Rokok ilegal tanpa cukai beredar di Jepara
A
A
A
Sindonews.com - Rokok tanpa dilengkapi pita cukai, beredar di sejumlah pasar tradisional maupun toko yang ada di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Untuk mengelabui petugas, kemasan rokok bodong tersebut dibuat menyerupai rokok yang dibuat oleh pabrikan resmi.
Terungkapnya peredaran rokok ilegal ini, berkat operasi pasar yang digelar Tim Intelejen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, di sejumlah pasar tradisional dan toko yang ada di Kabupaten Jepara.
Dari hasil operasi yang digelar Rabu 4 Desember 2013, petugas berhasil mengamankan rokok bodong jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 43.996 batang, dan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 12.824 batang.
Bungkus rokok ilegal yang disita petugas tersebut beragam. Namun mayoritas dibuat menyerupai rokok resmi, baik dari warna, huruf, maupun nama yang dipilih. Contohnya, jika rokok resmi ada yang bermerk "SUKUN", maka produsen rokok bodong tersebut membuat "SUKUR".
Lalu ada juga rokok resmi merk 234, dibuat menjadi DP dengan lingkaran yang dimirip-miripkan dengan rokok produksi pabrikan asal Jawa Timur itu.
"Ini memang trik untuk mengelabui petugas dan masyarakat. Tapi kalau diteliti lagi, rokok ilegal itu tidak dipasangi pita cukai. Namun hanya jampel atau sejenis kertas biasa yang dibuat menyerupai pita cukai," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Totok Sucahyo, Kamis (5/12/2013).
Berbekal operasi pasar tersebut, petugas lantas menggerebek sebuah rumah di RT 08 RW 03 Desa Sidigede Kecamatan Welahan, Jepara yang diduga dijadikan tempat produksi rokok ilegal.
Dari tempat itu, petugas berhasil mengamankan rokok jenis SKM sebanyak 131.700 batang. Lalu delapan karung tembakau iris dengan total 252 Kg, delapan roll cigarette paper, dan enam karton filter rokok.
Petugas juga mengamankan enam orang yang bekerja membuat rokok ilegal di tempat tersebut. Saat berita ini ditulis, keenam orang yang berstatus saksi tersebut masih dimintai keterangan oleh penyidik bea cukai.
Menurut Totok, potensi kerugian negara seiring penindakan di dua lokasi di Jepara tersebut, sekira Rp50 juta.
"Kami masih mencari pelaku utama pembuatan rokok ilegal ini. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 50 UU No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No.39 Tahun 2007," tandasnya.
Terungkapnya peredaran rokok ilegal ini, berkat operasi pasar yang digelar Tim Intelejen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, di sejumlah pasar tradisional dan toko yang ada di Kabupaten Jepara.
Dari hasil operasi yang digelar Rabu 4 Desember 2013, petugas berhasil mengamankan rokok bodong jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 43.996 batang, dan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 12.824 batang.
Bungkus rokok ilegal yang disita petugas tersebut beragam. Namun mayoritas dibuat menyerupai rokok resmi, baik dari warna, huruf, maupun nama yang dipilih. Contohnya, jika rokok resmi ada yang bermerk "SUKUN", maka produsen rokok bodong tersebut membuat "SUKUR".
Lalu ada juga rokok resmi merk 234, dibuat menjadi DP dengan lingkaran yang dimirip-miripkan dengan rokok produksi pabrikan asal Jawa Timur itu.
"Ini memang trik untuk mengelabui petugas dan masyarakat. Tapi kalau diteliti lagi, rokok ilegal itu tidak dipasangi pita cukai. Namun hanya jampel atau sejenis kertas biasa yang dibuat menyerupai pita cukai," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Totok Sucahyo, Kamis (5/12/2013).
Berbekal operasi pasar tersebut, petugas lantas menggerebek sebuah rumah di RT 08 RW 03 Desa Sidigede Kecamatan Welahan, Jepara yang diduga dijadikan tempat produksi rokok ilegal.
Dari tempat itu, petugas berhasil mengamankan rokok jenis SKM sebanyak 131.700 batang. Lalu delapan karung tembakau iris dengan total 252 Kg, delapan roll cigarette paper, dan enam karton filter rokok.
Petugas juga mengamankan enam orang yang bekerja membuat rokok ilegal di tempat tersebut. Saat berita ini ditulis, keenam orang yang berstatus saksi tersebut masih dimintai keterangan oleh penyidik bea cukai.
Menurut Totok, potensi kerugian negara seiring penindakan di dua lokasi di Jepara tersebut, sekira Rp50 juta.
"Kami masih mencari pelaku utama pembuatan rokok ilegal ini. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 50 UU No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No.39 Tahun 2007," tandasnya.
(san)