Setiap hari, 35 perempuan jadi korban kekerasan seksual
A
A
A
Sindonews.com – Teror kekerasan seksual terus mengintai perempuan. Data Komnas Perempuan menyebutkan, dalam sehari setidaknya 35 perempuan di Indonesia menjadi korban kekerasan seksual.
Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan cukup memprihatinkan. Tahun 2012 saja, tercatat 4.336 kasus kekerasan seksual terjadi. Dari jumlah itu, empat jenis kekerasan yang paling banyak ditangani adalah perkosaan dan pencabulan 1.620 kasus.
Kemudian, percobaan perkosaan delapan kasus, pelecehan seksual 118 kasus, dan trafiking seksual 403 kasus. “Kekerasan terjadi di lingkungan rumah, tengah masyarakat, maupun oleh aparat negara,” kata Andy, di RM Bale Ayu, Yogyakarta, Selasa 11 Desember 2013 malam.
Apalagi, upaya penanganan kasus kekerasan seksual secara komprehensif masih tertatih. Belum adanya payung hukum yang memadai, menjadi salah satu masalah utama. Dia menyebut, perbaikan hukum pidana dan hukum acara pidana berjalan pelan, bahkan seolah kehilangan arah.
Padahal, ada 15 jenis kekerasan seksual yang dialami perempuan Indonesia, dan semuanya perlu di dalami. “Memang ada perbaikan penanganan oleh aparat penegak hukum, tapi belum merata. Di banyak daerah, korban justru didorong untuk mediasi yang justru menghalangi pemulihan hak mereka,” terangnya.
Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan cukup memprihatinkan. Tahun 2012 saja, tercatat 4.336 kasus kekerasan seksual terjadi. Dari jumlah itu, empat jenis kekerasan yang paling banyak ditangani adalah perkosaan dan pencabulan 1.620 kasus.
Kemudian, percobaan perkosaan delapan kasus, pelecehan seksual 118 kasus, dan trafiking seksual 403 kasus. “Kekerasan terjadi di lingkungan rumah, tengah masyarakat, maupun oleh aparat negara,” kata Andy, di RM Bale Ayu, Yogyakarta, Selasa 11 Desember 2013 malam.
Apalagi, upaya penanganan kasus kekerasan seksual secara komprehensif masih tertatih. Belum adanya payung hukum yang memadai, menjadi salah satu masalah utama. Dia menyebut, perbaikan hukum pidana dan hukum acara pidana berjalan pelan, bahkan seolah kehilangan arah.
Padahal, ada 15 jenis kekerasan seksual yang dialami perempuan Indonesia, dan semuanya perlu di dalami. “Memang ada perbaikan penanganan oleh aparat penegak hukum, tapi belum merata. Di banyak daerah, korban justru didorong untuk mediasi yang justru menghalangi pemulihan hak mereka,” terangnya.
(san)