3 pembunuh bos rental mobil di Semarang ditangkap

Senin, 09 Desember 2013 - 14:12 WIB
3 pembunuh bos rental...
3 pembunuh bos rental mobil di Semarang ditangkap
A A A
Sindonews.com - Teka-teki tewasnya bos rental mobil, Soenarjan (78), akhirnya terungkap setelah polisi berhasil menangkap para tersangka. Ada tiga tersangka yang diringkus.

Ternyata, insiden itu dilatarbelakangi dendam. Mantan anak buah Soenarjan, Prastowo Andi Riyanto alias Andi (19), adalah otak insiden ini alias tersangka utamanya. Warga asli Jalan Murya IV RT01/RW02, Kelurahan Muliyoharjo, Kabupaten Pemalang ini mengaku sakit hati pernah dituduh mencuri hingga gajinya sebagai sopir di sana tidak dibayarkan oleh korban Soenarjan. Andi mengaku sudah bekerja di rental mobil korban sejak Juni lalu, namun tak lama, ia keluar.

Dalam aksinya, Andi mengajak dua temannya; Andriyanto alias Andri (19), warga Dusun Tempel RT03/RW02, Kelurahan Plosogeden, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung; dan Mudzakir alias Dzakir (19), warga Dusun Gocino RT06/RW01, Kelurahan Tlogoboyo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Tiga remaja berusia belasan itulah yang akhirnya diringkus petugas gabungan Polsek Semarang Utara, Polrestabes Semarang diback up Polda Jawa Tengah. Polisi juga menyita aneka barang bukti kejahatan itu.

"Saya niatnya mencuri uang di kamar korban (Soenarjan), enggak niat membunuh. Cuma tutup mata saja pakai plakban. Tetapi teman saya malah menutup hidung dan mulutnya. Dulu saya pernah kerja di sana, tapi dituduh mencuri. Gajian diminta saja susah," ungkap tersangka Andi, di Mapolrestabes Semarang, Senin (9/12/2013).

Andi mengaku masuk ke rumah korban pada Minggu (8/12) sekira pukul 02.30 bersama Andri dan Dzakir. Caranya dengan melompat tembok pintu gerbang rumah. Saat masuk, ada Amat Agus, petugas jaga malam. Agus langsung dilumpuhkan dengan cara dipukul kayu kepalanya.

"Saya yang pukul satu kali sampai jatuh. Dia terus melawan, teman saya Andri pukul dua kali pakai kayu. Sudah jatuh, lalu diplakban oleh Dzakir, mulut tangan dan kakinya. Kami seret ke kamar mandi dan dikunci dari luar," lanjutnya.

Andi kemudian masuk kamar di lantai satu untuk mencuri uang. Namun, saat pintu dibuka, ternyata ada korban Soenarjan. Di situlah korban didorong hingga jatuh, diikat plakban, termasuk mulut dan hidungnya dan ditinggal dalam keadaan telungkup.

Tersangka Andri mengakui dialah yang menutup mata, mulut dan hidungnya. "Saya lalu sama Dzakir ke ruang tengah. Andi di dalam kamar mengambil barang milik korban. Karena ada deru suara mobil, kami bertiga langsung lari, naik tangga ke rumah kosong di sebelah lokasi. Andi nyuruh saya buang tas yang dicuri," tambah Andri.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan tiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Demak dan Pekalongan pada Minggu (8/12) sore. Insiden ini bermotif dendam, sakit hati karena tersangka utama dituduh mencuri," ungkapnya.

Kerugian korban, kata Djihartono, adalah uang Rp10 juta, dua BPKB mobil dan dua kunci kontak mobil. Sementara barang bukti yang diamankan; sebuah potongan kayu, sebuah tas cangklong warna hitam berisi 2 kunci kontak mobil dan 2 BPKB, uang tunai Rp200 ribu, penutup wajah dan sebuah sepeda motor matic yang digunakan saat beraksi.

"Ketiganya kami tahan guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, insiden itu terjadi di rumah korban Jl. Tanjung Mas Raya nomor 23, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, pada Minggu (8/12) sekira pukul 03.30.

Korban Soenarjan ditemukan tak bernyawa di kamar dalam keadaan terikat plakban, sementara Amat Agus disekap di kamar mandi sebelum akhirnya diselamatkan karyawan dibantu sekuriti setempat.

Baca juga: Pengusaha rental mobil di Semarang tewas terikat
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0815 seconds (0.1#10.140)