Ini fakta kasus Sisca Yofie versi keluarga
A
A
A
Sindonews.com - Hingga kini pihak keluarga masih dibuat penasaran dengan kasus yang menewaskan Sisca Yofie 5 Agustus 2013 silam. Berbagai cara dilakukan pihak keluarga untuk mengungkap bukti-bukti baru dari kasus yang dianggapnya masih janggal.
Salah satu keseriusan pihak keluarga ditunjukan dengan pembuatan sebuah surat permohonan yang berisi fakta-fakta mengenai kasus yang menimpa Sisca.
"Secara kasat mata terlihat banyak sekali kejanggalan yang tidak dapat diterima oleh akal sehat bak bagi kami keluarga maupun oleh masyarakat luas. Maka dengan surat ini kami berharap majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili terdakwa Ade Ismayadi dan Wawan, memiliki integritas moral kemanusiaan yang tinggi dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas selaku 'Wakil Tuhan' di dunia dalam menegakan keadilan untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali," tulis kakak Sisca, Elfie, dalam awalan suratnya, Senin (2/12/2013).
Dalam suratnya, keluarga mencurahkan seluruh fakta-fakta mulai dari media, saksi, dan temuan lainnya. Salah satunya adalah pernyataan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Sutarno, yang pada awalnya menyatakan jika motif dari kasus ini ada unsur balas dendam. Hal itu dilihat dari modus pelaku yang menyergap dan langsung menyeret korban.
Selain itu, keluarga menilai jika polisi hanya fokus pada pengakuan pelaku. "Hingga dugaan kami bahwa barang bukti yang sesuai dengan pengakuan didalami tapi yang ada indikasi yang mengarah kepada intelektual dader/dalam/yang menyuruh pelaku tidak didalami," jelasnya.
Pihaknya juga mempertanyakan foto, surat, dan akun media sosial yang berkaitan antara Sisca dan Kompol Albertus Eko Budi (mantan kekasih Sisca) apakah didalami oleh penyidik untuk dijadikan petunjuk baru dan akhirnya dijadikan barang bukti.
"Yang menjadi pertanyaan juga bahwa pada saat kematian Sisca Yofie, Kompol Albertus Eko Budi ada disekitar TKP, menginap di Hotel Mayestik Sukajadi. Apa kepentingannya? Apa CCTV hotel disita? Apa pihak hotel dimintai keterangannya," tegasnya.
Pihaknya meyakini jika semua pengakuan pelaku sangat tidak rasional dan bohong. "Kalau menjambret berarti motifnya ekonomi. Kenapa hanya iPhone 4s yang diambil. Itu pun kata pelaku dibuang di Waduk Saguling. Kami sangat yakin ada pihak yang menginginkan iPhone 4s itu atau dengan kata lain ada pihak yang menyuruh untuk mencederai atau membuat cacat tubuh korban dan atau membunuh Sisca. Begitu juga kalau pelaku membunuh, apa motifnya? Karena antara pelaku dengan korban tidak mempunyai hubungan apapun termasuk hubungan asmara," bebernya.
Surat yang tertanggal 20 November itu sempat diberikan usai sidang pertama yang digelar di ruang Sidang VI PN Bandung. Namun majelis hakim menolak karena tidak bisa menerimanya di luar persidangan.
Salah satu keseriusan pihak keluarga ditunjukan dengan pembuatan sebuah surat permohonan yang berisi fakta-fakta mengenai kasus yang menimpa Sisca.
"Secara kasat mata terlihat banyak sekali kejanggalan yang tidak dapat diterima oleh akal sehat bak bagi kami keluarga maupun oleh masyarakat luas. Maka dengan surat ini kami berharap majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili terdakwa Ade Ismayadi dan Wawan, memiliki integritas moral kemanusiaan yang tinggi dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas selaku 'Wakil Tuhan' di dunia dalam menegakan keadilan untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali," tulis kakak Sisca, Elfie, dalam awalan suratnya, Senin (2/12/2013).
Dalam suratnya, keluarga mencurahkan seluruh fakta-fakta mulai dari media, saksi, dan temuan lainnya. Salah satunya adalah pernyataan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Sutarno, yang pada awalnya menyatakan jika motif dari kasus ini ada unsur balas dendam. Hal itu dilihat dari modus pelaku yang menyergap dan langsung menyeret korban.
Selain itu, keluarga menilai jika polisi hanya fokus pada pengakuan pelaku. "Hingga dugaan kami bahwa barang bukti yang sesuai dengan pengakuan didalami tapi yang ada indikasi yang mengarah kepada intelektual dader/dalam/yang menyuruh pelaku tidak didalami," jelasnya.
Pihaknya juga mempertanyakan foto, surat, dan akun media sosial yang berkaitan antara Sisca dan Kompol Albertus Eko Budi (mantan kekasih Sisca) apakah didalami oleh penyidik untuk dijadikan petunjuk baru dan akhirnya dijadikan barang bukti.
"Yang menjadi pertanyaan juga bahwa pada saat kematian Sisca Yofie, Kompol Albertus Eko Budi ada disekitar TKP, menginap di Hotel Mayestik Sukajadi. Apa kepentingannya? Apa CCTV hotel disita? Apa pihak hotel dimintai keterangannya," tegasnya.
Pihaknya meyakini jika semua pengakuan pelaku sangat tidak rasional dan bohong. "Kalau menjambret berarti motifnya ekonomi. Kenapa hanya iPhone 4s yang diambil. Itu pun kata pelaku dibuang di Waduk Saguling. Kami sangat yakin ada pihak yang menginginkan iPhone 4s itu atau dengan kata lain ada pihak yang menyuruh untuk mencederai atau membuat cacat tubuh korban dan atau membunuh Sisca. Begitu juga kalau pelaku membunuh, apa motifnya? Karena antara pelaku dengan korban tidak mempunyai hubungan apapun termasuk hubungan asmara," bebernya.
Surat yang tertanggal 20 November itu sempat diberikan usai sidang pertama yang digelar di ruang Sidang VI PN Bandung. Namun majelis hakim menolak karena tidak bisa menerimanya di luar persidangan.
(lns)