PNS Kota Solo diwajibkan lapor harta kekayaan

Selasa, 10 Desember 2013 - 15:30 WIB
PNS Kota Solo diwajibkan...
PNS Kota Solo diwajibkan lapor harta kekayaan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Solo mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya, sebagai tindakan mencegah korupsi.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyebutkan, dengan begitu, jika nantinya ada penambahan kekayaan yang mencurigakan, bisa dilakukan tindakan sejak dini. Sehingga, celah para PNS untuk korupsi semakin sedikit.

Pria yang akrab disapa Rudy tersebut menambahkan, untuk sementara yang harus melaporkan harta kekayaan pribadi hanyalah pejabat Eselon III ke atas. Padahal, menurutnya laporan itu harus dilakukan oleh semua pejabat tanpa terkecuali.

“Biasanya kan hanya Eselon III ke atas saja yang harus melaporkan kekayaan mereka. Untuk saat ini, semua pejabat harus melaporkan (harta kekayaannya) tanpa terkecuali,” ucap Rudy, saat ditemui di Kompleks Balai Kota Solo, Selasa (10/12/2013).

Dia melanjutkan, rencananya laporan kekayaan tersebut dilakukan mulai tahun 2014. Dengan pelaporan itu, diharapkan nantinya tidak akan ada korupsi oleh pejabat di lingkungan Pemkot Solo.

“Ini semua juga sebagai langkah yang kita lakukan setelah mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang tepatnya laporan keuangan para penyelenggara negara di Kota Solo,” sambung Rudy.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo Hari Prihanto menyambut baik rancana wali kota. Nantinya, semua PNS, termasuk guru harus melaporkan kekayaan mereka.

Sedangkan proses pelaporannya, bakal dilakukan selama dua tahun sekali, atau disesuaikan dengan proses alih pegang jabatan yang dilakukan.

Dia mengatakan, nantinya secara teknis Pemkot Solo hanyalah sebagai tempat penyelenggara saja. Sedangkan pengisian harta kekayaan dan juga formulir, bakal disediakan oleh KPK.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
2 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
2 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
4 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
4 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
4 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
5 jam yang lalu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved