Dana pembangunan Masjid Agung Maros hilang Rp7 M

Kamis, 28 November 2013 - 19:02 WIB
Dana pembangunan Masjid Agung Maros hilang Rp7 M
Dana pembangunan Masjid Agung Maros hilang Rp7 M
A A A
Sindonews.com - Dana pembangunan Masjid Agung Kabupaten Maros, diduga telah dikorupsi oleh panitia pembangunan masjid. Tak tanggung-tanggung, dana pembangunan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan bernilai Rp7 miliar lebih.

Sejak dilakukan renovasi tahun 2008 lalu, pembangunan masjid Agung Maros menuai pro dan kontra, di kalangan masyarakat. Sebab, sejak tahun 2008, pembangunan masjid itu tak kunjung rampung.

Maka Tim Formatur Penyusunan Panitia Pembangunan Masjid Agung Maros mempertemukan pihak Badan Musyawarah (Banmus) Jemaah Mesjid Agung Maros, dengan pihak Yayasan Mesjid Agung Maros. Tim Formatur itu, dibentuk Bupati Maros Hatta Rahman, akibat terjadi kekisruhan antara banmus dengan pihak yayasan.

Banmus menuntut panitia pembangunan masjid yang saat ini pengurusnya melebur di yayasan mempertangung jawabkan laporan penggunaan dana yang selama ini digunakan sebagai proyek pembangunan.

Pembangunan masjid bersumber dari beberapa donatur, sumbangan jamaah, dan pemerintah daerah dengan total mencapai sekira Rp7 miliar sejak 2008 hingga Desember 2012. Permasalahan ini, terkuak mulai Desember 2012 lalu.

Menurut Ketua Banmus Jemaah Mesjid Agung Zainal Abidin Noer, Banmus telah dibekukan melalui Keputusan Bupati Maros, per 11 Juni 2013. Sejak saat itu, dia bersama jemaah mesjid mempertanyakan laporan penggunaan dana selama dalam pembangunan.

"Kenapa sudah lima tahun mesjid ini dibangun, namun tak kunjung selesai. Padahal total dana yang telah dikelola panitia yang bersumber dari sumbangan jemaah dan pemerintah sudah mencapai Rp7,4 miliar lebih. Itu di luar sumbangan material dari pihak ketiga senilai Rp341 juta," jelasnya, kepada wartawan, Kamis (28/11/2013).

Zainal menjelaskan, saat itu panitia tidak bisa memberikan penjelasan dan membuktikan laporan penggunaan anggarannya. Maka, jamaah masjid mengambil alih lanjutan pembangunannya dengan membentuk pantia baru.

Saat itu, kesepakatan jamaah yang membentuk panitianya, kemudian sisa saldo yang diserahkan oleh panitia yang dibekukan sebanyak Rp56 juta kepada panitia baru untuk dikelola.

Setelah panitia yang dibentuk oleh jamaah ini bekerja, jemaah kemudian dengan sukarela menyepakati membentuk Badan Musyawarah Jamaah Mesjid Agung Maros yang baru pada 21 April 2013.

Salah satu tugas pokoknya adalah mengawasi panitia pembangunan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya melanjutkan pembangunan mesjid itu.

Namun karena Banmus terus menuntut pertangungjawaban panitia lama terkait penggunaan dana Rp 7,4 miliar itu, maka Banmus dan panitia akhirnya dibekukan legalitasnya oleh Bupati Maros pada 11 November 2013. Lalu kemudian dibentuk tim formatur penyusunan panitia pembangunan masjid Agung Maros yang kini sementara bekerja.

Dia menduga selama ini panitia lama, sulit mempertangung jawabkan laporan keuangannya, karena telah banyak menggunakan dana yang tidak jelas. Hingga membuat laporan fiktif, hingga akhirnya bamus melaporkan dugaan penyelewengan dana pembangunan mesjid ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Polres Maros untuk diproses secara hukum.

"Saat ini, kasusnya telah bergulir di Polres Maros. Karena ini menyangkut umum, uang jamaah, maka jelas pertanggung jawabannya pun harus jelas. Karena tidak bisa dijelaskan, maka kami melaporkannya ke pihak kepolisian," tutup Zainal.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Tim Formatur Kementerian Agama Maros Syamsuddin, didampingi Wakapolres Maros Kompol Andi Mappijaji sebagai anggota tim formatur, mengundang kedua belah pihak yang saling berselisih di kantornya.

Pertemuan ini bermaksud untuk mendamaikan kedua pihak. Saat Andi Mappijaji, memimpin pertemuan itu dia memberikan nasihat kepada kedua pihak, antara pengurus yayasan dan bamus untuk saling memaafkan dan bersatu untuk kembali menuntaskan pembangunan masjid.

Tim formatur kemudian menyita rekening yayasan dan banmus yang selama ini digunakan menerima bantuan dari jemaah, dan transaksi penggunaan dananya. Saat rekening itu diterima Wakapolres dari Ketua Banmus Zainal, saldonya tercatat Rp82 juta lebih.

Sedangkan bendahara yayasan M Yusuf mengatakan, saldo akhirnya Rp14 juta lebih. Dalam pertemuan itu, mantan panitia pembangunan masjid, Samalewa dan Arifuddin meminta pihak kepolisian mencabut laporan terkait tuduhan penyelewengan dana yang dilakukan olehnya.

"Selama ini kami diam dan tidak memberikan tanggapan atas tuduhan jamaah terhadap penggunaan data itu, karena memang kami tidak ambil dan tidak disalah gunakan," kata Samalewa.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6369 seconds (0.1#10.140)