Serahkan paspor, Bupati Rina tidak akan kabur
Kamis, 28 November 2013 - 15:38 WIB
Serahkan paspor, Bupati Rina tidak akan kabur
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Griya Lawu Asri, Bupati Karanganyar Rina Iriani, mulai bersikap melunak. Hal itu menyusul dikembalikannya paspor pribadinya ke Imigrasi Kelas I Surakarta, Jawa Tengah.
Pengacara Rina Iriani, Muhammad Taufik mengatakan, pengembalian paspor tersebut dilakukan karena kliennya merasa tidak nyaman dan untuk menghindari tuduhan macam-macam kepada kliennya yang disebut ingin melarikan diri ke luar negeri.
Selain itu, pengembalian paspor tersebut sekaligus jawaban dari rumor yang beredar bila kliennya itu tidak siap menghadapi pemeriksaan.
Meskipun, baik dirinya selaku tim kuasa hukum maupun kliennya, belum menerima surat bukti permohonan cegah tangkal dari Kejagung dan juga belum ada perintah pencabutan paspor.
"Begini, penarikan paspor itukan terjadi karena dua hal. Pertama, adanya pencekalan yang dilakukan, karena permintaan dari institusi hukum dalam hal ini dari Kejagung. Kedua dari pihak Imigrasi itu sendiri yang menarik paspor," ujar Taufik, saat dihubungi wartawan, Kamis (28/11/2013).
Ditambahkan dia, Rina tidak termasuk dalam dua kategori yang ada. "Klien saya itu, keduannya tidak masuk. Karena Bu Rina ingin menghindari dari tuduhan akan melarikan diri," ungkapnya.
Menurut Taufik, tuduhan tersebut bukan tidak mungkin dilayangkan kepada kliennya. Apalagi, jabatan yang masih disandang Rina Iriani sebagai kepala daerah, tentunya kliennya tersebut akan sering pergi ke luar daerah.
Sehingga dari pada muncul tuduhan yang bisa memperkeruh keadaan, maka paspor tersebut dikembalikan langsung tanpa diminta oleh pihak imigrasi. Ini membuktikan jika Rina, bertindak proaktif dengan tidak pernah menghalangi proses hukum yang berjalan.
"Bu Rina itukan seorang Bupati. Takutnya nanti pergi ke Medan dikiranya melarikan diri ke Singapura. Terus terang, saya sebagai pengacaranya sangat senang mendapatkan klien seperti Bu Rina yang taat pada hukum. Kalau yang lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, pasti ada saja alasannya," jelas Taufik.
Menurut Taufik, paspor yang diserahkan langsung kliennya tersebut telah diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta Jarot Sutrisno.
Pengacara Rina Iriani, Muhammad Taufik mengatakan, pengembalian paspor tersebut dilakukan karena kliennya merasa tidak nyaman dan untuk menghindari tuduhan macam-macam kepada kliennya yang disebut ingin melarikan diri ke luar negeri.
Selain itu, pengembalian paspor tersebut sekaligus jawaban dari rumor yang beredar bila kliennya itu tidak siap menghadapi pemeriksaan.
Meskipun, baik dirinya selaku tim kuasa hukum maupun kliennya, belum menerima surat bukti permohonan cegah tangkal dari Kejagung dan juga belum ada perintah pencabutan paspor.
"Begini, penarikan paspor itukan terjadi karena dua hal. Pertama, adanya pencekalan yang dilakukan, karena permintaan dari institusi hukum dalam hal ini dari Kejagung. Kedua dari pihak Imigrasi itu sendiri yang menarik paspor," ujar Taufik, saat dihubungi wartawan, Kamis (28/11/2013).
Ditambahkan dia, Rina tidak termasuk dalam dua kategori yang ada. "Klien saya itu, keduannya tidak masuk. Karena Bu Rina ingin menghindari dari tuduhan akan melarikan diri," ungkapnya.
Menurut Taufik, tuduhan tersebut bukan tidak mungkin dilayangkan kepada kliennya. Apalagi, jabatan yang masih disandang Rina Iriani sebagai kepala daerah, tentunya kliennya tersebut akan sering pergi ke luar daerah.
Sehingga dari pada muncul tuduhan yang bisa memperkeruh keadaan, maka paspor tersebut dikembalikan langsung tanpa diminta oleh pihak imigrasi. Ini membuktikan jika Rina, bertindak proaktif dengan tidak pernah menghalangi proses hukum yang berjalan.
"Bu Rina itukan seorang Bupati. Takutnya nanti pergi ke Medan dikiranya melarikan diri ke Singapura. Terus terang, saya sebagai pengacaranya sangat senang mendapatkan klien seperti Bu Rina yang taat pada hukum. Kalau yang lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, pasti ada saja alasannya," jelas Taufik.
Menurut Taufik, paspor yang diserahkan langsung kliennya tersebut telah diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta Jarot Sutrisno.
(san)