Rokok ilegal tanpa cukai beredar di Jepara

Kamis, 05 Desember 2013 - 15:05 WIB
Rokok ilegal tanpa cukai...
Rokok ilegal tanpa cukai beredar di Jepara
A A A
Sindonews.com - Rokok tanpa dilengkapi pita cukai, beredar di sejumlah pasar tradisional maupun toko yang ada di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Untuk mengelabui petugas, kemasan rokok bodong tersebut dibuat menyerupai rokok yang dibuat oleh pabrikan resmi.

Terungkapnya peredaran rokok ilegal ini, berkat operasi pasar yang digelar Tim Intelejen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, di sejumlah pasar tradisional dan toko yang ada di Kabupaten Jepara.

Dari hasil operasi yang digelar Rabu 4 Desember 2013, petugas berhasil mengamankan rokok bodong jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 43.996 batang, dan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 12.824 batang.

Bungkus rokok ilegal yang disita petugas tersebut beragam. Namun mayoritas dibuat menyerupai rokok resmi, baik dari warna, huruf, maupun nama yang dipilih. Contohnya, jika rokok resmi ada yang bermerk "SUKUN", maka produsen rokok bodong tersebut membuat "SUKUR".

Lalu ada juga rokok resmi merk 234, dibuat menjadi DP dengan lingkaran yang dimirip-miripkan dengan rokok produksi pabrikan asal Jawa Timur itu.

"Ini memang trik untuk mengelabui petugas dan masyarakat. Tapi kalau diteliti lagi, rokok ilegal itu tidak dipasangi pita cukai. Namun hanya jampel atau sejenis kertas biasa yang dibuat menyerupai pita cukai," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Totok Sucahyo, Kamis (5/12/2013).

Berbekal operasi pasar tersebut, petugas lantas menggerebek sebuah rumah di RT 08 RW 03 Desa Sidigede Kecamatan Welahan, Jepara yang diduga dijadikan tempat produksi rokok ilegal.

Dari tempat itu, petugas berhasil mengamankan rokok jenis SKM sebanyak 131.700 batang. Lalu delapan karung tembakau iris dengan total 252 Kg, delapan roll cigarette paper, dan enam karton filter rokok.

Petugas juga mengamankan enam orang yang bekerja membuat rokok ilegal di tempat tersebut. Saat berita ini ditulis, keenam orang yang berstatus saksi tersebut masih dimintai keterangan oleh penyidik bea cukai.

Menurut Totok, potensi kerugian negara seiring penindakan di dua lokasi di Jepara tersebut, sekira Rp50 juta.

"Kami masih mencari pelaku utama pembuatan rokok ilegal ini. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 50 UU No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No.39 Tahun 2007," tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Pemusnahan 1.176.744...
Pemusnahan 1.176.744 Batang Rokok Ilegal di Lhokseumawe
Pemusnahan 6,16 Juta...
Pemusnahan 6,16 Juta Batang Rokok Ilegal di Kudus
Jutaan Batang Rokok...
Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Puluhan Ribu Minuman Keras Dimusnahkan
Standardisasi Kemasan...
Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
Ratusan Ribu Batang...
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Saat Puasa Ramadhan
Penjelasan REXO Soal...
Penjelasan REXO Soal Tudingan Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Sumatera
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved