk segera mempersiapkan diri menyambut Perda tersebut. Selain memperbaiki tempat penampungan, pihaknya juga mengimbau agar proses pembekalan dan pembinaan juga berlangsung dalam penampungan.
“Jadi bagi mereka yang nantinya ditangkap dan dimasukkan ke Panti Rehabsos, mereka juga mendapat pembekalan dan pembinaan. Jadi, nantinya mereka tidak akan kembali lagi ke jalanan,” pungkasnya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Sosial Pemuda dan Olahraga (Dinsospora) Kota Semarang, Tri Supriyanto kepada KORAN SINDO.
Menurut Tri, perda tersebut akan menjadi payung hukum pihaknya untuk menertibkan PMKS di Kota Semarang.
“Perda tersebut akan menjadi payung hukum kami melakukan tugas penertiban itu. Karena selama ini kami masih terkendala belum adanya perda tersebut, karena jika melakukan penertiban dikatakan melanggar Hak Azazi Manusia,” kata dia, Kamis (12/12/2013).
Tri menambahkan, pihaknya telah menganggarkan dana sebesar Rp300 juta untuk melakukan penertiban PMKS di tahun 2014. Anggaran tersebut diketahui lebih besar dari tahun sebelumnya.
“Tahun lalu kita hanya menganggarkan Rp80 juta untuk penertiban anjal itu. Kali ini kita anggarkan lebih banyak, karena setelah Perda anjal tersebut disahkan, pasti tindakan penertiban kita akan semakin massif,” imbuhnya.
Lebih lanjut Tri mengatakan jika kesiapan Pemkot Semarang terutama Dinsospora menyambut perda itu memang belum maksimal. Salah satu kendala yang dihadapi adalah minimnya tempat rehabilitasi sosial bagi PMKS yang nantinya terjaring razia.
“Memang kendalanya adalah sarana prasarana, karena panti Rehabsos kita sangat minim dan keberadaannya sampai saat ini saja selalu overload. Nantinya kami akan meminta bantuan ke Kementerian Sosial untuk penambahan lokasi itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang sekaligus Ketua Pansus Raperda Anjal Kota Semarang Anang Budi Utomo mengatakan, perda mengenai anjal di Kota Semarang sudah hampir selesai. Rencananya, awal 2014 Perda tersebut sudah disahkan dan dapat diberlakukan.
“Pembahasan sudah hampir selesai, tinggal finishing saja. Awal 2014 nanti perda sudah disahkan dan dapat diberlakukan,” ujarnya.
Anang menambahkan, tidak ada kendala yang dihadapi dalam pembuatan Perda Anjal tersebut. Namun menurutnya, kendala yang dihadapi adalah bagaimana kesiapan dari instansi terkait ketika perda diberlakukan.
“Dengan diberlakukannya perda itu, pastinya akan banyak razia yang dilakukan untuk membersihkan Kota Semarang dari anjal dan PMKS lainnya. Masalahnya, sarana prasarana kita untuk menampung mereka sangat terbatas dan tidak memenuhi,” imbuhnya.
Untuk itu Anang mengimbau kepada SKPD terkait untuk segera mempersiapkan diri menyambut Perda tersebut. Selain memperbaiki tempat penampungan, pihaknya juga mengimbau agar proses pembekalan dan pembinaan juga berlangsung dalam penampungan.
“Jadi bagi mereka yang nantinya ditangkap dan dimasukkan ke Panti Rehabsos, mereka juga mendapat pembekalan dan pembinaan. Jadi, nantinya mereka tidak akan kembali lagi ke jalanan,” pungkasnya.
(lns)