PNS Kota Solo diwajibkan lapor harta kekayaan

Selasa, 10 Desember 2013 - 15:30 WIB
PNS Kota Solo diwajibkan...
PNS Kota Solo diwajibkan lapor harta kekayaan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Solo mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya, sebagai tindakan mencegah korupsi.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyebutkan, dengan begitu, jika nantinya ada penambahan kekayaan yang mencurigakan, bisa dilakukan tindakan sejak dini. Sehingga, celah para PNS untuk korupsi semakin sedikit.

Pria yang akrab disapa Rudy tersebut menambahkan, untuk sementara yang harus melaporkan harta kekayaan pribadi hanyalah pejabat Eselon III ke atas. Padahal, menurutnya laporan itu harus dilakukan oleh semua pejabat tanpa terkecuali.

“Biasanya kan hanya Eselon III ke atas saja yang harus melaporkan kekayaan mereka. Untuk saat ini, semua pejabat harus melaporkan (harta kekayaannya) tanpa terkecuali,” ucap Rudy, saat ditemui di Kompleks Balai Kota Solo, Selasa (10/12/2013).

Dia melanjutkan, rencananya laporan kekayaan tersebut dilakukan mulai tahun 2014. Dengan pelaporan itu, diharapkan nantinya tidak akan ada korupsi oleh pejabat di lingkungan Pemkot Solo.

“Ini semua juga sebagai langkah yang kita lakukan setelah mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang tepatnya laporan keuangan para penyelenggara negara di Kota Solo,” sambung Rudy.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo Hari Prihanto menyambut baik rancana wali kota. Nantinya, semua PNS, termasuk guru harus melaporkan kekayaan mereka.

Sedangkan proses pelaporannya, bakal dilakukan selama dua tahun sekali, atau disesuaikan dengan proses alih pegang jabatan yang dilakukan.

Dia mengatakan, nantinya secara teknis Pemkot Solo hanyalah sebagai tempat penyelenggara saja. Sedangkan pengisian harta kekayaan dan juga formulir, bakal disediakan oleh KPK.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
3 jam yang lalu
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
13 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
13 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
13 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
15 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
15 jam yang lalu
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved