Dipecat, Susilo gugat DPC dan DPP PDIP

Jum'at, 06 Desember 2013 - 09:59 WIB
Dipecat, Susilo gugat...
Dipecat, Susilo gugat DPC dan DPP PDIP
A A A
Sindonews.com - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Susilo, menggugat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Magelang dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP terkait surat keputusan pemecatannya dari keanggotaannya di DPRD Kabupaten Magelang.

Gugatan tersebut kali pertama disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, Kamis (6/12/2013). Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, dengan hakim anggota, Ali Sobirin, dan Erni Kusumawati, itu dihadiri kuasa hukum pihak Tergugat, Janu Iswanto, maupun kuasa hukum Penggugat, Wasit Wibowo.

Mediasi yang berlangsung sekira 40 menit itu, tak kunjung ada kesepakatan. Sehingga, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah itu di persidangan. Sementara, pendukung kedua belah pihak juga ikut memantau jalannya sidang.

Kuasa Hukum Susilo, Wasit Wibowo menyatakan SK dari DPP PDI P tersebut dinyatakan tidak sah. “Karena didasarkan pada mekanisme, surat keputusan bertentangan dengan AD/ART DPP PDIP tahun 2010-2015,” jelasnya.

Menurutnya, surat pemecatan dari DPP PDIP juga melanggar anggaran rumah tangga PDIP pasal 7 sebagaimana tertuang dalam AD/ART PDIP tahun 2010-2015. Disampaikannya, penggugat belum pernah melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun untuk kepentingan partai.

Selain itu juga menyebut, surat pemecatan Susilo yang saat itu menjadi Calon Bupati Magelang dari kenggotaan PDIP, tidak sesuai prosedur.

Wasit menilai bahwa pemecatan Susilo dari keanggotaan DPP PDIP itu telah melanggar ketentuan anggaran dasar PDIP. Tepatnya, pada Pasal 19, yakni sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anggota partai atas pelanggaran disiplin partai terdiri dari peringatan, pembebastugasan dari jabatan partai dan atau jabatan atas nama partai. Serta, pemberhentian sementara dan pemecatan.

“Semestinya Susilo tidak dipecat langsung dari keanggotaan PDIP. Karena, pada saat ini, Susilo belum pernah dijatuhi sanksi pembebasan sementara dari DPP PDIP. Akan tetapi, langsung dilakukan pemecatan," katanya.

Bahkan, pihaknya sudah melakukan investigasi, dan menemukan kejanggalan pada tanda tangan dari Megawati (Ketua Umum PDIP). Menurutnya, bentuk dan secara prinsipnya berbeda dengan tanda tangan yang asli. “Kami menyangsikan tandatangan Bu Mega pada SK itu,” tegasnya.

Kuasa Hukum dari DPC PDIP Kabupaten Magelang dan DPP PDIP, Janu Iswanto, mengatakan, akan menanggapi materi gugatan itu secara tertulis pada sidang selanjutnya Selasa (10/12) mendatang. “Kami akan menanggapi secara tertulis gugatan tersebut,” ujarnya.

Sementara, terkait dengan tanda tangan dari Ketua Umum PDIP yang diragukan keabsahannya, Janu mengatakan siap membuktikannya di persidangan. Dia mengatakan bahwa tidak ada upaya pemalsuan terkait dengan tanda tangan tersebut. “Nanti kita buktikan semuanya secara hukum,” tandasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Maruarar: Mega dan Hasto...
Maruarar: Mega dan Hasto Terbukti Catatkan Sejarah Kemenangan PDIP
PDIP Gelar Bulan Bung...
PDIP Gelar Bulan Bung Karno 2022, Sekjen Ingatkan Tetap Jaga Prokes
Lakon Bima Suci Teguhkan...
Lakon Bima Suci Teguhkan Komitmen PDIP Menyatu dengan Rakyat
PDIP Dorong Road Map...
PDIP Dorong Road Map Kedaulatan Pangan dalam Menghadapi Pandemi Covid-19
Effendi Simbolon Pertanyakan...
Effendi Simbolon Pertanyakan Penggunaan Perpres dalam Pengadaan Alpalhankam
PDIP Jatim Usulkan Puan...
PDIP Jatim Usulkan Puan Maharani Capres 2024, Keputusan di Tangan Megawati
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
5 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
5 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
5 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
6 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved