16 perusahaan reklame tunggak pajak Rp3 M
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 16 perusahaan advertising menunggak pajak reklame sebesar Rp3 miliar kepada Pemerintah Kota Makassar.
Tunggakan tersebut merupakan kewajiban pajak dari bulan Januari sampai November 2013. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Makassar memberi batas akhir kepada pengusaha agar melunasi tunggakannya paling lambat 25 Desember.
Perusahaan penunggak pajak tersebut yakni, PT Duta Niaga Jumantara, PT Nojorono, PT Iluminating Advertising, CV Rahmat Advertising, CV Grand Duta Advertising, CV Mega Nikmat Advertising, CV Blambangan Advertising, CV Mandala Mitra Mandiri, CV Jos Karya Advertising, Indosat, Alfamart, Alfamidi, BRI, Mandiri, BPD Sulsel, dan Teh Sosro.
Petugas Dispenda Makassar setiap kali melakukan penagihan, tapi tidak digubris oleh pengusaha. Bahkan Dispenda sudah dua kali melayangkan surat peringatan kepada pengusaha reklame yang membandel.
"Kami kembali melayangkan surat peringatan ketiga. Jika belum juga dilunasi, kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," kata Kepala Bidang (Kabid) Pajak Reklame Dispenda Kota Makassar, Agus Jaya Said di Makassar, Senin (9/12/2013).
Menurut dia, jika tidak dilunasi pada 25 Desember 2013, Dispenda akan menurunkan paksa reklame yang tidak membayar pajak. Agus menyebut penunggak pajak tidak kurang dari 100 titik reklame bando, billboard dan neon box.
Reklame paling banyak menunggak pajak berada di Jalan Urip Sumoharjo, Perintis Kemerdekaan, Sultan Alauddin, AP Pettarani, Ratulangi, Sungai Saddang, Sudirman, Ahmad Yani. Pengusaha beralasan tidak membayar pajak karena papan reklame mereka pengiklan juga belum membayar.
"Dispenda tidak berurusan dengan pengiklan. Sebab ini adalah kewajiban yang mereka harus patuhi karena ada kontrak yang dibuat dengan Dispenda," jelasnya.
Tingginya tunggakan pajak reklame berharap mempengaruhi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2013 dari pajak reklame. Belum lagi banyak, papan reklame di Jalan AP Pettarani yang dibongkar karena terkena pembebasan lahan.
Tunggakan tersebut merupakan kewajiban pajak dari bulan Januari sampai November 2013. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Makassar memberi batas akhir kepada pengusaha agar melunasi tunggakannya paling lambat 25 Desember.
Perusahaan penunggak pajak tersebut yakni, PT Duta Niaga Jumantara, PT Nojorono, PT Iluminating Advertising, CV Rahmat Advertising, CV Grand Duta Advertising, CV Mega Nikmat Advertising, CV Blambangan Advertising, CV Mandala Mitra Mandiri, CV Jos Karya Advertising, Indosat, Alfamart, Alfamidi, BRI, Mandiri, BPD Sulsel, dan Teh Sosro.
Petugas Dispenda Makassar setiap kali melakukan penagihan, tapi tidak digubris oleh pengusaha. Bahkan Dispenda sudah dua kali melayangkan surat peringatan kepada pengusaha reklame yang membandel.
"Kami kembali melayangkan surat peringatan ketiga. Jika belum juga dilunasi, kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," kata Kepala Bidang (Kabid) Pajak Reklame Dispenda Kota Makassar, Agus Jaya Said di Makassar, Senin (9/12/2013).
Menurut dia, jika tidak dilunasi pada 25 Desember 2013, Dispenda akan menurunkan paksa reklame yang tidak membayar pajak. Agus menyebut penunggak pajak tidak kurang dari 100 titik reklame bando, billboard dan neon box.
Reklame paling banyak menunggak pajak berada di Jalan Urip Sumoharjo, Perintis Kemerdekaan, Sultan Alauddin, AP Pettarani, Ratulangi, Sungai Saddang, Sudirman, Ahmad Yani. Pengusaha beralasan tidak membayar pajak karena papan reklame mereka pengiklan juga belum membayar.
"Dispenda tidak berurusan dengan pengiklan. Sebab ini adalah kewajiban yang mereka harus patuhi karena ada kontrak yang dibuat dengan Dispenda," jelasnya.
Tingginya tunggakan pajak reklame berharap mempengaruhi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2013 dari pajak reklame. Belum lagi banyak, papan reklame di Jalan AP Pettarani yang dibongkar karena terkena pembebasan lahan.
(rsa)