PDIP sebut Pilgub Kaltim cacat hukum

Sabtu, 07 Desember 2013 - 02:29 WIB
PDIP sebut Pilgub Kaltim...
PDIP sebut Pilgub Kaltim cacat hukum
A A A
Sindonews.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut pelaksanaan Ppemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) cacat hukum. Pasalnya, PDIP memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan KPU Kaltim atas pasangan Farid Wadjdy-Aji Sofyan Alex sebagai salah satu peserta Pilgub Kaltim.

Ketua DPD PDIP Kaltim Dody Rondonuwu mengatakan, kemenangan PDIP di PTUN Samarinda adalah mutlak. PTUN Samarinda mengabulkan gugatan PDIP yang menggugat KPU Kaltim terkait penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim.

“Pesta demokrasi Pilgub 2013 tidak sesuai dengan Peraturan KPU dalam menetapkan pasangan calon. Sehingga, PTUN Samarinda tegas menyatakan Pilgub Kaltim 2013 melanggar UU dan dinilai cacat hukum,” kata Dodi kepada wartawan, Jumat (6/12/2013).

Ketok palu hakim PTUN yang memutuskan mengabulkan gugatan PDIP dilakukan dalam sidang putusan dilaksanakan pada Kamis (5/12/2013). Dengan demikian, penyelenggaraan Pilgub kaltim dan penetapan pemenang Pilgub kaltim oleh KPU Kaltim dianggap cacat hukum.

Dodi mengatakan KPU Kaltim tidak mengikuti azas kepatutan terkait hukum persyaratan administrasi dalam meloloskan paslon Cagub-Cawagub Kaltim di Pilgub Kaltim 2013. “KPU meloloskan pasangan Farid Wadjdy-Aji Sofyan Alex, padahal pasangan tersebut tidak mendapat dukungan dari PDIP,” katanya.

Dodi menjelaskan, saat pencalonan pasangan Farid-Sofyan, PDIP sudah mencabut dukungan untuk keduanya. Semestinya, KPU Kaltim tak meloloskan pasangan ini karena tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Kami menarik dukungan pada 28 Mei 2013, sebelum penutupan pendaftaran pasangan calon. Surat pencabutan kami layangkan pada saat itu, tapi KPU Kaltim mengabaikannya. KPU tetap ngotot meloloskan pasangan Farid-Sofyan karena dianggap berkas persyaratannya lengkap,” papar Dodi.

Majelis Hakim PTUN Samarinda dalam putusannya menyebutkan KPU Kaltim melanggar Pasal 59 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 junto Pasal 36 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005, dan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2012.

Dengan putusan ini, maka SK KPU Nomor 138/Kpts/KPU-Prov-021/2013, terkait penetapan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Kaltim, juga dinyatakan batal karena cacat hukum.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1157 seconds (0.1#10.140)