Dipecat, Susilo gugat DPC dan DPP PDIP
A
A
A
Sindonews.com - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Susilo, menggugat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Magelang dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP terkait surat keputusan pemecatannya dari keanggotaannya di DPRD Kabupaten Magelang.
Gugatan tersebut kali pertama disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, Kamis (6/12/2013). Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, dengan hakim anggota, Ali Sobirin, dan Erni Kusumawati, itu dihadiri kuasa hukum pihak Tergugat, Janu Iswanto, maupun kuasa hukum Penggugat, Wasit Wibowo.
Mediasi yang berlangsung sekira 40 menit itu, tak kunjung ada kesepakatan. Sehingga, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah itu di persidangan. Sementara, pendukung kedua belah pihak juga ikut memantau jalannya sidang.
Kuasa Hukum Susilo, Wasit Wibowo menyatakan SK dari DPP PDI P tersebut dinyatakan tidak sah. “Karena didasarkan pada mekanisme, surat keputusan bertentangan dengan AD/ART DPP PDIP tahun 2010-2015,” jelasnya.
Menurutnya, surat pemecatan dari DPP PDIP juga melanggar anggaran rumah tangga PDIP pasal 7 sebagaimana tertuang dalam AD/ART PDIP tahun 2010-2015. Disampaikannya, penggugat belum pernah melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun untuk kepentingan partai.
Selain itu juga menyebut, surat pemecatan Susilo yang saat itu menjadi Calon Bupati Magelang dari kenggotaan PDIP, tidak sesuai prosedur.
Wasit menilai bahwa pemecatan Susilo dari keanggotaan DPP PDIP itu telah melanggar ketentuan anggaran dasar PDIP. Tepatnya, pada Pasal 19, yakni sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anggota partai atas pelanggaran disiplin partai terdiri dari peringatan, pembebastugasan dari jabatan partai dan atau jabatan atas nama partai. Serta, pemberhentian sementara dan pemecatan.
“Semestinya Susilo tidak dipecat langsung dari keanggotaan PDIP. Karena, pada saat ini, Susilo belum pernah dijatuhi sanksi pembebasan sementara dari DPP PDIP. Akan tetapi, langsung dilakukan pemecatan," katanya.
Bahkan, pihaknya sudah melakukan investigasi, dan menemukan kejanggalan pada tanda tangan dari Megawati (Ketua Umum PDIP). Menurutnya, bentuk dan secara prinsipnya berbeda dengan tanda tangan yang asli. “Kami menyangsikan tandatangan Bu Mega pada SK itu,” tegasnya.
Kuasa Hukum dari DPC PDIP Kabupaten Magelang dan DPP PDIP, Janu Iswanto, mengatakan, akan menanggapi materi gugatan itu secara tertulis pada sidang selanjutnya Selasa (10/12) mendatang. “Kami akan menanggapi secara tertulis gugatan tersebut,” ujarnya.
Sementara, terkait dengan tanda tangan dari Ketua Umum PDIP yang diragukan keabsahannya, Janu mengatakan siap membuktikannya di persidangan. Dia mengatakan bahwa tidak ada upaya pemalsuan terkait dengan tanda tangan tersebut. “Nanti kita buktikan semuanya secara hukum,” tandasnya.
Gugatan tersebut kali pertama disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, Kamis (6/12/2013). Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, dengan hakim anggota, Ali Sobirin, dan Erni Kusumawati, itu dihadiri kuasa hukum pihak Tergugat, Janu Iswanto, maupun kuasa hukum Penggugat, Wasit Wibowo.
Mediasi yang berlangsung sekira 40 menit itu, tak kunjung ada kesepakatan. Sehingga, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah itu di persidangan. Sementara, pendukung kedua belah pihak juga ikut memantau jalannya sidang.
Kuasa Hukum Susilo, Wasit Wibowo menyatakan SK dari DPP PDI P tersebut dinyatakan tidak sah. “Karena didasarkan pada mekanisme, surat keputusan bertentangan dengan AD/ART DPP PDIP tahun 2010-2015,” jelasnya.
Menurutnya, surat pemecatan dari DPP PDIP juga melanggar anggaran rumah tangga PDIP pasal 7 sebagaimana tertuang dalam AD/ART PDIP tahun 2010-2015. Disampaikannya, penggugat belum pernah melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun untuk kepentingan partai.
Selain itu juga menyebut, surat pemecatan Susilo yang saat itu menjadi Calon Bupati Magelang dari kenggotaan PDIP, tidak sesuai prosedur.
Wasit menilai bahwa pemecatan Susilo dari keanggotaan DPP PDIP itu telah melanggar ketentuan anggaran dasar PDIP. Tepatnya, pada Pasal 19, yakni sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anggota partai atas pelanggaran disiplin partai terdiri dari peringatan, pembebastugasan dari jabatan partai dan atau jabatan atas nama partai. Serta, pemberhentian sementara dan pemecatan.
“Semestinya Susilo tidak dipecat langsung dari keanggotaan PDIP. Karena, pada saat ini, Susilo belum pernah dijatuhi sanksi pembebasan sementara dari DPP PDIP. Akan tetapi, langsung dilakukan pemecatan," katanya.
Bahkan, pihaknya sudah melakukan investigasi, dan menemukan kejanggalan pada tanda tangan dari Megawati (Ketua Umum PDIP). Menurutnya, bentuk dan secara prinsipnya berbeda dengan tanda tangan yang asli. “Kami menyangsikan tandatangan Bu Mega pada SK itu,” tegasnya.
Kuasa Hukum dari DPC PDIP Kabupaten Magelang dan DPP PDIP, Janu Iswanto, mengatakan, akan menanggapi materi gugatan itu secara tertulis pada sidang selanjutnya Selasa (10/12) mendatang. “Kami akan menanggapi secara tertulis gugatan tersebut,” ujarnya.
Sementara, terkait dengan tanda tangan dari Ketua Umum PDIP yang diragukan keabsahannya, Janu mengatakan siap membuktikannya di persidangan. Dia mengatakan bahwa tidak ada upaya pemalsuan terkait dengan tanda tangan tersebut. “Nanti kita buktikan semuanya secara hukum,” tandasnya.
(rsa)