Pengacara: Bupati Rina tidak terlibat korupsi GLA
A
A
A
Sindonews.com - Pengacara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Bupati Karanganyar Rina Iriani, Muhammad Taufiq membantah bila kliennya akan menjalani pemeriksaan pada pekan depan.
Menurut Taufik, dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia, setiap pemanggilan dan pemeriksaan suatu perkara, maka institusi tersebut tiga hari sebelum pemanggilan sudah melayangkan surat pemanggilan.
"Begini ya, dalam aturan hukum yang berlaku, namanya pemanggilan atau pemeriksaan itu harus ada surat pemanggilan yang dilayangkan tiga hari pemeriksaan. Jadi tidak benar kalau pekan depan klien kami dipanggil, karena kami belum terima surat," papar Taufik, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/11/2013).
Meski begitu, Taufik mengatakan kliennya siap menghadapi pemeriksaan kejati. Selain itu, Taufik optimis kliennya tidak terlibat dalam kasus GLA ini.
Pasalnya, bila diruntut, kliennya tidak ada hubungannya sama sekali dengan proyek Kemenpera 1.000 rumah bersubsidi Griya Lawu Asri di Jeruksawit, Gondangrejo, Karanganyar, yang diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Karena dalam hal ini yang melakukan kerjasama dengan Kemenpera itu bukan kliennya. Namun langsung ke Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera. Bahkan, kucuran dana pembangunan kemenpera tersebut tidak masuk ke rekening Pemkab Karanganyar. Namun langsung ditransferkan ke rekening KSU Sejahtera.
Menyangkut uang pemberian Tony Haryono kepada Kliennya, dianggap Taufik sebagai hal yang wajar. Karena, sebelum bercerai, Tony masih menjadi suami sah kliennya.
"Wajar bukan kalau suami memberikan uang nafkah pada istrinya? Tony itukan saat itu masih menjadi suami klien kami. Jadi bukan uang sogokan. Salah satu fakta itu yang akan dibawa diantara fakta-fakta lainnya," pungkasnya.
Menurut Taufik, dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia, setiap pemanggilan dan pemeriksaan suatu perkara, maka institusi tersebut tiga hari sebelum pemanggilan sudah melayangkan surat pemanggilan.
"Begini ya, dalam aturan hukum yang berlaku, namanya pemanggilan atau pemeriksaan itu harus ada surat pemanggilan yang dilayangkan tiga hari pemeriksaan. Jadi tidak benar kalau pekan depan klien kami dipanggil, karena kami belum terima surat," papar Taufik, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/11/2013).
Meski begitu, Taufik mengatakan kliennya siap menghadapi pemeriksaan kejati. Selain itu, Taufik optimis kliennya tidak terlibat dalam kasus GLA ini.
Pasalnya, bila diruntut, kliennya tidak ada hubungannya sama sekali dengan proyek Kemenpera 1.000 rumah bersubsidi Griya Lawu Asri di Jeruksawit, Gondangrejo, Karanganyar, yang diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Karena dalam hal ini yang melakukan kerjasama dengan Kemenpera itu bukan kliennya. Namun langsung ke Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera. Bahkan, kucuran dana pembangunan kemenpera tersebut tidak masuk ke rekening Pemkab Karanganyar. Namun langsung ditransferkan ke rekening KSU Sejahtera.
Menyangkut uang pemberian Tony Haryono kepada Kliennya, dianggap Taufik sebagai hal yang wajar. Karena, sebelum bercerai, Tony masih menjadi suami sah kliennya.
"Wajar bukan kalau suami memberikan uang nafkah pada istrinya? Tony itukan saat itu masih menjadi suami klien kami. Jadi bukan uang sogokan. Salah satu fakta itu yang akan dibawa diantara fakta-fakta lainnya," pungkasnya.
(san)