PNS Kota Solo diwajibkan lapor harta kekayaan

Selasa, 10 Desember 2013 - 15:30 WIB
PNS Kota Solo diwajibkan...
PNS Kota Solo diwajibkan lapor harta kekayaan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Solo mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya, sebagai tindakan mencegah korupsi.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyebutkan, dengan begitu, jika nantinya ada penambahan kekayaan yang mencurigakan, bisa dilakukan tindakan sejak dini. Sehingga, celah para PNS untuk korupsi semakin sedikit.

Pria yang akrab disapa Rudy tersebut menambahkan, untuk sementara yang harus melaporkan harta kekayaan pribadi hanyalah pejabat Eselon III ke atas. Padahal, menurutnya laporan itu harus dilakukan oleh semua pejabat tanpa terkecuali.

“Biasanya kan hanya Eselon III ke atas saja yang harus melaporkan kekayaan mereka. Untuk saat ini, semua pejabat harus melaporkan (harta kekayaannya) tanpa terkecuali,” ucap Rudy, saat ditemui di Kompleks Balai Kota Solo, Selasa (10/12/2013).

Dia melanjutkan, rencananya laporan kekayaan tersebut dilakukan mulai tahun 2014. Dengan pelaporan itu, diharapkan nantinya tidak akan ada korupsi oleh pejabat di lingkungan Pemkot Solo.

“Ini semua juga sebagai langkah yang kita lakukan setelah mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang tepatnya laporan keuangan para penyelenggara negara di Kota Solo,” sambung Rudy.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo Hari Prihanto menyambut baik rancana wali kota. Nantinya, semua PNS, termasuk guru harus melaporkan kekayaan mereka.

Sedangkan proses pelaporannya, bakal dilakukan selama dua tahun sekali, atau disesuaikan dengan proses alih pegang jabatan yang dilakukan.

Dia mengatakan, nantinya secara teknis Pemkot Solo hanyalah sebagai tempat penyelenggara saja. Sedangkan pengisian harta kekayaan dan juga formulir, bakal disediakan oleh KPK.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1013 seconds (0.1#10.140)