Kejari Denpasar bakar 17.769 gram sabu

Senin, 09 Desember 2013 - 15:45 WIB
Kejari Denpasar bakar...
Kejari Denpasar bakar 17.769 gram sabu
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Denpasar Bali memusnahkan barang bukti hasil berbagai tindak kejahatan seperti kasus narkoba yang nilainya ditaksir mencapai Rp53 miliar lebih.

Pemusnahan digelar di halaman belakang Kantor Kejari Denpasar, Jalan Sudirman, yang dipimpin langsung Kajari Denpasar Jaya Kusuma, Senin (9/12/2013). Kusuma menjelaskan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum sebanyak 518 perkara dan dua perkara tindak pidana khusus

"Semua barang bukti itu tindak pidana umum dan tindak pidana dari bulan Juli 2012 sampai November 2013 yang telah diputus oleh pengadilan," ujar Kusuma.

Rinciannya, 397 perkara tindak pidana narkotika seperti ganja, heroin, hasis, kokain, ekstasi dan sabu. Selain itu, lima perkara tindak pidana umum berupa uang palsu dan MP3/DVD bajakan.

Selain itu, 18 perkara tindak pidana umum berupa obat-obatan, jamu tradisional, obat keras, alat dan obat kecantikan hingga pelanggaran merk.

"Ada 19 terkait perkara tindak pidana umum berupa alat judi bola adl togel serta 79 perkara tindak pidana ringam tipiring seperti arak dan anggur," imbuhnya sembari menyebut ada dua perkara tindak pidana khusus terdiri rokok.

Pemusnahan terhadap semua barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar untuk jenis barang padat sedangkan barang cair seperti minuman beralkohol ilegal dengan cara dipecahkan dan dibuang airnya ke tempat saluran pembuangan.

Kumara menyebutkan, nilai barang bukti tertinggi yang dimusnahkan sebagian besar adalah narkoba seperti sabu seberat 17.769,464 gram senilai Rp31 miliar.

Demikian juga dengan barang bukti ganja seberat 79.679, 8 gram yang dimusnahkan nilai di pasaran ditaksir mencapai Rp11,9 miliar lebih.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0852 seconds (0.1#10.140)