Sabtu-minggu dilarang menikah

Rabu, 11 Desember 2013 - 13:01 WIB
Sabtu-minggu dilarang...
Sabtu-minggu dilarang menikah
A A A
Sindonews.com - Ratusan penghulu se-Jawa dan Madura sepakat, untuk tidak melayani pernikahan warga di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Tidak hanya itu, mereka juga tidak melayani pernikahan warga di luar jam kerja.

Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan ratusan penghulu di Islamic Centre Kabupaten Cirebon, Senin 9 Desember 2013. Dalam kesempatan itu, para penghulu juga sepakat membentuk Asosiasi Penghulu Indonesia (API).

Pakat Administrasi Publik Ulul Albab mengatakan, ada dua sisi yang patut dikritisi dalam fenomena gratifikasi penghulu yang mengakibatkan mogok massal penghulu se-Jawa-Madura tersebut.

"Peristiwa ini bisa jadi momentum yang bagus untuk membuat kontrak pelayanan antara kantor agama setempat dengan masyarakat," kata Ulul, kepada wartawan, Rabu (11/12/2013).

Menurut Teori Citizen Charter, kata dia, kontrak antara pemberi pelayanan dan orang yang dilayani. Sementara stakeholder yang merumuskan apa saja yang perlu dilayani, sistem pelayanan, biaya, hak, dan kewajiban. Menurutnya, dalam kontrak, pelayanan dimungkinkan bisa dilakukan di luar jam kerja.

Dengan adanya kontrak tertulis, maka pembayaran yang dilakukan masyarakat kepada penghulu tidak disebut gratifikasi. Dalam hal ini, negara tidak punya kewajiban untuk menikahkan warga negaranya. Tugas negara hanya mencatat pernikahan.

"Masyarakat yang mau menikah ya menikah saja, baru lapor ke KUA. Seandainya penghulu tidak mau mencatatkan, tidak ada masalah. Wong nikah itu tidak boleh terhalang oleh negara," ucapnya.

Mantan Rektor Unitomo ini menuturkan, bila KUA atau negara menghalangi sebuah pernikahan, bisa dilaporkan sebagai orang yang menghalang-halangi hak beragama seseorang, dan itu adalah tindak pidana dan penistaan agama.

"Fenomena di negara ini adalah tidak mau mengurusi masalah yang tidak menguntungkan secara finansial," sesalnya.

Menurutnya, negara ini begitu liberal hingga urusan ibadah yang tidak ada uangnya tidak dipedulikan. Dikatakan, sudah waktunya hak beragama seseorang tidak boleh dihalangi. Harusnya Kementerian Agama atau lembaga apapun harus memfasilitasi. Kalau sampai mogok seperti itu, bagaimana dengan kepercayaan masyarakat.

"Masyarakat butuh negara untuk mendapat pelayanan. Kalau punya Negara tetapi tidak memberi pelayanan, untuk apa punya negara," tutup mantan Ketua ICMI Surabaya itu.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6798 seconds (0.1#10.140)