Penghulu mogok, langgar aturan pelayanan publik

Rabu, 04 Desember 2013 - 12:48 WIB
Penghulu mogok, langgar...
Penghulu mogok, langgar aturan pelayanan publik
A A A
Sindonews.com - Sikap para penghulu yang mengancam untuk tidak melayani pernikahan di luar balai nikah (KUA) dianggap menyalahi aturan pelayanan publik. Pasalnya, menikah di luar balai nikah diperbolehkan.

"Kalau sampai mogok tidak melayani pernikahan di luar balai nikah sama halnya melanggar aturan pelayanan publik. Soalnya, aturan memperbolehkan melayani pernikahan di luar balai nikah dan di luar jam kerja," kata Kepala Divisi Penanganan Pengaduan Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur Nuning Rhodiyah, Rabu (4/12/2013).

Ia juga menyebut, sebenarnya tidak ada persoalan menikah di luar balai KUA. Dari dulu memang diperbolehkan. Persoalan itu muncul ketika menikah di luar balai nikah dijadikan sebagai ajang untuk melakukan pungli.

Sesuai aturan yang ada yakni, Pasal 21 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 tahun 2007, membolehkan nikah di luar KUA, asal atas persetujuan kedua mempelai dan mendapat persetujuan petugas pencatat akad nikah.

"Ini yang menjadi persoalan. Ketika melayani pernikahan di luar balai nikah dengan menerima pesangon maka dianggap gratifikasi. Seperti yang menimpa Kepala KUA Kota Kediri," ujarnya.

Sedangkan biayanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 yang mengatur soal biaya administrasi pencatatan nikah sebesar Rp30 ribu.

"Rupanya menikah di luar kantor KUA biayanya antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu. Masalahnya besaran itu tidak ada payung hukum," jelasnya.

Mengacu pada aturan pelayanan publik sikap mogok itu melanggar. Namun, demikian persoalan itu harus diseleseikan. Terkait dugaan gratifikasi yang menimpa Kepala KUA Kota Kediri itu sangat wajar. Karena, Kejari setempat melihat tidak ada payung hukum yang menaungi.

"Aturan yang ada sebesar Rp30 ribu tapi di lapangan lebih dari itu. Wajar jika dianggap sebagai gratifikasi karena tidak ada payung hukumnya," ujar Nuning.
(lns)
Berita Terkait
Kementerian Agama Gelar...
Kementerian Agama Gelar Seminar Indonesia Emas
Wamenag Ingatkan Penyuluh...
Wamenag Ingatkan Penyuluh Agama sebagai Wajah Kementerian Agama
Doa Bersama ASN Kementerian...
Doa Bersama ASN Kementerian Agama
Kementerian Agama dan...
Kementerian Agama dan Gema Moderasi Beragama
KPK Tahan Eks Pejabat...
KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Agama
Pentas Seni Islam Memukau...
Pentas Seni Islam Memukau pada Acara Devotion Experience Kementerian Agama
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved