Kredit macet, 2 pejabat Bank NTT jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Harry Alex Riwu Kaho, mantan manajer cabang; dan P Stev Messakh, manajer Bank NTT Cabang Waingapu, sebagai tersangka.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus pencairan kredit macet PT Ade Agro Industri. Kredit tersebut juga dinilai bermasalah lantaran tidak tepat peruntukkannya seperti yang disebutkan dalam permohonan pengajuan kredit.
Hingga kini, penyidik Kejaksaan Negeri Waingapu terus menelusuri kejanggalan pencairan kredit tersebut, juga menelusuri lebih dalam keterlibatan keduanya.
”Hari ini rencananya kami akan periksa atau ambil keterangan dari enam orang saksi. Jadi kalau digabung dengan saksi-saksi yang kemarin, totalnya 15 orang saksi. Tapi secara keseluruhan nanti, saksinya bisa mencapai 50 orang yang akan kami periksa,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu, Carlos A Fatima melalui Kassie Intel Kejari, Fredix Bere, kepada wartawan, Kamis (5/12/2013).
Lebih lanjut ditegaskan Fredix, penetapan kedua oknum petinggi Bank NTT itu telah melalui tahapan penyelidikan.
“Jadi karena keputusan yang mereka ambil selaku pimpinan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar rupiah. Kredit itu mulai dikucurkan pada tahun 2009 saat Harry Alex menjabat sebagai manajer cabang, tepatnya bulan Januari sebesar Rp1 miliar dan pada bulan April kembali P Stev, selaku manajer cabang yang menggantikan Harry Alex mengucurkan kredit sebesar Rp1, 6 miliar rupiah pada pemohon," jelasnya panjang.
Kendati telah menetapkan dua petinggi Bank NTT tersebut sebagai tersangka, pihak Kejaksaan setempat tidak melakukan penahanan pada keduanya karena dinilai masih koperatif.
“Kalau kedepannya tidak kooperatif dan mempersulit penyidikan, kami tidak segan-segan menahan mereka,” pungkas Fredix.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus pencairan kredit macet PT Ade Agro Industri. Kredit tersebut juga dinilai bermasalah lantaran tidak tepat peruntukkannya seperti yang disebutkan dalam permohonan pengajuan kredit.
Hingga kini, penyidik Kejaksaan Negeri Waingapu terus menelusuri kejanggalan pencairan kredit tersebut, juga menelusuri lebih dalam keterlibatan keduanya.
”Hari ini rencananya kami akan periksa atau ambil keterangan dari enam orang saksi. Jadi kalau digabung dengan saksi-saksi yang kemarin, totalnya 15 orang saksi. Tapi secara keseluruhan nanti, saksinya bisa mencapai 50 orang yang akan kami periksa,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu, Carlos A Fatima melalui Kassie Intel Kejari, Fredix Bere, kepada wartawan, Kamis (5/12/2013).
Lebih lanjut ditegaskan Fredix, penetapan kedua oknum petinggi Bank NTT itu telah melalui tahapan penyelidikan.
“Jadi karena keputusan yang mereka ambil selaku pimpinan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar rupiah. Kredit itu mulai dikucurkan pada tahun 2009 saat Harry Alex menjabat sebagai manajer cabang, tepatnya bulan Januari sebesar Rp1 miliar dan pada bulan April kembali P Stev, selaku manajer cabang yang menggantikan Harry Alex mengucurkan kredit sebesar Rp1, 6 miliar rupiah pada pemohon," jelasnya panjang.
Kendati telah menetapkan dua petinggi Bank NTT tersebut sebagai tersangka, pihak Kejaksaan setempat tidak melakukan penahanan pada keduanya karena dinilai masih koperatif.
“Kalau kedepannya tidak kooperatif dan mempersulit penyidikan, kami tidak segan-segan menahan mereka,” pungkas Fredix.
(rsa)