Kelompok Ayah Banta dipindah ke Lapas Banda Aceh

Senin, 02 Desember 2013 - 18:04 WIB
Kelompok Ayah Banta dipindah ke Lapas Banda Aceh
Kelompok Ayah Banta dipindah ke Lapas Banda Aceh
A A A
Sindonews.com - Terpidana teroris asal Aceh yang tergabung dalam kelompok Ayah Banta Cs dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh. Tiga terpidana ini, terlibat dalam serangkaian aksi teror jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun lalu.

Ayah Banta terlibat penembakan pekerja bangunan di Simpang Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur Aceh Besar. Warga Demak, Jawa Tengah, Gunoko salah seorang korban penembakan meninggal setelah peluru bersarang di kepalanya. Dua korban lainnya mengalami luka-luka.

Seorang penjaga toko boneka di Banda Aceh juga meninggal di tempat dia bekerja, setelah ditembak kelompok Banta Cs pada malam tahun baru. Saat yang bersamaan, kelompok ini juga menembak pekerja galian kabel Telkom di Bireun. Empat orang meninggal dan tujuh luka serius dari dua peristiwa tersebut.

Peristiwa lain yang membuat kelompok Banta Cs cukup disegani, aksi penembakan dua pekerja di Langkahan, Aceh Utara awal tahun lalu. Selain penembakan terhadap bekas anggota GAM di Bireun tahun 2011.

"Karena proses sudah selesai atau ingkrah sehingga kami bisa laksanakan eksekusi," kata petugas dari Kejaksaan Agung Iwan Setiawan, kepada wartawan, Senin (2/12/2013).

Tiga terpidana teroris tersebut tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar siang tadi, langsung dijebloskan ke penjara, sekira pukul 12.00 WIB. Saat diangkut menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Aceh, para terpidana dikawal ketat petugas Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

Usria, Sulaiman, dan Rizal Mustaqim, ketiga narapidana yang dipindahkan itu dinilai tidak memiliki peran yang cukup besar, sehingga dikembalikan ke Aceh. "Peran mereka tidak signifikan dalam kasus teror menjelang Pilkada itu," terangnya.

Menurut Iwan, ketiganya telah keluar kasasi dari Mahkamah Agung hingga dipindahkan. Sebelumnya, mereka mendekam dalam sel tahanan Polres Jakarta Barat. Masing-masing terpidana divonis hakim empat tahun kurungan.

Ketiga terpidana ini, dinyatakan terlibat dalam upaya pembunuhan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Mereka merencakan pemasangan bom di kawasan pegunungan Geureutee, Aceh Jaya. Sayangnya bom belum sempat meledak aksi mereka tercium pihak kepolisian.

"Tiga orang terpidana di tempatkan di LP Banda Aceh karena hukuman mereka yaitu empat tahun," kata Iwan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7958 seconds (0.1#10.140)