Polwan Sumedang selingkuh di hotel akan dipidanakan

Rabu, 04 Desember 2013 - 18:12 WIB
Polwan Sumedang selingkuh di hotel akan dipidanakan
Polwan Sumedang selingkuh di hotel akan dipidanakan
A A A
Sindonews.com - Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Sudrajat, mengatakan, jika pihaknya akan mengedepankan kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum Polwan Polres Sumedang dengan unsur pidana sebelum unsur pelanggaran disiplin.

"Kita kedepankan unsur pidananya dulu," jelasnya kepada wartawan, Rabu (4/12/2013).

Jika nantinya dalam unsur pidana sudah mencapai tingkatan vonis dari pengadilan, maka kasus tersebut akan dilanjukan pada sidang disiplin.

Disinggung apakah polwan yang belakangan diketahui berpangkat Briptu dan berinisial ASN bisa terkena sanksi pemecatan. Sudrajat belum bisa memastikannya. "Nanti kita lihat perkembangannya," ucapnya.

Pihaknya mengimbau, agar para anggota di lapangan bisa mengikuti aturan dan tidak berbuat masalah.

Dalam kasus ini, Briptu ASN dan pasangan selingkuhannya yang diketahui berinisial MI terjerat pasal 284 KUHPidana.

Dari informasi yang dihimpun, Briptu ASN dan MI digerebek oleh suami ASN, Briptu D yang seorang anggota Brimob Polda Jabar saat asyik indehoi di sebuah hotel di Kota Bandung. Sebelum digerebek, Briptu D sempat menguntit ASN dan MI untuk memastikan jika keduanya berselingkuh.

Baca juga: Asyik selingkuh di hotel, polwan digerebek suami
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4507 seconds (0.1#10.140)
pixels